Showing posts with label DAK. Show all posts
Showing posts with label DAK. Show all posts

Thursday, 22 March 2018

Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

Berikut ini adalah berkas Buku Saku Tanya Jawab Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Download file PDF.

Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD:

Apakah Pedoman rujukan penyaluran DAK BOP PAUD?
Permendikbud No. 2 tahun 2016 tentang Juknis Penggunaan Dan DAK BOP PAUD.

Pasal 1 Permendikbud No. 2/2016
… Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.

Surat Edaran Mendagri No. 905/501/SJ butir 6:
“Pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari DAK Non Fisik sebagaimana pada angka 5, dengan tetap berpedoman kepada Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Apa dasar hukum yang menentukan besar alokasi bantuan per Kab/Kota?
Tertuang dalam Lampiran XVIII Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015.

Apakah kategori Bantuan DAK BOP PAUD tahun 2016?
Sesuai Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015 dan SE Kemdagri No. 905/501/SJ no. 3 dan kategori DAK Non Fisik bahwa BOP termasuk DAK Non fisik, dengan pengaturan: 
  • Hibah belanja tidak langsung untuk lembaga PAUD swasta dengan transfer non tunai
  • Hibah belanja langsung untuk lembaga PAUD Negeri masuk melalui anggaran SKPD.

Siapa sasaran penerima BOP?
Dalam Permendikbud No. 2 tahun 2016 dinyatakan bahwa sasaran program BOP PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/ Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Lembaga PAUD Penerima BOP harus disahkan oleh Kemenkumham..?
Dalam Permendikbud No 2 tahun 2016 mempersyaratkan bahwa lembaga/satuan PAUD harus memiliki NPSN dan tidak harus disyahkan melalui Kemenkumham. Lembaga PAUD yang didirikan oleh Yayasan maka Yayasannya harus berbadan hukum disyahkan oleh Kemenkumham. (kajian dari Biro Hukum dan Organisasi serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud). 

Berapa Satuan Biaya BOP?
Satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.

Bagaimana ketentuan alokasi dana per lembaga ?
  1. Satuan PAUD ber NPSN yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
  2. Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
  3. Ketentuan besarnya pemberian dana diatur oleh Dinas sesuai kebijakan. Tanpa melebihi alokasi anggaran yang sudah ditentukan.

Penyaluran Anggaran
Permendikbud No. 2 Tahun 2016: penyaluran DAK BOP PAUD dari kas daerah ke lembaga dilakukan satu kali paling lambat akhir triwulan 2. Apabila dana DAK BOP masih tersisa, maka digunakan untuk satuan PAUD yang melayani anak usia di bawah 4 tahun.

    Download Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD



    Download File:

    Buku Saku BOP PAUD.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Semoga bisa bermanfaat.
    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Buku di bawah ini.


    Tuesday, 6 March 2018

    Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

    Berikut ini adalah berkas Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018. Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. Download file format PDF.

    Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018
    Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

    Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik:

    Tujuan dan Sasaran
    DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana clan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

    Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.

    Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
    1. Sekolah Dasar (SD);
    2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
    3. Sekolah Menengah Atas (SMA);
    4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
    5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/ atau
    6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

