Showing posts with label BOP. Show all posts
Showing posts with label BOP. Show all posts

Thursday, 22 March 2018

Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

Berikut ini adalah berkas Buku Saku Tanya Jawab Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Download file PDF.

Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD:

Apakah Pedoman rujukan penyaluran DAK BOP PAUD?
Permendikbud No. 2 tahun 2016 tentang Juknis Penggunaan Dan DAK BOP PAUD.

Pasal 1 Permendikbud No. 2/2016
… Juknis BOP PAUD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota dalam penggunaan dana BOP PAUD.

Surat Edaran Mendagri No. 905/501/SJ butir 6:
“Pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari DAK Non Fisik sebagaimana pada angka 5, dengan tetap berpedoman kepada Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Apa dasar hukum yang menentukan besar alokasi bantuan per Kab/Kota?
Tertuang dalam Lampiran XVIII Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015.

Apakah kategori Bantuan DAK BOP PAUD tahun 2016?
Sesuai Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2015 dan SE Kemdagri No. 905/501/SJ no. 3 dan kategori DAK Non Fisik bahwa BOP termasuk DAK Non fisik, dengan pengaturan: 
  • Hibah belanja tidak langsung untuk lembaga PAUD swasta dengan transfer non tunai
  • Hibah belanja langsung untuk lembaga PAUD Negeri masuk melalui anggaran SKPD.

Siapa sasaran penerima BOP?
Dalam Permendikbud No. 2 tahun 2016 dinyatakan bahwa sasaran program BOP PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/ Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Lembaga PAUD Penerima BOP harus disahkan oleh Kemenkumham..?
Dalam Permendikbud No 2 tahun 2016 mempersyaratkan bahwa lembaga/satuan PAUD harus memiliki NPSN dan tidak harus disyahkan melalui Kemenkumham. Lembaga PAUD yang didirikan oleh Yayasan maka Yayasannya harus berbadan hukum disyahkan oleh Kemenkumham. (kajian dari Biro Hukum dan Organisasi serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud). 

Berapa Satuan Biaya BOP?
Satuan biaya sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.

Bagaimana ketentuan alokasi dana per lembaga ?
  1. Satuan PAUD ber NPSN yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
  2. Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
  3. Ketentuan besarnya pemberian dana diatur oleh Dinas sesuai kebijakan. Tanpa melebihi alokasi anggaran yang sudah ditentukan.

Penyaluran Anggaran
Permendikbud No. 2 Tahun 2016: penyaluran DAK BOP PAUD dari kas daerah ke lembaga dilakukan satu kali paling lambat akhir triwulan 2. Apabila dana DAK BOP masih tersisa, maka digunakan untuk satuan PAUD yang melayani anak usia di bawah 4 tahun.

    Download Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD



    Download File:

    Buku Saku BOP PAUD.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Saku Tanya Jawab Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD. Semoga bisa bermanfaat.
    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Buku di bawah ini.


    Thursday, 8 February 2018

    Juknis BOP PAUD Tahun 2018

    Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

    Juknis BOP PAUD Tahun 2018
    Juknis BOP PAUD Tahun 2018

    Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Tahun 2018

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis BOP PAUD Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar pada Tahun 2018:

    Tujuan Petunjuk Teknis
    1. Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran penggunaan, dan pertanggung jawaban Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD.
    2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program Penuntasan PAUD Pra SD tahun 2018. 

    Pengertian
    Kegiatan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyukseskan penyelenggaraan layanan PAUD untuk seluruh anak khususnya anak yang akan masuk Sekolah Dasar.

    Tujuan Kegiatan
    1. Meningkatnya layanaan PAUD bermutu untuk anak yang akan masuk SD.
    2. Meningkatnya dukungan dari stakeholders terhadap penuntasan PAUD pra SD sebagai komitmen Daerah.
    3. Mendukung Pemerintah Daerah dalam memperkuat komitmen penuntasan PAUD Pra SD.

    Penyelenggara Kegiatan
    Penyelenggara Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.

    Peserta Kegiatan
    Peserta Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD adalah para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, Bunda PAUD, Camat, Kepala Desa/Kelurahan, instansi terkait di wilayah kerja kabupaten/kotamadya.

    Bentuk Kegiatan
    Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat, koordinasi lapangan dan atau kunjungan kerja. F. Indikator Keberhasilan
    1. Terselenggaranya kegiatan sesuai dengan Petunjuk Teknis.
    2. Adanya Rencana Tindak Lanjut dari Kegiatan.
    3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan. 

    Pemberi Bantuan
    Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengalokasikan dana bantuan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2018.

    Persyaratan Penerima Bantuan:
    1. Telah melaksanakan penandatanganan komitmen daerah (Bupati/Walikota dengan para Camat se Kabupaten/Kotamadya) tentang penuntasan PAUD minimal 1 tahun pra SD.
    2. Memiliki rekening bank atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
    3. Memilkiki NPWP atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    4. Membuat Rencana Kegiatan beserta Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diperlukan dalam melaksnakan kegiatan;
    5. Bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
    6. Bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan.
    7. Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

    Besaran dan Penggunaan Bantuan
    Besarnya dana bantuan Kegiatan Koordinasi Penuntasan PAUD Pra SD sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Dana bantuan dicairkan dari Kantor Perbendaharaan Negara ke Rekening Dinas Pendidikan penerima bantuan dilakukan satu tahap. Waktu pencairan didasarkan atas ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan disyahkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan. 

    Tata Cara Memperoleh Bantuan
    1. Pengajuan
    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan proposal yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD-Dikmas, Kemdikbud. Proposal dilengkapi dengan:
    • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya, serta potensi daerah yang mendukung terselenggaranya Penuntasan PAUD pra SD.
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
    • Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.

