Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Friday, 30 March 2018

Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Download file juknis format PDF dan download juga lampiran format administrasi untuk persyaratan peserta Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK Tahun 2018 dalam format .docx Microsoft Word.

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018:

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan Nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama tersebut, guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk terus berprestasi secara optimal. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018, mulai dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.

Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan setiap provinsi. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini.

Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. a. Objektif mengacu kepada proses penilaian berdasarkan data faktual, tidak memihak, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan. b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi yang akurat. c. Akuntabel merupakan proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.

Peserta
Guru jenjang SMA dan SMK baik negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

Persyaratan Akademik
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
  2. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. 1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. 3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
  3. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: 1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; 2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; 3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; 4) Penciptaan karya seni; atau 5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
  4. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Persyaratan Administratif
  1. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  4. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS. 
  5. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
  10. Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
  11. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
  12. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”. 

Dalam Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK Tahun 2018 ini disertakan pula lampiran-lampiran penting diantaranya"
  • Lampiran 1 - BIODATA GURU BERPRESTASI JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) (Diketik atau ditulis dengan huruf balok dan tinta hitam)
  • Lampiran 2 - Penyusunan Dokumen Portofolio - INSTRUMEN PORTOFOLIO GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK) TAHUN 2018
  • Lampiran 3 - INSTRUMEN REKAP PENILAIAN KINERJA OLEH KEPALA SEKOLAH IDENTITAS PESERTA
  • Lampiran 4 - Sistematika Penulisan Best practice Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK
  • Lampiran 5 - FORMAT PENILAIAN PRESENTASI GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL 2018
  • Lampiran 6 - FORMAT PENILAIAN WAWANCARA GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL 2018

      Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018



      Download File:

      PEDOMAN GUPRES SMA SMK 2018 Final.pdf
      Lampiran PEDOMAN GUPRES SMA SMK 2018 Final.docx


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

      Monday, 19 March 2018

      Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

      Berikut ini adalah berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Bagi Guru) Madrasah Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Download file PDF.

      Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
      Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

      Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

      Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018:

      Besaran Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
      1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan. 
      2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
      3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

        Download Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018



        Download File:

        Juknis dan SK Dirjen TPG 2018.pdf


        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

        Friday, 2 March 2018

        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

        Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Download file format PDF. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

        Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan):

        Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

        Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

        Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 

        Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

        Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.

        Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

        Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

        Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
        1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
        2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
        3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

        Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
        1. penetapan calon penerima NUPTK; dan
        2. penetapan penerima NUPTK.

        Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
        1. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
        2. belum memiliki NUPTK; dan
        3. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

        Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

        Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

        Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 
        • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
        • ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
        • bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
        • bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
        • surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
        • telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

        PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
        1. kepala Satuan Pendidikan;
        2. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
        3. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

        PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

        Mekanisme Penerbitan NUPTK
        1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.

        Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. 

        2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. 3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. 

        Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

        Mekanisme Penonaktifan NUPTK:

        1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 

        2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

        3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.

        Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

        Mekanisme Reaktivasi NUPTK sebagai berikut:

        1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.

        2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

        3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.

        Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

          Download Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

          Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018



          Download File:

          PERATURAN SESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) .pdf
          LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).pdf


          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Semoga bisa bermanfaat.

          Wednesday, 28 February 2018

          Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018

          Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word..

          Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018
          Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018

          Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018

          Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018:

          Tujuan Petunjuk Teknis bantuan program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
          1. Memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program PKK bagi pendidik PAUD sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
          2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan penyelenggaraan PKK bagi pendidik PAUD. 

          PKK Pendidik PAUD adalah program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang diberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum memiliki kompetensi minimal setara jenjang III.

          Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan SMA dan/atau sederajat agar memiliki kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.

          Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD; Lembaga penyelenggara bantuan pemerintah program PKK Pendidik PAUD, antara lain :
          1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan program kursus pendidik PAUD.
          2. Organisasi profesi bidang PAUD.
          3. Perguruan Tinggi yang memiliki program studi PAUD.
          4. Lembaga PAUD yang memiliki program dan fasilitas untuk menyelenggarakan kursus dan pelatihan pendidik PAUD.
          5. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.

          Peserta Didik; Kriteria calon peserta didik adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:
          1. Diprioritaskan guru PAUD lulusan SMA atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum memiliki kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2.
          2. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun.
          3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter.
          4. Mendapat rekomendasi dari lembaga PAUD tempatnya bertugas. 

