Showing posts with label Permendikbud. Show all posts
Showing posts with label Permendikbud. Show all posts

Friday, 23 March 2018

Penerapan Kurikulum 2013 pada PAUD

Berikut ini adalah berkas Penerapan Kurikulum 2013 pada PAUD berdasarkan Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Download file format PDF.

Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini

Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini:

Karakteristik Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
  1. mengoptimalkan perkembangan anak yang meliputi: aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni yang tercermin dalam keseimbangan kompetensi sikap, pengetahun, dan keterampilan;
  2. menggunakan pembelajaran tematik dengan pendekatan saintifik dalam pemberian rangsangan pendidikan;
  3. menggunakan penilaian autentik dalam memantau perkembangan anak; dan
  4. memberdayakan peran orang tua dalam proses pembelajaran.

Tujuan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini bertujuan untuk mendorong berkembangnya potensi anak agar memiliki kesiapan untuk menempuh pendidikan selanjutnya.

Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan lama belajar. 

Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini berisi program- program pengembangan yang terdiri dari:
  1. Program pengembangan nilai agama dan moral mencakup perwujudan suasana belajar untuk berkembangnya perilaku baik yang bersumber dari nilai agama dan moral serta bersumber dari kehidupan bermasyarakat dalam konteks bermain.
  2. Program pengembangan fisik-motorik mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.
  3. Program pengembangan kognitif mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan proses berpikir dalam konteks bermain.
  4. Program pengembangan bahasa mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.
  5. Program pengembangan sosial-emosional mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kepekaan, sikap, dan keterampilan sosial serta kematangan emosi dalam konteks bermain.
  6. Program pengembangan seni mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, ekspresi, dan apresiasi seni dalam konteks bermain.

Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan gambaran pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD usia 6 (enam) tahun.

Kompetensi Inti mencakup:
  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman belajar yang mengacu pada Kompetensi Inti.

Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan awal anak serta tujuan setiap program pengembangan. Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti yaitu:
  1. Kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  2. Kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
  3. Kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
  4. Kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Lama Belajar
  1. Lama belajar merupakan keseluruhan waktu untuk memperoleh pengalaman belajar yang harus diikuti anak dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun. Lama belajar pada PAUD dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka.
  2. Kegiatan tatap muka di PAUD dengan lama belajar sebagai berikut. a. kelompok usia lahir sampai 2 (dua) tahun dengan lama belajar paling sedikit 120 menit per minggu; b. kelompok usia 2 (dua) tahun sampai 4 (empat) tahun dengan lama belajar paling sedikit 360 menit per minggu; dan c. kelompok usia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun dengan lama belajar paling sedikit 900 menit per minggu.
  3. Satuan PAUD untuk kelompok usia 4-6 tahun yang tidak dapat melakukan pembelajaran 900 menit per minggu wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit dan ditambah 360 menit pengasuhan terprogram.

    Download Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD



    Download File:

    Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 PAUD.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Semoga bisa bermanfaat.

    Wednesday, 14 February 2018

    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

    Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Download file format PDF.

    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018:

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2018. 

    Pasal 1
    (1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2018 meliputi:
    a. program pendidikan dasar dan menengah;
    b. program guru dan tenaga kependidikan; dan
    c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    (2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    a. pembinaan sekolah menengah atas;
    b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan
    c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus.

    (3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

    (4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: 
    a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan;
    b. penganggaran; dan
    c. kerja sama luar negeri.

    Pasal 2
    (1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: 
    a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp257.603.129.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh milyar enam ratus tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
    b. program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan 
    c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp14.109.123.000,00 (empat belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).

    (2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

    (3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 3
    Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 4
    (1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dalam penyelenggaraan dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal 5
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Februari 2018
    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
    TTD.
    MUHADJIR EFFENDY

      Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





      Download File:

      Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018.pdf
      Lampiran Permen 3 Tahun 2018.pdf

      Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaat.

      Friday, 2 February 2018

      Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

      Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018. Download file format PDF. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2018, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.

      Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
      Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

      Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018:

      Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.

      Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

      Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.

      Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

      Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
      1. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
      2. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

      Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).

      Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

      Pelaporan meliputi:
      1. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
      2. pembukuan realisasi penggunaan dana;
      3. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan 
      4. penanganan pengaduan masyarakat.

      Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

      Beberapa contoh format dan formulir untuk penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD sudah terlampir dalam lembar Lampiran pada Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ini antara lain:
      • Format BOP-01 - FORMULIR ISIAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
      • Format BOP-02 - RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN (RKAS) PAUD
      • Format BOP-03 - PENCATATAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
      • Format BOP-04 - LAPORAN PENGGUNAAN DANA DAK NON FISIK BOP PAUD
      • Format BOP-05 - REKAPITULASI PENYALURAN DANA DAK Non Fisik BOP PAUD
      • Format BOP-06 - LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DAK BOP PAUD 
      • Format BOP-07 - LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT
      • Formulir BOP-08 - LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN
      • Formulir BOP-09 - PENANGANAN PENGADUAN/ KRITIK/SARAN PELAKSANAAN DAK NON FISIK BOP PAUD

      Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

        Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018



        Download File:
        Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.pdf
        Format dan Formulir - Lampiran Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.docx

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.