Showing posts with label SD. Show all posts
Showing posts with label SD. Show all posts

Friday, 30 March 2018

Contoh Tabel Analisis EDS SD - EDM MI

Berikut ini adalah berkas Contoh Tabel Analisis EDS SD - EDM MI. Download file format .docx Microsoft Word.

Contoh Tabel Analisis EDS SD - EDM MI
Contoh Tabel Analisis EDS SD - EDM MI

Contoh Tabel Analisis EDS SD - EDM MI

Contoh Tabel Analisis EDS (Evaluasi Diri Sekolah) SD - EDM (Evaluasi Diri Madrasah) MI ini terdiri dari tabel Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian, dengan kolom Indikator Yang Di Analisis, Profil /Kondisi Riil Madrasah, Harapan Pemangku Kepentingan, Tantangan.

    Download Contoh Tabel Analisis EDS SD - EDM MI

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Tabel Analisis EDS SD - EDM MI ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Contoh Tabel Analisis EDS SD - EDM MI



    Download File:

    Contoh Tabel Analisis EDS SD - EDM MI.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Tabel Analisis EDS SD - EDM MI. Semoga bisa bermanfaat.
    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Administrasi di bawah ini.


    Thursday, 29 March 2018

    Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI

    Berikut ini adalah berkas Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI. Download file format .docx Microsoft Word.

    Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI
    Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI

    Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI

    Pada Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI ini berisi antara lain:
    1. Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan
    2. Program Standar Pengelolaan
    3. Program Standar  Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
    4. Program Standar Proses Dan Standar Kompetensi Lulusan Khusus 
    5. Program Standar Penilaian
    6. Program Standar Sarpras

      Download Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI



      Download File:

      Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI.docx

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Laporan Kegiatan Tahunan SD MI. Semoga bisa bermanfaat.
      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Administrasi di bawah ini.


      Tuesday, 20 March 2018

      Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF

      Berikut ini adalah berkas buku Juknis Kemitraan Sekolah dengan Keluarga dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF (Pendidikan Non Formal). Download file format PDF.

      Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF

      Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF

      Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF:

      Orang tua adalah pendidik utama dan terpenting, namun juga yang paling tak tersiapkan. Pasalnya, mereka harus mencari sendiri informasi dan pengetahuan tentang bagaimana menumbuhkan dan mendukung pendidikan anak-anak mereka dalam kondisi positif. Selama ini, jika berbicara pendidikan maka fokus pembicaraan hanya kerap jatuh kepada siswa dan guru. Sementara orangtua seperti diabaikan dalam pendidikan.

      Padahal, orang tua memiliki peran sangat besar dalam pendidikan anak. Keberhasilan pendidikan anak bergantung kepada keterlibatan keluarga. Banyak penelitian menunjukan bahwa keterlibatan orang tua di sekolah bermanfaat, antara lain: (1) bagi peserta didik mendukung prestasi akademik, meningkatkan kehadiran, kesadaran terhadap kehidupan yang sehat, dan meningkatkan perilaku positif; (2) bagi orang tua memperbaiki pandangan terhadap sekolah, meningkatkan kepuasan terhadap guru, dan mempererat hubungan dengan anak; dan (3) bagi sekolah memperbaiki iklim sekolah, meningkatkan kualitas sekolah, dan mengurangi masalah kedisiplinan.

      Tujuan Program Kemitraan
      Tujuan Umum; Program kemitraan ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dan keselarasan program pendidikan di sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai tri sentra pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang kondusif untuk menumbuh kembangkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik.

      Tujuan Khusus; Secara khusus, berikut ini tujuan program kemitraan satuan pendidikandengan keluarga dan masyarakat untuk:
      • menguatkan jalinan kemitraan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung lingkungan belajar yang dapat mengembangkan potensi anak secara utuh;
      • meningkatkan keterlibatan orang tua/wali dalam mendukung keberhasilan pendidikan anak di rumah dan di sekolah; dan 
      • meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung program pendidikan di sekolah dan di masyarakat.