          Proses Pembelajaran; Penyelenggaraan Program PKK Pendidik PAUD dilaksanakan sebagai berikut:
          1. Materi pembelajaran program PKK Pendidik PAUD dirancang dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan Permendikbud Nomor 146 tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD. Materi pembelajaran minimal untuk jenjang III atau jenjang IV, meliputi materi: a. Kepribadian dan karakter pendidik PAUD. b. Tumbuh kembang anak usia dini. c. Kesehatan, kebersihan dan keselamatan diri anak usia dini. d. Cara belajar anak usia dini. e. Penataan dan penyiapan lingkungan belajar anak usia dini. f. Penyusunan program pembelajaran anak usia dini. g. Dokumentasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini h. Pelibatan orang tua dan mitra. i. Praktek kerja lapangan.
          2. Prosentase pembelajaran adalah 30% teori dan 70% praktik, dengan memperbanyak tugas mandiri yang dibebankan ke peserta didik.

          Evaluasi; Evaluasi pembelajaran terdiri dari:
          1. Evaluasi perkembangan dan evaluasi akhir pembelajaran peserta didik di masing-masing lembaga penyelenggara program PKK Pendidik PAUD;
          2. Pada akhir pembelajaran peserta didik mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi mandiri yang diakui pemerintah dan/atau lembaga pendidikan yang terakreditasi serta perguruan tinggi yang memiliki program studi PAUD.

          Lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang dapat dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau bentuk lain) bahwa program ini terselenggara atas bantuan dan kerja sama dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas). 

          Indikator Keberhasilan; Indikator keberhasilan Program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
          1. Peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
          2. Peserta didik dapat memiliki kompetensi yang relevan;
          3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program PKK bagi pendidik PAUD berikut penggunaan dana bantuan PKK bagi pendidik PAUD. 

          Pemberi Bantuan; Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan (Ditjen PAUD dan Dikmas) mengalokasikan dana bantuan Program PKK Pendidik PAUD maksimal sebesar Rp. 1.700.000,- per peserta didik, dengan sasaran program sebanyak 2.582 orang sasaran ini bisa bertambah jika kuota masih tersedia.

          Persyaratan Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD; Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
          Persyaratan Administrasi; Untuk menjadi penyelenggara program PKK Pendidik PAUD, lembaga harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. Mengajukan proposal sesuai format pada lampiran 1. b. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat atau instansi terkait. c. Khusus untuk perguruan tinggi memperoleh rekomendasi minimal dari Ketua Jurusan/Program Studi PAUD. d. Memiliki instruktur/pelatih pendidik PAUD. e. Memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang (Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya dan Lembaga PAUD). f. Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga. g. Lolos seleksi dan ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara Bantuan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan. h. Diprioritaskan pernah melaksanakan pelatihan PAUD dibuktikan dengan laporan pelatihan terakhir. 

          Bentuk Bantuan; Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada lembaga penyelenggara program PKK Pendidik PAUD. Pencairan dana bantuan dilakukan berdasarkan ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

          Tata Cara Pengajuan Proposal dan Penyaluran Bantuan:
          1. Pengajuan proposal dimulai setelah petunjuk teknis ini dipublikasikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik sampai dengan bulan Juni tahun 2018, batas waktu bisa diperpanjang jika kuota masih tersedia.
          2. Lembaga yang mengajukan program PKK wajib menyusun proposal sesuai hormat pada lampiran 1.
          3. Proposal yang sudah memenuhi persyaratan dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Gedung E Lantai IV, Komplek Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
          4. Proposal yang masuk didaftar oleh tim administrasi bantuan pemerintah pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
          5. Penerbitan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan lembaga penyelenggara bantuan pemerintah program PKK bagi pendidik PAUD. 
          6. Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama tentang pemberian bantuan pemerintah program PKK bagi pendidik PAUD.
          7. Proses pengajuan dana melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III dan penyaluran dana ke lembaga penyelenggara program PKK bagi pendidik PAUD.
          Lampiran-Lampiran terdiri dari:
          Format Proposal Bantuan Pemerintah Program Program PKK Bagi Pendidik PAUD

