Showing posts with label PAUD. Show all posts
Showing posts with label PAUD. Show all posts

Sunday, 25 March 2018

Buku Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD

Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD. Download file format PDF.

Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD
Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD

Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas buku Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD:

Keberhasilan pencapaian kompetensi suatu mata pelajaran bergantung kepada beberapa aspek. Salah satu aspek yang sangat mempengaruhi kebehasilan pencapaian kompetensi, yaitu cara tutor dalam melaksanakan pembelajaran.

Kecenderungan yang terjadi pada proses pembelajaran di Indonesia adalah kegiatan belajar masih berpusat pada tutor, yaitu tutor lebih banyak bercerita atau berceramah. Peserta didik tidak banyak aktif terlibat dalam proses pembelajaran, tutor tidak/jarang menggunakan media pembelajaran, sehingga proses pembelajaran menjadi pasif dan kurang bermanfaat. Oleh karena itu paradigma lama di mana orientasi belajar lebih berpusat pada tutor harus mulai ditinggalkan dan diganti dengan orientasi belajar lebih berpusat pada peserta didik dengan cara tutor menjadi fasilitator dengan menyediakan media.

Dengan menjadi fasilitator, tutor akan dapat menciptakan pembelajaran yang aktif, yaitu merupakan proses pembelajaran di mana seorang tutor harus dapat menciptakan suasana yang sedemikian rupa sehingga peserta didik aktif bertanya, mempertanyakan dan juga mengemukakan gagasannya.

Keaktifan peserta didik ini sangat penting untuk membentuk generasi yang kreatif, yang mampu menghasilkan sesuatu untuk kepentingan dirinya dan juga orang lain. Dan juga tutor harus dapat membuat proses pembelajaran yang menyenangkan, yaitu berkaitan erat dengan suasana belajar yang menyenangkan sehingga peserta didik dapat memusatkan perhatianya secara penuh pada belajarnya.

Hal ini membutuhkan kreativitas tutor untuk dapat menghidupkan suasana belajar mengajar sehingga menjadi tidak membosankan bagi para peserta didiknya.

Secara garis besar kegiatan pengembangan media pembelajaran terdiri atas tiga langkah besar yang harus dilalui, yaitu kegiatan perencanaan, produksi dan penilaian. Sementara itu, dalam rangka melakukan desain atau rancangan pengembangan program media. Arief Sadiman, dkk, memberikan urutan langkah-langkah yang harus diambil dalam pengembangan program media menjadi 6 (enam) langkah sebagai berikut:

Menganalisis kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik

Kebutuhan dalam proses belajar mengajar adalah kesenjangan antara apa yang dimiliki Peserta Didik dengan apa yang diharapkan. Contoh jika kita mengharapkan Peserta Didik dapat menjadi orang tua yang baik dan benar, maka mereka harus mengetahui juga baigaimana merawat kehamilan, mendidik anak, tumbuh kembang anak dan lain- lain.

Setelah kita menganalisis kebutuhan Peserta Didik, maka kita juga perlu menganalisis karakteristik Peserta Didiknya, baik menyangkut kemampuan pengetahuan atau keterampilan yang telah dimiliki Peserta Didik sebelumnya. Cara mengetahuinya bisa dengan tes atau dengan yang lainnya. 

Langkah ini dapat disederhanakan dengan cara mengenalisa topic-topik materi ajar yang dipandang sulit dan karenanya memerlukan bantuan media. Pada langkah ini sekaligus pula dapat ditentukan ranah tujuan pembelajaran yang hendak dicapai, termasuk rangsangan indera mana yang diperlukan (audio, visual, gerak atau diam).

Adanya kebutuhan tersebut sebaiknya menjadi dasar pijakan dalam membuat media pembelajaran, sebab dengan dorongan kebutuhan inilah media dapat berfungsi dengan baik. dan media yang digunakan Peserta Didik, haruslah relevan dengan kemampuan yang dimiliki Peserta Didik.

Merumuskan tujuan intruksional (Instructional Objective) dengan operasional dan khas

Untuk dapat merumuskan tujuan instruksional dengan baik, ada beberapa ketentuan yang harus diingat, yaitu: 
  1. Tujuan instruksional harus berorientasi kepada Peserta Didik. Artinya tujuan instruksional itu benar-benar harus menyatakan adanya prilaku Peserta Didik yang dapat dilakukan atau diperoleh setelah proses belajar dilakukan.
  2. Tujuan harus dinyatakan dengan kata kerja yang operasional, artinya kata kerja itu menunjukkan suatu prilaku/perbuatan yang dapat diamati atau diukur. 
Sebuah tujuan pembelajaran hendaknya memiliki empat unsur pokok yang dapat kita akronimkan dalam ABCD (Audience, Behavior, Condition, dan Degree). 