      Model Kemitraan
      Model kemitraan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat secara konseptual dapat digambarkan seperti tampak pada infografis 2.1. Sedangkan secara operasional model ini dapat dikembangkan atas dasar pendayagunaan potensi dan sumber daya keluarga dan masyarakat secara kolaboratif. Kemitraan dibangun di atas dasar kebutuhan anak sehingga orang tua/wali dan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan sekolah. Model kemitraan melibatkan jejaring yang luas dan melibatkan peserta didik, orang tua, guru, tenaga kependidikan, masyarakat, kalangan pengusaha, dan organisasi mitra di bidang pendidikan.

      Sekolah tidak dapat memberikan semua kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya, sehingga diperlukan keterlibatan bermakna dari orangtua/keluarga dan anggota masyarakat. Anak-anak belajar dengan lebih baik jika lingkungan sekitarnya mendukung, yakni orang tua, guru, dan anggota keluarga lainnya serta masyarakat sekitar. Artinya, sekolah, keluarga, dan masyarakat merupakan “tri sentra pendidikan” yang sangat penting untuk dapat menjamin pertumbuhan anak secara optimal. Untuk itu, perlu dibangun kemitraan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.

      Kemitraan antara sekolah dengan keluarga dan masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan sejalan dengan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu “Terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”. Oleh karena itu, diharapkan kemitraan antar tri sentra pendidikan tersebut dapat berjalan dengan baik dan bermakna.

      Sebagai unsur dalam ekosistem yang terdekat dengan anak, keluarga mempunyai banyak kesempatan melalui interaksi dan komunikasi sehari-hari. Bentuk dan cara-cara interaksi dengan anak di dalam keluarga akan mempengaruhi tumbuh kembangnya karakter anak. Proses interaksi yang diterima anak dari keluarga inilah yang akan digunakan oleh anak sebagai dasar untuk proses perkembangan selanjutnya di luar rumah, termasuk di sekolah dan masyarakat.

      Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan panduan kepada satuan pendidikan dalam menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat yang diharapkan dapat memberikan dampak kepada keluarga, antara lain: (1) meningkatnya prestasi akademik anak, (2) meningkatnya komunikasi antara orang tua dan anak, (3) meningkatnya kehadiran siswa di sekolah, (4) berkurangnya perilaku destruktif anak, (5) meningkatnya kepercayaan diri orang tua, (6) meningkatnya kepuasan orang tua terhadap sekolah, (7) orang tua berhasil mendidik anak , (8) meningkatnya ekspektasi orang tua pada anak, (9) meningkatnya kebiasaan belajar anak, (10) meningkatnya keinginan anak untuk melanjutkan sekolah, (11) meningkatnya kecenderungan orang tua  melanjutkan pendidikan, (12)  sikap dan perilaku anak yang lebih positif, (13) meningkatnya moral guru, (14) iklim sekolah menjadi lebih baik, dan  (15)  mendukung kemajuan sekolah secara keseluruhan.

      Tujuan petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan panduan bagi kepala sekolah, guru, dan semua pemangku kepentingan dalam melaksanakan program kemitraan sekolah dengan keluarga dan masyarakat.

      Sasaran Petunjuk Teknis:
      1. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan kemitraan dengan keluarga dan masyarakat;
      2. Komite sekolah sebagai mitra kerja satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program sekolah;
      3. Organisasi mitra yang berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan keluarga; dan
      4. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pembina teknis satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
      5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai pembina teknis satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal.

        Download Buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF



        Download File:

        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD.pdf
        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk SD.pdf
        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk SMA-K.pdf
        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk SLB.pdf
        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PNF.pdf
        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk SMP.pdf
        Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF.pdf


        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PNF. Semoga bisa bermanfaat.
        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Juknis di bawah ini.


        Tuesday, 13 March 2018

        Contoh Format Administrasi UKS Sesuai Pedoman UKS

        Berikut ini adalah berkas Contoh Format Administrasi UKS Sesuai Pedoman UKS (Usaha Kesehatan Sekolah). Download file format .docx Microsoft Word.

        Contoh Format Administrasi UKS Sesuai Pedoman UKS
        Contoh Format Administrasi UKS Sesuai Pedoman UKS

        Administrasi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

        Kami rekomendasikan kepada anda untuk membaca juga SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) yaitu Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah).