          Daftar dokumen yang dilampirkan dalam Proposal Bantuan Pemerintah Program PKK bagi Pendidik PAUD:
          1. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi pembina terkait (Lampiran 3).
          2. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan atau Instansi Terkait yang masih berlaku. 
          3. Akta/Surat Keputusan pendirian lembaga/organisasi PAUD.
          4. Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah (bagi SKB).
          5. NPWP atas nama lembaga.
          6. Rekening bank atas nama lembaga.
          7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) atau NILEK online (print out) atau Nomor Pokok Perguruan Tinggi atau Nomor Badan Hukum Organisasi.
          8. Hasil Akreditasi Lembaga atau Sertifikat Hasil Penilaian Kinerja (bagi LKP, PKBM, dan SKB).
          9. Daftar sarana dan prasarana lembaga.
          10. Daftar pendidik/instruktur dan sertifikat kompetensi yang relevan.
          11. Rencana Anggaran dan Belanja (RAB).

            Download Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

            Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018



            Download File:

            Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018.pdf
            Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD 2018.docx


            Sumber: 
            Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Kemdikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Bagi Pendidik PAUD Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

            Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

            Berikut ini adalah berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi mengenai Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018. Download file PDF.

            Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan
            Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

            Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

            Berikut ini kutipan teks informasi/keterangan dari isi berkas Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan tertanggal 27 Februarui yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

            Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan hasil pretesttahun 2017, khususnya terkait dengan guru bukan pegawai negeri sipil (bukan PNS) di sekolah negeri dan guru multimedia, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
            1. Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan ProvinsijKabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.
            2. Guru multimedia yang memiliki S-1/D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun, dapat memilih program studi multimedia (linier).

              Download Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

              Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan



              Download File:
              Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan.pdf

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan. Semoga bisa bermanfaat.

              Monday, 26 February 2018

              Pedoman Juknis OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018

              Berikut ini adalah berkas Pedoman atau Juknis OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018. Download file format PDF dan .docx Microsoft Word.

              Pedoman Juknis OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018
              Pedoman Juknis OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018

              Pedoman/Juknis OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018

              Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018:

              OGN Dikdas merupakan wahana kompetisi bagi guru kelas SD dan mapel SMP dalam meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogik pada bidang yang diampunya.

              Bidang yang Dilombakan:
              1. Guru kelas SD
              2. Guru SMP meliputi mata pelajaran: Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.

              Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru kelas SD dan guru mata pelajaran SMP melalui ajang lomba yang kompetitif. Kegiatan OGN Dikdas ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh pelosok tanah air. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan akan berdampak positif terhadap karier dan mutu pendidikan.

              Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Subdit Kesharlindung telah melaksanakan OGN Dikdas sejak tahun 2016. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2018 bagi guru kelas SD dan mata pelajaran SMP ini merupakan pelaksanaan kegiatan OGN Dikdas tahun ketiga. Peserta dalamkegiatan OGN Dikdas 2018 terdiri atas Guru Ke las SD dan Guru SMP. Untuk peserta SMP meliputi guru mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

              Pelaksanaan OGN Dikdas diawali dengan seleksi administratif secara daring (online) di tingkat kabupaten/k:ota. Peserta yang berhasil lolos seleksi akan diikutsertakan dalam seleksi tingkat provinsi. Peserta yang lolos seleksi tingkat provinsi akan menjadi finalis tingkat nasional.

              Kegiatan OGN Dikdas bertujuan untuk:
              1. memotivasi guru dalam meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru,
              2. menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SD dan SMP,
              3. membangun komitmen guru SD dan SMP dalam meningkatkan mutu pendidikan,
              4. menguatkan profesi guru SD dan SMP sebagai profeional yang terhormat, mulia, dan bermartabat. 

              Pedoman ini meliputi kriteria guru peserta OGN Dikdas, mekanisme penyelenggaraan. jadwal, pengendalian program dan pelaporan.

              Hasil yang Diharapkan:
              1. Terpilihnya pemenang OGN Dikdas guru kelas SD dan SMP untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris,
              2. Termotivasinya guru dalam meningkaikan wawasan pengetahuan. profesionalisme, dan kinerja untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan guru kelas SD dan mapel SMP.
              3. Terbangunnya komitmen guru kelas SD dan SMP untuk meningkatkan mutu pendidikan.
              4. Menguatkan profesi guru SD dan SMP sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. 