Merumuskan butir-butir materi secara terperinci yang mendukung tercapainya Tujuan.

Penyusunan rumusan butir-butir materi adalah dilihat dari sub kemampuan atau keterampilan yang dijelaskan dalam tujuan khusus pembelajaran, sehingga materi yang disusun adalah dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan dari kegiatan proses belajar mengajar tersebut.

Setelah daftar butir-butir materi dirinci maka langkah selanjutnya adalah membuatnya dari yang sederhana sampai kepada tingkatan yang lebih rumit, dan dari hal-hal yang konkrit kepada yang abstrak.

Mengembangkan alat pengukur keberhasilan

Alat pengukur keberhasilan seyogyanya dikembangkan terlebih dahulu sebelum naskah program ditulis. Dan alat pengukur ini harus dikembangkan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai dan dari materi-materi pembelajaran yang disajikan. Bentuk alat pengukurnya bisa dengan tes, pengamatan, penugasan atau cheklist prilaku.

Instrumen tersebut akan digunakan oleh pengembang media, ketika melakukan tes uji coba dari program media yang dikembangkannya. Misalkan alat pengukurnya tes, maka Peserta Didik nanti akan diminta mengerjakan materi tes tersebut. Kemudian dilihat bagaimana hasilnya. Apakah Peserta Didik menunjukkan penguasaan materi yang baik atau tidak dari efek media yang digunakannya atau dari materi yang dipelajarinya melalui sajian media. Jika tidak maka dimanakah letak kekurangannya. Dengan demikian, maka Peserta Didik dimintai tanggapan tentang media tersebut, baik dari segi kemenarikan maupun efektifitas penyajiannya.

Menulis Naskah Media

Naskah media adalah bentuk penyajian materi pembelajaran melalui media rancangan yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok materi yang telah disusun secara baik seperti yang telah dijelaskan di atas. Supaya materi pembelajaran itu dapat disampaikan melalui media, maka materi tersebut perlu dituangkan dalam tulisan atau gambar yang kita sebut naskah program media.

Naskah program media maksudnya adalah sebagai penuntun kita dalam memproduksi media. Artinya menjadi penuntut kita dalam mengambil gambar dan merekam suara. Karena naskah ini berisi urutan gambar dan grafis yang perlu diambil oleh kamera atau bunyi dan suara yang harus direkam.

Sebelum naskah ditulis, maka terlebih dahulu disusun garis-garis besar program media (GBPM) dan rancangan isi medianya.

Tahapan dalam pembuatan atau penulisan naskah adalah berawal dari adanya ide dan gagasan yang disesuaikan dengan tujuan pembelajaran. selanjutnya pengumpulan data dan informasi, penulisan sinopsis dan treatment, penulisan naskah, pengkajian naskah atau revisi naskah, revisi naskah sampai naskah siap diproduksi.

Ada beberapa macam bentuk naskah program media, namun pada prinsipnya mempunyai maksud yang sama, yaitu sebagai penuntun dan usaha memproduksi media pembelajaran.

Naskah program media terdiri dari urutan gambar, caption atau grafis yang perlu diambil dengan alat kamera dan suara atau bunyi yang diambil dengan alat perekam suara. Lembaran naskah tersebut dibagi menjadi dua kolom, di sebelah kiri terdiri dari gambar, caption atau grafis. Sedangkan di sebelah kanan berisi narasi atau percakapan yang dibaca narator atau pelaku, dan suara lain yang diperlukan.

Petunjuk praktis untuk menulis naskah narasi:
  1. Tulisan singkat, padat dan sederhana
  2. Tulisan seperti menulis judul berita, pendek dan tepat, berirama dan mudah diingat
  3. Tulisan tidak harus berupa kalimat yang lengkap
  4. Pikirkan frase yang dapat melengkapi visual dan tuntun Peserta Didik kepada hal-hal yang penting
  5. Hindari istilah teknis, kecuali jika istilah itu diberi batasan atau digambarkan
  6. Tulisan dalam kalimat aktif
  7. Usahakan setiap kalimat tidak lebih dari 15 kata. diperkirakan dalam setiap kalimat memakan waktu satu tayangan visual kurang dari 10 detik
  8. Setelah menulis narasi, baca narasi itu dengan suara keras
  9. Edit dan revisi naskah narasi itu sebagaimana perlunya

    Download Buku Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD



    Download File:

    Buku Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pengembangan Media Pembelajaran PAUD. Semoga bisa bermanfaat.
    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Buku di bawah ini.