        Lihat juga:
        Pedoman Pelaksanaan Kegiatan UKS di Sekolah dan Madrasah

        Contoh format administrasi UKS ini antaralain terdiri dari:
        1. Contoh rencana kegiatan UKS untuk SD/MI
        2. Program kegiatan UKS
        3. Sasaran dan pembiayaan yang diperlukan
        4. Contoh format laporan tim pelaksana UKS
        5. Instrumen penilaian faktor resiko lingkungan sehat di sekolah/madrasah
        6. Cheklist pemantauan
        7. Laporan kondisi kesehatan lingkungan
        8. dan lain-lain.

          Download Silabus Contoh Format Administrasi UKS Sesuai Pedoman UKS

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Format Administrasi UKS Sesuai Pedoman UKS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

          Contoh Format Administrasi UKS Sesuai Pedoman UKS



          Download File:
          Contoh Format Administrasi UKS Sesuai Pedoman UKS.docx

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Format Administrasi UKS Sesuai Pedoman UKS. Semoga bisa bermanfaat.
          Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Administrasi di bawah ini.


          Saturday, 10 March 2018

          Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

          Berikut ini adalah berkas Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah. Download file format .docx Microsoft Word.

          Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
          Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

          Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

          Format Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah ini bisa kita gunakan baik di SD, SMP, SMK atau sederajat.

          Berikut ini kutipan teks sebagai gambaran dari isi berkas Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah:

          KOP SEKOLAH

          NSS : ................
          NPSN :  ................

          SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH/STTB
          Nomor : 

          Yang bertanda tangan di bawah ini :
          Nama : ................
          NIP : ................
          Jabatan : Kepala Sekolah
          Sekolah : ................

          Menerangkan dengan sebenarnya bahwa telah terjadi kesalahan penulisan nama orang tua pada ijazah dengan nomor seri ijazah .............................. atas nama:

          Nama : ................
          Tempat dan Tanggal Lahir : ................
          Nama Orang Tua : ................

          Seharusnya:

          Nama : ................
          Tempat dan Tanggal Lahir : ................
          Nama Orang Tua : ................

          Demikian surat keterangan ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.


          ............, .... ................ 2018
          Kepala Sekolah,


            Download Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

            Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah



            Download File:
            Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah.docx

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah. Semoga bisa bermanfaat.
            Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Administrasi di bawah ini.


            Friday, 9 March 2018

            Soal Latihan USBN 2018 IPA untuk SD-MI

            Berikut ini adalah berkas Soal Latihan USBN 2018 IPA untuk SD-MI. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

            Soal Latihan USBN 2018 IPA untuk SD-MI
            Soal Latihan USBN 2018 IPA untuk SD-MI

            Download Soal Latihan USBN 2018 IPA untuk SD-MI

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Soal Latihan USBN 2018 IPA untuk SD-MI ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

            Soal Latihan USBN 2018 IPA untuk SD-MI



            Download File:

            Soal Latihan USBN 2018 IPA untuk SD-MI.docx
            Soal Latihan USBN 2018 IPA untuk SD-MI.pdf


            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Soal Latihan USBN 2018 IPA untuk SD-MI. Semoga bisa bermanfaat.

            Thursday, 8 March 2018

            Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi

            Berikut ini adalah berkas Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi - Tema 5 Indonesiaku, Bangsa yang Kaya dan Tema 6 Temanku Sahabatku. Download file format .doc atau .docx Microsoft Word dan PDF.

            Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi

            Dwnload Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi - Tema 5 Indonesiaku, Bangsa yang Kaya dan Tema 6 Temanku Sahabatku. ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

            Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi - Tema 5 dan Tema 6



            Download File:

            Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi - Tema 5.doc
            Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi - Tema 6.doc
            Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi - Tema 5.pdf
            Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi - Tema 6.pdf
            Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi - Tema 5 dan Tema 6.pdf


            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Soal UTS Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum 2013 Revisi - Tema 5 Indonesiaku, Bangsa yang Kaya dan Tema 6 Temanku Sahabatku. Semoga bisa bermanfaat.