                Download Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018

                Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

                Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018



                Download File:

                Surat Informasi Penyelenggaraan OGN 2018.pdf
                Pedoman Juknis OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018 - PEDOMAN OGN DIKDAS 2018_Final.pdf
                Format Surat Pernyataan (Persyaratan Administrasi).docx


                Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) SD SMP Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

                Thursday, 22 February 2018

                Contoh Administrasi Tenaga Pendidik PAUD TK RA

                Berikut ini adalah berkas Contoh Administrasi Tenaga Pendidik PAUD TK RA. Download file format .docx Microsoft Word, .xlsx Microsoft Excel dan PDF.

                Contoh Format Administrasi Tenaga Pendidik PAUD TK RA
                Contoh Format Administrasi Tenaga Pendidik PAUD TK RA

                Contoh Format Administrasi Tenaga Pendidik PAUD TK RA

                Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Format Administrasi Tenaga Pendidik PAUD TK RA ini silahkan lihat preview salah satu file dan unduh berkas lainnya pada link di bawah ini:

                Contoh Format Administrasi Tenaga Pendidik PAUD TK RA



                Download File:

                BUKU INDUK PEGAWAI GURU PTK.doc
                BUKU INDUK PEGAWAI GURU PTK.xls
                PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR GURU PAUD TK KB.docx
                BUKU ABSEN HARIAN GURU PENDIDIK PAUD TK KB.docx
                BUKU PIKET PENDIDIK GURU PAUD TK KB.docx
                BUKU CATATAN PRESTASI PENDIDIK GURU TK KB.docx
                BUKU PENILAIAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.docx
                CATATAN KEGIATAN PENUNJANG GURU TK KB.docx
                BUKU KUMPULAN LAGU ANAK TK KB.pdf
                BUKU KUMPULAN TEPUK ANAK PAUD TK KB.docx
                BUKU KUMPULAN DOA ANAK PAUD TK KB.docx
                CONTOH TATA TERTIB GURU PAUD TK KB.doc
                25 Ide Kreasi Plastisin Play Doh untuk PAUD TK KB TPA.pdf


                Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Format Administrasi Tenaga Pendidik PAUD TK RA. Semoga bisa bermanfaat.
                Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Administrasi di bawah ini.


                Tuesday, 20 February 2018

                Kisi-Kisi Pretest PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018

                Berikut ini adalah berkas Kisi-Kisi Pretest PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018. Kisi-Kisi Soal Uji Pengetahuan - Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru. Semua Mata Uji/Mata Pelajaran Lengkap. Download file format PDF.

                Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018
                Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018

                PPGJ  (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018

                Untuk informasi mengenai Pengumuman PPG 2018 terkait dengan Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 silahkan lihat Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
                Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

                  Download Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018

                  Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018 ini silahkan lihat preview salah satu berkas dan unduh file lainnya pada link di bawah ini:

                  Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018



                  Download File:

                  Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan - AGB HPP.pdf
                  Agribisnis Produksi Tanaman - AGB Prod Tanaman.pdf
                  Agribisnis Produksi Ternak - AGB Prod Ternak.pdf
                  Akuntansi.pdf
                  Bahasa Indonesia.pdf
                  Bahasa Inggris.pdf
                  Bahasa Jepang.pdf
                  Bimbingan Konseling - BK.pdf
                  Biologi.pdf
                  Fisika.pdf
                  Geografi.pdf
                  IPA (Ilmu Pengetahuan Alam).pdf
                  Kepariwisataan.pdf
                  Kimia.pdf
                  Matematika.pdf
                  PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).pdf
                  Pendidikan Biologi.pdf
                  Pendidikan Seni Drama.pdf
                  Pendidikan Seni Musik.pdf
                  Pendidikan Seni Rupa.pdf
                  Pendidikan Seni Tari.pdf
                  Pendidikan Tata Boga.pdf
                  Pendidikan Tata Busana.pdf
                  PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar).pdf
                  PJOK (Pendidikan Jasmani Olehraga dan Kesehatan).pdf
                  PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).pdf
                  Sejarah.pdf
                  Sosiologi Antropologi.pdf
                  Tata Rias.pdf
                  Teknik Bangunan.pdf
                  Teknik Elektro.pdf
                  Teknik Kimia.pdf
                  Teknik Mesin.pdf
                  Teknik Elektronika.pdf
                  Teknik Otomotif.pdf
                  Teknologi Penangkapan Ikan.pdf


                  Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kisi-Kisi Pretest PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

                  Saturday, 17 February 2018

                  Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD untuk Kepala Sekolah dan Guru

                  Berikut ini adalah berkas Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD untuk Kepala Sekolah dan Guru. Download file format PDF.