    Friday, 23 March 2018

    Penerapan Kurikulum 2013 pada PAUD

    Berikut ini adalah berkas Penerapan Kurikulum 2013 pada PAUD berdasarkan Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Download file format PDF.

    Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
    Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini

    Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini:

    Karakteristik Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
    Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
    1. mengoptimalkan perkembangan anak yang meliputi: aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni yang tercermin dalam keseimbangan kompetensi sikap, pengetahun, dan keterampilan;
    2. menggunakan pembelajaran tematik dengan pendekatan saintifik dalam pemberian rangsangan pendidikan;
    3. menggunakan penilaian autentik dalam memantau perkembangan anak; dan
    4. memberdayakan peran orang tua dalam proses pembelajaran.

    Tujuan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
    Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini bertujuan untuk mendorong berkembangnya potensi anak agar memiliki kesiapan untuk menempuh pendidikan selanjutnya.

    Struktur Kurikulum
    Struktur Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan lama belajar. 

    Muatan Kurikulum
    Muatan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini berisi program- program pengembangan yang terdiri dari:
    1. Program pengembangan nilai agama dan moral mencakup perwujudan suasana belajar untuk berkembangnya perilaku baik yang bersumber dari nilai agama dan moral serta bersumber dari kehidupan bermasyarakat dalam konteks bermain.
    2. Program pengembangan fisik-motorik mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.
    3. Program pengembangan kognitif mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan proses berpikir dalam konteks bermain.
    4. Program pengembangan bahasa mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.
    5. Program pengembangan sosial-emosional mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kepekaan, sikap, dan keterampilan sosial serta kematangan emosi dalam konteks bermain.
    6. Program pengembangan seni mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, ekspresi, dan apresiasi seni dalam konteks bermain.

    Kompetensi Inti
    Kompetensi Inti Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan gambaran pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD usia 6 (enam) tahun.

    Kompetensi Inti mencakup:
    1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
    2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
    3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
    4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

    Kompetensi Dasar
    Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman belajar yang mengacu pada Kompetensi Inti.

    Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan awal anak serta tujuan setiap program pengembangan. Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti yaitu:
    1. Kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
    2. Kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
    3. Kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
    4. Kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

    Lama Belajar
    1. Lama belajar merupakan keseluruhan waktu untuk memperoleh pengalaman belajar yang harus diikuti anak dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun. Lama belajar pada PAUD dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka.
    2. Kegiatan tatap muka di PAUD dengan lama belajar sebagai berikut. a. kelompok usia lahir sampai 2 (dua) tahun dengan lama belajar paling sedikit 120 menit per minggu; b. kelompok usia 2 (dua) tahun sampai 4 (empat) tahun dengan lama belajar paling sedikit 360 menit per minggu; dan c. kelompok usia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun dengan lama belajar paling sedikit 900 menit per minggu.
    3. Satuan PAUD untuk kelompok usia 4-6 tahun yang tidak dapat melakukan pembelajaran 900 menit per minggu wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit dan ditambah 360 menit pengasuhan terprogram.

      Download Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD



      Download File:

      Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD.pdf


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Semoga bisa bermanfaat.

      Thursday, 22 March 2018

      Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

      Berikut ini adalah berkas Buku Saku Tanya Jawab Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Download file PDF.

      Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
      Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

      Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD:

      Apakah Pedoman rujukan penyaluran DAK BOP PAUD?
      Permendikbud No. 2 tahun 2016 tentang Juknis Penggunaan Dan DAK BOP PAUD.

      Pasal 1 Permendikbud No. 2/2016
      … Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.

      Surat Edaran Mendagri No. 905/501/SJ butir 6:
      “Pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari DAK Non Fisik sebagaimana pada angka 5, dengan tetap berpedoman kepada Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

      Apa dasar hukum yang menentukan besar alokasi bantuan per Kab/Kota?
      Tertuang dalam Lampiran XVIII Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015.