    Ruang Lingkup Kegiatan
    Jenis dan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
    1. DAK Subbidang Pendidikan SD; a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD meliputi: 1) Peningkatan prasarana pendidikan: a) rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabot atau tanpa perabot; b) jamban siswa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya; c) pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya; dan/atau d) pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya. 2) Peningkatan sarana pendidikan, berupa pengadaan buku koleksi perpustakaan yang terdiri dari: a) buku pengayaan; b) buku referensi; dan c) buku panduan pendidik. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/ atau tanpa perabot.
    2. DAK Subbidang Pendidikan SMP; a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi: 1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari: a) Rehabilitasi ruang belajar SMP, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/ atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya; b) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; c) Pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya; d) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; e) Pembangunan jamban siswa/ guru beserta sanitasinya; dan/ atau f) Rehabilitasi jamban siswa/ guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya. 2) Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari: a) Pengadaan peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan; b) Pengadaan media pendidikan; c) Pengadaan peralatan pjok dan/ atau seni budaya; dan/ atau d) Pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah. b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/ atau tan pa perabot.
    3. DAK Subbidang Pendidikan SMA; a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMA meliputi: 1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari: a) Rehabilitasi ruang belajar dan/ atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya;  b) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya; c) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; d) Pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya; dan/atau e) Pembangunan jam ban siswa/ guru beserta sanitasinya. 2) Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari: a) Pengadaan peralatan pendidikan dan media pendidikan; dan/atau b) Pengadaan peralatan pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan peralatan seni budaya. b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA; 1) Pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot; dan/ atau 2) Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.
    4. DAK Subbidang Pendidikan SMK; Kegiatan DAK Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi: a. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana SMK sektor unggulan, terdiri dari: 1) Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; 2) Ruang Laboratorium beserta perabotnya; dan/ atau 3) Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi. b. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana SMK di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terdiri dari: 1) Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; 2) Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; 3) Ruang Laboratorium beserta perabotnya; 4) Rumah Dinas Guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot; dan/atau 5) Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi.
    5. DAK Subbidang Pendidikan SLB; Kegiatan OAK Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, meliputi: a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari: 1) Rehabilitasi ruang kelas, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; 2) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; dan/ atau 3) Rehabilitasi jam ban siswa/ guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya. b. Peningkatan sarana pendidikan, terdiri dari: 1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan/ atau 2) Pengadaan media pendidikan. 
    6. DAK Subbidang Pendidikan SKB; Kegiatan OAK Reguler Subbidang Pendidikan SKB meliputi: a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari; 1) Rehabilitasi / renovasi ruang kelas ruang praktik / bengkel kerja, dan/ atau ruang penunjang lainnya, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; 2) Pembangunan ruang kelas baru dan/atau ruang praktik/bengkel kerja baru, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; dan/ atau 3) Rehabilitasi jamban beserta sanitasinya. b. Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan koleksi perpustakaan berupa buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

      Download Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018



      Download File:

      Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Lampiran.pdf
      Perpres Nomor 5 Tahun 2018 - Batang Tubuh.pdf
      Perpres Nomor 5 Tahun 2018 - Lampiran I.pdf
      Perpres Nomor 5 Tahun 2018 - Lampiran II.pdf


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. Semoga bisa bermanfaat.

      Friday, 2 February 2018

      Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

      Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018. Download file format PDF. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2018, ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.

      Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
      Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

      Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018:

      Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.

      Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

      Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.

      Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

      Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
      1. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
      2. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

      Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan peserta didik yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).

      Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

      Pelaporan meliputi:
      1. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
      2. pembukuan realisasi penggunaan dana;
      3. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan 
      4. penanganan pengaduan masyarakat.

      Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

      Beberapa contoh format dan formulir untuk penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD sudah terlampir dalam lembar Lampiran pada Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ini antara lain:
      • Format BOP-01 - FORMULIR ISIAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
      • Format BOP-02 - RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SATUAN (RKAS) PAUD
      • Format BOP-03 - PENCATATAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
      • Format BOP-04 - LAPORAN PENGGUNAAN DANA DAK NON FISIK BOP PAUD
      • Format BOP-05 - REKAPITULASI PENYALURAN DANA DAK Non Fisik BOP PAUD
      • Format BOP-06 - LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DAK BOP PAUD 
      • Format BOP-07 - LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT
      • Formulir BOP-08 - LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN
      • Formulir BOP-09 - PENANGANAN PENGADUAN/ KRITIK/SARAN PELAKSANAAN DAK NON FISIK BOP PAUD

      Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

        Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018



        Download File:
        Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.pdf
        Format dan Formulir - Lampiran Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.docx

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

        Monday, 22 May 2017

        Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SD Tahun 2017

        Berikut ini adalah berkas Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SD Tahun 2017.

        Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SD Tahun 2017
        Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SD Tahun 2017

        Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SD Tahun 2017

        Berikut ini adalah kutipan keterangan dari pendahuluan pada Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SD Tahun 2017:

        Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan merupakan salah satu kebijakan desentralisasi fiskal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur akses, dan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran.Percepatan pembangunan tersebut melalui kegiatan DAK bidang Pendidikan jenjang pendidikan menengah diharapkan dapat membantu pemerintah pusat dari segi pendanaan maupun pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan menyebutkan bahwa DAK dialokasikan setiap tahun untuk daerah tertentu dalam rangka mendukung pembangunan yang menjadi prioritas nasional. Mengingat pelaksanaan DAK merupakan kegiatan satu tahunan (single year), sehingga perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK secara berkala. 

        Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengacu kepada peraturan yang mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Kegiatan pemantauan dan evaluasi meliputi seluruh Kabupaten/Kota yang menerima alokasi DAK di tahun bersangkutan.Mengingat pelaksanaan pemantauan harus tetap berjalan untuk seluruh Kabupaten/Kota penerima DAK bidang Pendidikan Menengah, diperlukan cara yang lebih efektif dan efisien dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK bidang Pendidikan Menengah. Salah satu cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi tersebut dengan memanfaatkan teknologi internet. 

        Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikdasmen, Kemdikbud) berupaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengembangkan Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (SIMDAK DIKDASMEN). SIDAK Dikdasmen dibangun dengan tujuan untuk mempermudah pelaporan DAK Bidang PendidikanDasar dan Menengah dari seluruh kabupaten kota ke tingkat pusat. Sistem dibangun dengan menggunakan platform Web (Web Based) sehingga dapat diakses dimana saja selama tersedia koneksi internet. Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (SIMDAKDIKDASMEN) dapat diakses di alamat https://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

          Download Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SD Tahun 2017

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SD Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



          Download File:
          Panduan DAK SD 2017 rev3 2017.pdf

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SD Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

          Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SMP Tahun 2017

          Berikut ini adalah berkas Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SMP Tahun 2017.

          Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SMP Tahun 2017
          Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SMP Tahun 2017

          Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SMP Tahun 2017

          Berikut ini adalah kutipan keterangan dari pendahuluan pada Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SMP Tahun 2017:

          Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan merupakan salah satu kebijakan desentralisasi fiskal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur akses, dan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran. Percepatan pembangunan tersebut melalui kegiatan DAK bidang Pendidikan jenjang pendidikan menengah diharapkan dapat membantu pemerintah pusat dari segi pendanaan maupun pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan menyebutkan bahwa DAK dialokasikan setiap tahun untuk daerah tertentu dalam rangka mendukung pembangunan yang menjadi prioritas nasional. Mengingat pelaksanaan DAK merupakan kegiatan satu tahunan (single year), sehingga perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK secara berkala. 

          Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengacu kepada peraturan yang mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Kegiatan pemantauan dan evaluasi meliputi seluruh Kabupaten/Kota yang menerima alokasi DAK di tahun bersangkutan. Mengingat pelaksanaan pemantauan harus tetap berjalan untuk seluruh Kabupaten/Kota penerima DAK bidang Pendidikan Menengah, diperlukan cara yang lebih efektif dan efisien dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar. Salah satu cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi tersebut dengan memanfaatkan teknologi internet. 

          Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikdasmen, Kemdikbud) berupaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar dengan mengembangkan Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah (SIDAK DIKDASMEN). SIDAK DIKDASMEN dibangun dengan tujuan untuk mempermudah pelaporan DAK Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dari seluruh kabupaten kota ke tingkat pusat. Sistem dibangun dengan menggunakan platform Web (Web Based) sehingga dapat diakses dimana saja selama tersedia koneksi internet. Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (SIDAK DIKDASMEN) dapat diakses di alamat https://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

            Download Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SMP Tahun 2017

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SMP Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:



            Download File:
            Panduan DAK SMP 2017 rev3 2017.pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Pengisian Sistem Informasi DAK Dikdasmen Jenjang SMP Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.