                  Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD untuk Kepala Sekolah dan Guru
                  Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD untuk Kepala Sekolah dan Guru

                  Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD untuk Kepala Sekolah dan Guru

                  Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD untuk Kepala Sekolah dan Guru:

                  Panduan Supervisi Pembelajaran disusun sebagai acuan bagi kepala sekolah, pengawas sekolah, guru dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyusun program/kegiatan terkait dengan pelaksanaan supervisi di sekolah dasar.

                  Panduan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam mengoptimalkan pelaksanaan supervisi pembelajaran sekolah dasar dalam upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum, mutu pembelajaran secara khusus. Di samping itu dapat dimanfaatkan sebagai upaya dalam meningkatkan program pengoptimalisasi pelaksanaan supervisi di sekolah.

                    Download Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD untuk Kepala Sekolah dan Guru

                    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD untuk Kepala Sekolah dan Guru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

                    Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD untuk Kepala Sekolah dan Guru



                    Download File:
                    Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar).pdf

                    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan Supervisi Pembelajaran di SD untuk Kepala Sekolah dan Guru. Semoga bisa bermanfaat.
                    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Buku di bawah ini.


                    Friday, 16 February 2018

                    Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018

                    Berikut ini adalah berkas Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018. Download file format PDF. Pada Panduan Simpatika Versi 2.0 yang dirilis tanggal 31-01-2018 ini ada penambahan panduan untuk fitur diantaranya Cetak ulang SKBK tahun lalu, Pembatalan penerbitan/persetujuan Verval NRG, Seleksi Sertifikasi Guru.

                    Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018
                    Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018

                    Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018

                    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018:

                    Langkah - Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA

                    Berikut Langkah-Langkah / Panduan Prosedur Dasar di SIMPATIKA, klik pada daftar untuk menuju ke halaman yang diinginkan :
                    1. Madrasah mengajukan Akun Institusi Madrasah baru dengan mengunduh Formulir Pe ngajuan Akun Madrasah Baru dan menyerahka n formulir tersebut ke Kantor Kemenag Kota/Kab setempat.
                    2. Kemudian Admin Kemenag Kota/Kab Menambahkan Akun Madrasah Baru.
                    3. Selanjutnya, Admin Kanwil Provinsi menyetujui Akun Madrasah Baru.
                    4. Setelah diterbitkan akun Madrasah baru, Admin Institusi Madrasah melakukan Aktivasi Akun Madrasah Baru.
                    5. Untuk Kelola Akun Institusi Madrasah, lakukan Penambahan Akun Admin/Operator Madrasah.
                    6. Jika suatu saat Anda lupa/tidak dapat login akun institusi Madrasah, lakukan Reset Password Akun Institusi Madrasah melalui Admin Kemenag Kota/Kab.
                    7. Untuk GTK Baru, lakukan Entri Formulir A05 Untuk Re gistrasi GTK Baru.
                    8. Selanjutnya, Admin/Operator Madrasah melakukan Registrasi GTK Baru Lv1/ Verval GTK Lv 1.
                    9. Setelah GTK memperoleh Surat Aktivasi Akun GTK (PegID) / form S02c. GTK melakukan Aktivasi Akun Dan Pe ngisian Data GTK Baru.
                    10. Setelah GTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data GTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi GTK Baru Level 2 oleh Admin Madrasah (VerVal GTK Lv 2).
                    11. Selanjutnya, GTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Kantor Kemenag Kota/Kab setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan atau Persetujuan Pakta Integritas GTK Oleh Admin Ke me nag Kota/Kab.
                    12. Sebagai bukti keaktifan NUPTK/PegID (GTK Aktif bintang 4), setiap GTK akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Lakukan prosedut Ce tak Kartu Digital GTK/NUPTK sebagai tanda aktif GTK. 

                      Download Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018

                      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

                      Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018



                      Download File:
                      Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018.pdf

                      Login Simpatika: http://simpatika.kemenag.go.id

                      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Simpatika Kemenag Versi 2.0 Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
                      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Administrasi di bawah ini.