      Apakah kategori Bantuan DAK BOP PAUD tahun 2016?
      Sesuai Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015 dan SE Kemdagri No. 905/501/SJ no. 3 dan kategori DAK Non Fisik bahwa BOP termasuk DAK Non fisik, dengan pengaturan: 
      • Hibah belanja tidak langsung untuk lembaga PAUD swasta dengan transfer non tunai
      • Hibah belanja langsung untuk lembaga PAUD Negeri masuk melalui anggaran SKPD.

      Siapa sasaran penerima BOP?
      Dalam Permendikbud No. 2 tahun 2016 dinyatakan bahwa sasaran program BOP PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/ Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

      Lembaga PAUD Penerima BOP harus disahkan oleh Kemenkumham..?
      Dalam Permendikbud No 2 tahun 2016 mempersyaratkan bahwa lembaga/satuan PAUD harus memiliki NPSN dan tidak harus disyahkan melalui Kemenkumham. Lembaga PAUD yang didirikan oleh Yayasan maka Yayasannya harus berbadan hukum disyahkan oleh Kemenkumham. (kajian dari Biro Hukum dan Organisasi serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud). 

      Berapa Satuan Biaya BOP?
      Satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.

      Bagaimana ketentuan alokasi dana per lembaga ?
      1. Satuan PAUD ber NPSN yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
      2. Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
      3. Ketentuan besarnya pemberian dana diatur oleh Dinas sesuai kebijakan. Tanpa melebihi alokasi anggaran yang sudah ditentukan.

      Penyaluran Anggaran
      Permendikbud No. 2 Tahun 2016: penyaluran DAK BOP PAUD dari kas daerah ke lembaga dilakukan satu kali paling lambat akhir triwulan 2. Apabila dana DAK BOP masih tersisa, maka digunakan untuk satuan PAUD yang melayani anak usia di bawah 4 tahun.

        Download Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD



        Download File:

        Buku Saku BOP PAUD.pdf


        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Semoga bisa bermanfaat.
        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Buku di bawah ini.


        Tuesday, 20 March 2018

        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF

        Berikut ini adalah berkas buku Juknis Kemitraan Sekolah dengan Keluarga dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF (Pendidikan Non Formal). Download file format PDF.

        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF

        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF

        Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF:

        Orang tua adalah pendidik utama dan terpenting, namun juga yang paling tak tersiapkan. Pasalnya, mereka harus mencari sendiri informasi dan pengetahuan tentang bagaimana menumbuhkan dan mendukung pendidikan anak-anak mereka dalam kondisi positif. Selama ini, jika berbicara pendidikan maka fokus pembicaraan hanya kerap jatuh kepada siswa dan guru. Sementara orangtua seperti diabaikan dalam pendidikan.

        Padahal, orang tua memiliki peran sangat besar dalam pendidikan anak. Keberhasilan pendidikan anak bergantung kepada keterlibatan keluarga. Banyak penelitian menunjukan bahwa keterlibatan orang tua di sekolah bermanfaat, antara lain: (1) bagi peserta didik mendukung prestasi akademik, meningkatkan kehadiran, kesadaran terhadap kehidupan yang sehat, dan meningkatkan perilaku positif; (2) bagi orang tua memperbaiki pandangan terhadap sekolah, meningkatkan kepuasan terhadap guru, dan mempererat hubungan dengan anak; dan (3) bagi sekolah memperbaiki iklim sekolah, meningkatkan kualitas sekolah, dan mengurangi masalah kedisiplinan.

        Tujuan Program Kemitraan
        Tujuan Umum; Program kemitraan ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dan keselarasan program pendidikan di sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai tri sentra pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif untuk menumbuh kembangkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik.

        Tujuan Khusus; Secara khusus, berikut ini tujuan program kemitraan satuan pendidikandengan keluarga dan masyarakat untuk:
        • menguatkan jalinan kemitraan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung lingkungan belajar yang dapat mengembangkan potensi anak secara utuh;
        • meningkatkan keterlibatan orang tua/wali dalam mendukung keberhasilan pendidikan anak di rumah dan di sekolah; dan 
        • meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung program pendidikan di sekolah dan di masyarakat.