    Verifikasi
    Proposal yang masuk diverifikasi oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD untuk menelaah:
    a. Kelengkapan dokumen
    b. Kesesuaian RAB dan Rencana kegiatan.

    Penetapan Penerima Bantuan
    Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan calon penerima bantuan pemberian makanan sehat yang telah diverifikasi dan disetujui/diketahui oleh Direktur Pembinaan PAUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Penandatanganan Perjanjian Kerjasama 
    a Penandatanganan Akad Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penerima bantuan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan cq Kepala Bidang yang bertanggungjawab di bidang PAUD.
    b Penerima Bantuan wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp. 6.000,- dan distempel Dinas Pendidikan.

    Pengelolaan Dana Bantuan
    Pengadministrasian; Penerima bantuan wajib mengelola dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut: 
    1. Melaksanakan semua ketentuan dalam Akad Kerjasama. 
    2. Menggunakan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam Akad Kerjasama dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. 
    3. Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara). Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh Dinas penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. 
    4. Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.

      Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru Tahun 2018

      Dalam lampiran Juknis BOP PAUD 2018 disertakan contoh-contoh format untuk keperluan administrasi diantaranya:

      Format I: Proposal Bantuan 
      • Rencana Penggunaan Dana Bantuan
      • Pakta Integritas
      • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 
      • Copy Rekening Bank
      • Copy NPWP 
      Format II: Akad Kerja sama 
      Format III: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja - Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
      Format IV : Laporan 
      1. Contoh Format Laporan Penerimaan Dana (Laporan Awal)
      2. Contoh Format Laporan akhir
      3. Contoh Format Laporan Pertanggung jawaban

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar pada Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:

      Draft Juknis Bantuan PAUD Pra SD.pdf 
      Draft Juknis Bantuan PAUD Pra SD.docx


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis (Juknis) BOP PAUD Terbaru Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar pada Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.


      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


      Monday, 5 February 2018

      Juknis BOP RA Tahun 2018

      Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018. Download file format PDF. Juknis BOP RA Tahun 2018 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018.

      Juknis BOP RA Tahun 2018
      Juknis BOP RA Tahun 2018

      Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2018

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018:

      Pengertian BOP
      BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

      Tujuan BOP
      Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD

      Secara khusus program BOP bertujuan untuk:
      1. Membantu biaya operasional RA
      2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA
      3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA
      4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
      5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

      Sasaran Program dan Besar Bantuan BOP
      Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

      Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

      Waktu Penyaluran Dana
      Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOP akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, dan dicairkan satu kali tahap paling lambat akhir bulan April 2018.

      Raudlatul Athfal (RA) Penerima Program BOP
      1. RA penerima dana BOP berkewajiban untuk mengisi data individual secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
      2. Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
      3. RA yang menolak menerima dana BOP harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
      4. Seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

      Peranan Program BOP dalam Pelaksanaan Program Pendidikan
      Program BOP merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keberhasilan program PAUD di Indonesia. Mengingat pentingnya program ini, seluruh pengelola pendidikan RA wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      1. Program ini memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi seluruh siswa RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
      2. Program ini menjadi sarana pen ting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan anak usia dini yang terjangkau dan bermutu;
      3. Program ini mempersempit gap partisipasi RA an tar kelompok penghasilan (kaya-miskin) dan antar wilayah (kota-desa);
      4. Program ini menyediakan sumber dana bagi RA untuk mencegah siswa putus sekolah karena alasan tidak mampu membayar iuran pendidikan dan biaya ekstrakurikuler;
      5. Program ini mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan dukungan dalam pengembangan RA.

      Program BOP dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
      Program BOP memberikan dukungan kepada RA untuk menyusun perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing RA. Pelaksanaan program ini dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel yang dilaksanakan secara bersama antara pihak RA, Komite, dan anggota masyarakat.

      Pengelolaan program BOP menjadi kewenangan RA secara mandiri dengan melibatkan Kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA.

      Petunjuk Teknis BOP RA 
      Penggunaan dana BOP semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan pada lembaga RA.

      Melalui program BOP ini, RA diharapkan dapat lebih mengembangkan mutu pendidikan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
      1. RA mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
      2. BOP harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan RA dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen RA.

        Download Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2018

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Juknis BOP RA Tahun 2018



        Download File:
        Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2018.PDF

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


        Saturday, 20 May 2017

        Contoh Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB

        Berikut ini adalah berkas Contoh Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB. Download file format .xlsx Microsoft Excel.

        Contoh Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB
        Contoh Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB

        Contoh Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB

        Format Buku Kas Umum Dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) untuk KB (Kelompok Bermain). Download File Format .xlsx Microsoft Excel.

        Di dalam Contoh Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB ini terdiri dari tabel dengan kolom Tanggal, Uraian berupa keterangan seperti Penerimaan Dana BOP, Biaya masuk dan biaya administrasi, Biaya Penyelenggaraan Proses Pembelajaran, Pembelian bahan habis pakai, buku acuan Pendidik, buku acuan anak, ATK, Transport Kegiatan KKG, dan kebutuhan lainnya, dilengkapi kolom Kredit, Debet dan Saldo. Buku Kas Umum ini ditandatangani oleh Ketua KB dan Bendahara.

        Download Contoh Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB

        Selengkapnya mengenai isi dan susunan berkas Contoh Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB ini, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini.

        Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB


        Download File:
        Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB.xlsx

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Contoh Format Buku Kas Umum Dana BOP PAUD KB. Semoga bermanfaat.