        Model Kemitraan
        Model kemitraan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat secara konseptual dapat digambarkan seperti tampak pada infografis 2.1. Sedangkan secara operasional model ini dapat dikembangkan atas dasar pendayagunaan potensi dan sumber daya keluarga dan masyarakat secara kolaboratif. Kemitraan dibangun di atas dasar kebutuhan anak sehingga orang tua/wali dan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan sekolah. Model kemitraan melibatkan jejaring yang luas dan melibatkan peserta didik, orang tua, guru, tenaga kependidikan, masyarakat, kalangan pengusaha, dan organisasi mitra di bidang pendidikan.

        Sekolah tidak dapat memberikan semua kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya, sehingga diperlukan keterlibatan bermakna dari orangtua/keluarga dan anggota masyarakat. Anak-anak belajar dengan lebih baik jika lingkungan sekitarnya mendukung, yakni orang tua, guru, dan anggota keluarga lainnya serta masyarakat sekitar. Artinya, sekolah, keluarga, dan masyarakat merupakan “tri sentra pendidikan” yang sangat penting untuk dapat menjamin pertumbuhan anak secara optimal. Untuk itu, perlu dibangun kemitraan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.

        Kemitraan antara sekolah dengan keluarga dan masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan sejalan dengan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu “Terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”. Oleh karena itu, diharapkan kemitraan antar tri sentra pendidikan tersebut dapat berjalan dengan baik dan bermakna.

        Sebagai unsur dalam ekosistem yang terdekat dengan anak, keluarga mempunyai banyak kesempatan melalui interaksi dan komunikasi sehari-hari. Bentuk dan cara-cara interaksi dengan anak di dalam keluarga akan mempengaruhi tumbuh kembangnya karakter anak. Proses interaksi yang diterima anak dari keluarga inilah yang akan digunakan oleh anak sebagai dasar untuk proses perkembangan selanjutnya di luar rumah, termasuk di sekolah dan masyarakat.

        Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan panduan kepada satuan pendidikan dalam menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat yang diharapkan dapat memberikan dampak kepada keluarga, antara lain: (1) meningkatnya prestasi akademik anak, (2) meningkatnya komunikasi antara orang tua dan anak, (3) meningkatnya kehadiran siswa di sekolah, (4) berkurangnya perilaku destruktif anak, (5) meningkatnya kepercayaan diri orang tua, (6) meningkatnya kepuasan orang tua terhadap sekolah, (7) orang tua berhasil mendidik anak , (8) meningkatnya ekspektasi orang tua pada anak, (9) meningkatnya kebiasaan belajar anak, (10) meningkatnya keinginan anak untuk melanjutkan sekolah, (11) meningkatnya kecenderungan orang tua  melanjutkan pendidikan, (12)  sikap dan perilaku anak yang lebih positif, (13) meningkatnya moral guru, (14) iklim sekolah menjadi lebih baik, dan  (15)  mendukung kemajuan sekolah secara keseluruhan.

        Tujuan petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan panduan bagi kepala sekolah, guru, dan semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan program kemitraan sekolah dengan keluarga dan masyarakat.

        Sasaran Petunjuk Teknis:
        1. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan kemitraan dengan keluarga dan masyarakat;
        2. Komite sekolah sebagai mitra kerja satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program sekolah;
        3. Organisasi mitra yang berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan keluarga; dan
        4. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pembina teknis satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
        5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembina teknis satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.

          Download Buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

          Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF



          Download File:

          Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD.pdf
          Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk SD.pdf
          Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk SMA-K.pdf
          Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk SLB.pdf
          Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PNF.pdf
          Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk SMP.pdf
          Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF.pdf


          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF. Semoga bisa bermanfaat.
          Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Juknis di bawah ini.


          Saturday, 3 March 2018

          SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

          Berikut ini adalah berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Download file format PDF.

          SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
          SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

          SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

          Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah):

          Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.

          UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.

          Sasaran UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
          a. peserta didik;
          b. pendidik;
          c. tenaga kependidikan; dan 
          d. masyarakat sekolah.

          Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M; (2) Trias UKS/M meliputi :
          a. pendidikan kesehatan;
          b. pelayanan kesehatan; dan
          c. pembinaan lingkungan sekolah sehat. 

          Pendidikan kesehatan meliputi:
          a. meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat;
          b. penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan
          c. pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.


          Pelaksanaan pelayanan kesehatan ntara lain meliputi:
          a. stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
          b. penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala;
          c. pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut;
          d. pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
          e. pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
          f. pemberian imunisasi;
          g. tes kebugaran jasmani;
          h. pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
          i. pemberian tablet tambah darah;
          j. pemberian obat cacing;
          k. pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup;
          l. penyuluhan kesehatan dan konseling;
          m. pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
          n. informasi gizi;
          o. pemulihan pasca sakit; dan
          p. rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.

          Pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi :
          a. pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
          b. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
          c. pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.

          Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS/M, memerlukan aspek pendukung meliputi :
          a. ketenagaan;
          b. pendanaan;
          c. sarana prasarana;
          d. manajemen; dan
          e. penelitian dan pengembangan. 

          Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

          Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.

          Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
          a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
          b. merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
          c. mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
          d. menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar;
          e. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
          f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkaladi semua sekolah;
          g. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
          h. mendorong pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;
          i. mengembangkan model sekolah sehat; dan
          j. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.

          Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
          a. menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;
          b. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
          c. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
          d. menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
          e. meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku tentang materi kesehatan;
          f. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
          g. memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik; 
          h. melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
          i. melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
          j. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
          k. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
          l. mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.

          Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
          a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
          b. menetapkan standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
          c. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan agama;
          d. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;
          e. menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
          f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren;
          h. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
          i. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
          j. mengembangkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.

          Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
          a. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M;
          b. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan UKS/M;
          c. mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
          d. mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
          e. mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan. 

          Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            Download SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

            SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)



            Download File:
            SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Semoga bisa bermanfaat.

            Friday, 2 March 2018

            Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

            Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Download file format PDF. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

            Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
            Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

            Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

            Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan):

            Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

            Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

            Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

            Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 

            Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

            Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

            Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.

            Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

            Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

            Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
            1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
            2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
            3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

            Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
            1. penetapan calon penerima NUPTK; dan
            2. penetapan penerima NUPTK.

            Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
            1. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
            2. belum memiliki NUPTK; dan
            3. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

            Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

            Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

            Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 
            • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
            • ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
            • bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
            • bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
            • surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
            • telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

            PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
            1. kepala Satuan Pendidikan;
            2. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
            3. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

            PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

            Mekanisme Penerbitan NUPTK
            1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.

            Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. 

            2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. 3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. 

            Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

            Mekanisme Penonaktifan NUPTK:

            1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 

            2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

            3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

            4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

            5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.

            Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

            Mekanisme Reaktivasi NUPTK sebagai berikut:

            1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.

            2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

            3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

            4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

            5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.

            Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

              Download Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

              Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018



              Download File:

              PERATURAN SESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) .pdf
              LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).pdf


              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Semoga bisa bermanfaat.

              Wednesday, 28 February 2018

              Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018

              Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word..

              Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018
              Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018

              Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018

              Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018:

              Tujuan Petunjuk Teknis bantuan program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
              1. Memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program PKK bagi pendidik PAUD sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
              2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan penyelenggaraan PKK bagi pendidik PAUD. 

              PKK Pendidik PAUD adalah program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang diberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum memiliki kompetensi minimal setara jenjang III.

              Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan SMA dan/atau sederajat agar memiliki kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.

              Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD; Lembaga penyelenggara bantuan pemerintah program PKK Pendidik PAUD, antara lain :
              1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan program kursus pendidik PAUD.
              2. Organisasi profesi bidang PAUD.
              3. Perguruan Tinggi yang memiliki program studi PAUD.
              4. Lembaga PAUD yang memiliki program dan fasilitas untuk menyelenggarakan kursus dan pelatihan pendidik PAUD.
              5. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.

              Peserta Didik; Kriteria calon peserta didik adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:
              1. Diprioritaskan guru PAUD lulusan SMA atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum memiliki kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2.
              2. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun.
              3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter.
              4. Mendapat rekomendasi dari lembaga PAUD tempatnya bertugas. 

              Proses Pembelajaran; Penyelenggaraan Program PKK Pendidik PAUD dilaksanakan sebagai berikut:
              1. Materi pembelajaran program PKK Pendidik PAUD dirancang dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan Permendikbud Nomor 146 tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD. Materi pembelajaran minimal untuk jenjang III atau jenjang IV, meliputi materi: a. Kepribadian dan karakter pendidik PAUD. b. Tumbuh kembang anak usia dini. c. Kesehatan, kebersihan dan keselamatan diri anak usia dini. d. Cara belajar anak usia dini. e. Penataan dan penyiapan lingkungan belajar anak usia dini. f. Penyusunan program pembelajaran anak usia dini. g. Dokumentasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini h. Pelibatan orang tua dan mitra. i. Praktek kerja lapangan.
              2. Prosentase pembelajaran adalah 30% teori dan 70% praktik, dengan memperbanyak tugas mandiri yang dibebankan ke peserta didik.

              Evaluasi; Evaluasi pembelajaran terdiri dari:
              1. Evaluasi perkembangan dan evaluasi akhir pembelajaran peserta didik di masing-masing lembaga penyelenggara program PKK Pendidik PAUD;
              2. Pada akhir pembelajaran peserta didik mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi mandiri yang diakui pemerintah dan/atau lembaga pendidikan yang terakreditasi serta perguruan tinggi yang memiliki program studi PAUD.

              Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang dapat dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau bentuk lain) bahwa program ini terselenggara atas bantuan dan kerja sama dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas). 

              Indikator Keberhasilan; Indikator keberhasilan Program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
              1. Peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
              2. Peserta didik dapat memiliki kompetensi yang relevan;
              3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program PKK bagi pendidik PAUD berikut penggunaan dana bantuan PKK bagi pendidik PAUD. 

              Pemberi Bantuan; Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana bantuan Program PKK Pendidik PAUD maksimal sebesar Rp. 1.700.000,- per peserta didik, dengan sasaran program sebanyak 2.582 orang sasaran ini bisa bertambah jika kuota masih tersedia.

              Persyaratan Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD; Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
              Persyaratan Administrasi; Untuk menjadi penyelenggara program PKK Pendidik PAUD, lembaga harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. Mengajukan proposal sesuai format pada lampiran 1. b. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat atau instansi terkait. c. Khusus untuk perguruan tinggi memperoleh rekomendasi minimal dari Ketua Jurusan/Program Studi PAUD. d. Memiliki instruktur/pelatih pendidik PAUD. e. Memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang (Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya dan Lembaga PAUD). f. Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga. g. Lolos seleksi dan ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara Bantuan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan. h. Diprioritaskan pernah melaksanakan pelatihan PAUD dibuktikan dengan laporan pelatihan terakhir. 

              Bentuk Bantuan; Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada lembaga penyelenggara program PKK Pendidik PAUD. Pencairan dana bantuan dilakukan berdasarkan ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

              Tata Cara Pengajuan Proposal dan Penyaluran Bantuan:
              1. Pengajuan proposal dimulai setelah petunjuk teknis ini dipublikasikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik sampai dengan bulan Juni tahun 2018, batas waktu bisa diperpanjang jika kuota masih tersedia.
              2. Lembaga yang mengajukan program PKK wajib menyusun proposal sesuai hormat pada lampiran 1.
              3. Proposal yang sudah memenuhi persyaratan dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Gedung E Lantai IV, Komplek Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
              4. Proposal yang masuk didaftar oleh tim administrasi bantuan pemerintah pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
              5. Penerbitan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan lembaga penyelenggara bantuan pemerintah program PKK bagi pendidik PAUD. 
              6. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama tentang pemberian bantuan pemerintah program PKK bagi pendidik PAUD.
              7. Proses pengajuan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III dan penyaluran dana ke lembaga penyelenggara program PKK bagi pendidik PAUD.
              Lampiran-Lampiran terdiri dari:
              Format Proposal Bantuan Pemerintah Program Program PKK Bagi Pendidik PAUD

              Daftar dokumen yang dilampirkan dalam Proposal Bantuan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD:
              1. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi pembina terkait (Lampiran 3).
              2. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan atau Instansi Terkait yang masih berlaku. 
              3. Akta/Surat Keputusan pendirian lembaga/organisasi PAUD.
              4. Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah (bagi SKB).
              5. NPWP atas nama lembaga.
              6. Rekening bank atas nama lembaga.
              7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) atau NILEK online (print out) atau Nomor Pokok Perguruan Tinggi atau Nomor Badan Hukum Organisasi.
              8. Hasil Akreditasi Lembaga atau Sertifikat Hasil Penilaian Kinerja (bagi LKP, PKBM, dan SKB).
              9. Daftar sarana dan prasarana lembaga.
              10. Daftar pendidik/instruktur dan sertifikat kompetensi yang relevan.
              11. Rencana Anggaran dan Belanja (RAB).

                Download Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018

                Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

                Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018



                Download File:

                Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018.pdf
                Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018.docx


                Sumber: 
                Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

                Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.