            Tuesday, 6 March 2018

            Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

            Berikut ini adalah berkas Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018. Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. Download file format PDF.

            Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018
            Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

            Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

            Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik:

            Tujuan dan Sasaran
            DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana clan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

            Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.

            Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
            1. Sekolah Dasar (SD);
            2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
            3. Sekolah Menengah Atas (SMA);
            4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
            5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/ atau
            6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

            Ruang Lingkup Kegiatan
            Jenis dan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
            1. DAK Subbidang Pendidikan SD; a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD meliputi: 1) Peningkatan prasarana pendidikan: a) rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabot atau tanpa perabot; b) jamban siswa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya; c) pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya; dan/atau d) pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya. 2) Peningkatan sarana pendidikan, berupa pengadaan buku koleksi perpustakaan yang terdiri dari: a) buku pengayaan; b) buku referensi; dan c) buku panduan pendidik. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/ atau tanpa perabot.
            2. DAK Subbidang Pendidikan SMP; a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi: 1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari: a) Rehabilitasi ruang belajar SMP, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/ atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya; b) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; c) Pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya; d) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; e) Pembangunan jamban siswa/ guru beserta sanitasinya; dan/ atau f) Rehabilitasi jamban siswa/ guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya. 2) Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari: a) Pengadaan peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan; b) Pengadaan media pendidikan; c) Pengadaan peralatan pjok dan/ atau seni budaya; dan/ atau d) Pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah. b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/ atau tan pa perabot.
            3. DAK Subbidang Pendidikan SMA; a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMA meliputi: 1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari: a) Rehabilitasi ruang belajar dan/ atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya;  b) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya; c) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; d) Pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya; dan/atau e) Pembangunan jam ban siswa/ guru beserta sanitasinya. 2) Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari: a) Pengadaan peralatan pendidikan dan media pendidikan; dan/atau b) Pengadaan peralatan pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan peralatan seni budaya. b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA; 1) Pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot; dan/ atau 2) Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.
            4. DAK Subbidang Pendidikan SMK; Kegiatan DAK Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi: a. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana SMK sektor unggulan, terdiri dari: 1) Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; 2) Ruang Laboratorium beserta perabotnya; dan/ atau 3) Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi. b. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana SMK di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terdiri dari: 1) Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; 2) Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; 3) Ruang Laboratorium beserta perabotnya; 4) Rumah Dinas Guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot; dan/atau 5) Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi.
            5. DAK Subbidang Pendidikan SLB; Kegiatan OAK Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, meliputi: a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari: 1) Rehabilitasi ruang kelas, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; 2) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; dan/ atau 3) Rehabilitasi jam ban siswa/ guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya. b. Peningkatan sarana pendidikan, terdiri dari: 1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan/ atau 2) Pengadaan media pendidikan. 
            6. DAK Subbidang Pendidikan SKB; Kegiatan OAK Reguler Subbidang Pendidikan SKB meliputi: a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari; 1) Rehabilitasi / renovasi ruang kelas ruang praktik / bengkel kerja, dan/ atau ruang penunjang lainnya, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; 2) Pembangunan ruang kelas baru dan/atau ruang praktik/bengkel kerja baru, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; dan/ atau 3) Rehabilitasi jamban beserta sanitasinya. b. Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan koleksi perpustakaan berupa buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik untuk Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

              Download Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

              Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018



              Download File:

              Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Lampiran.pdf
              Perpres Nomor 5 Tahun 2018 - Batang Tubuh.pdf
              Perpres Nomor 5 Tahun 2018 - Lampiran I.pdf
              Perpres Nomor 5 Tahun 2018 - Lampiran II.pdf


              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. Semoga bisa bermanfaat.

              Saturday, 3 March 2018

              SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

              Berikut ini adalah berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Download file format PDF.

              SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
              SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

              SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

              Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah):

              Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.

              UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.

              Sasaran UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
              a. peserta didik;
              b. pendidik;
              c. tenaga kependidikan; dan 
              d. masyarakat sekolah.

              Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M; (2) Trias UKS/M meliputi :
              a. pendidikan kesehatan;
              b. pelayanan kesehatan; dan
              c. pembinaan lingkungan sekolah sehat. 

              Pendidikan kesehatan meliputi:
              a. meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat;
              b. penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan
              c. pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.


              Pelaksanaan pelayanan kesehatan ntara lain meliputi:
              a. stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
              b. penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala;
              c. pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut;
              d. pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
              e. pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
              f. pemberian imunisasi;
              g. tes kebugaran jasmani;
              h. pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
              i. pemberian tablet tambah darah;
              j. pemberian obat cacing;
              k. pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup;
              l. penyuluhan kesehatan dan konseling;
              m. pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
              n. informasi gizi;
              o. pemulihan pasca sakit; dan
              p. rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.

              Pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi :
              a. pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
              b. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
              c. pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.

              Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS/M, memerlukan aspek pendukung meliputi :
              a. ketenagaan;
              b. pendanaan;
              c. sarana prasarana;
              d. manajemen; dan
              e. penelitian dan pengembangan. 

              Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

              Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.

              Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
              a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
              b. merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
              c. mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
              d. menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar;
              e. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
              f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkaladi semua sekolah;
              g. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
              h. mendorong pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;
              i. mengembangkan model sekolah sehat; dan
              j. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.

              Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
              a. menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;
              b. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
              c. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
              d. menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
              e. meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku tentang materi kesehatan;
              f. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
              g. memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik; 
              h. melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
              i. melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
              j. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
              k. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
              l. mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.

              Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
              a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
              b. menetapkan standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
              c. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan agama;
              d. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;
              e. menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
              f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren;
              h. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
              i. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
              j. mengembangkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.

              Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
              a. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M;
              b. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan UKS/M;
              c. mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
              d. mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
              e. mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan. 

              Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                Download SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

                Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

                SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)



                Download File:
                SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).pdf

                Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Semoga bisa bermanfaat.

                Friday, 2 March 2018

                Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

                Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Download file format PDF. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

                Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
                Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

                Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

                Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan):

                Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

                Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

                Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

                Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 

                Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

                Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

                Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.

                Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

                Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

                Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
                1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
                2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
                3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

                Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
                1. penetapan calon penerima NUPTK; dan
                2. penetapan penerima NUPTK.

                Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
                1. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
                2. belum memiliki NUPTK; dan
                3. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

                Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

                Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

                Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 
                • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
                • ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
                • bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
                • bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
                • surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
                • telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

                PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
                1. kepala Satuan Pendidikan;
                2. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
                3. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

                PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

                Mekanisme Penerbitan NUPTK
                1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.

                Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. 

                2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. 3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. 

                Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

                Mekanisme Penonaktifan NUPTK:

                1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 

                2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

                3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

                4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

                5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.

                Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

                Mekanisme Reaktivasi NUPTK sebagai berikut:

                1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.

                2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

                3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

                4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

                5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.

                Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

                  Download Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

                  Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

                  Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018



                  Download File:

                  PERATURAN SESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) .pdf
                  LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).pdf


                  Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Semoga bisa bermanfaat.

                  Monday, 26 February 2018

                  Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK

                  Berikut ini adalah berkas Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi Pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Berdasarkan Permendikbud No. 24/2016. Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi ini untuk satuan pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Download file buku format PDF.

                  Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK
                  Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK

                  Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK

                  Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK:

                  Pendidikan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menanamkan dan membina nilai-nilai karakter antikorupsi bagi peserta didik, pada jenjang pendidikan dasar. Mereka merupakan generasi yang akan mengganti generasi sekarang yang menduduki berbagai jabatan, baik di pemerintahan maupun swasta. Melalui pendidikan, proses perubahan sikap mental akan terjadi pada diri seseorang. Dengan perubahan tersebut, diharapkan generasi muda secara sadar mampu menerapkan dan mengimplementasikan sikap dan perilaku antikorupsi.

                  Penanaman nilai-nilai antikorupsi menjadi lebih efektif apabila dilakukan sejak dini, baik melalui pendidikan informal (keluarga), formal (persekolahan), dan nonformal (masyarakat). Penanaman nilai tersebut di persekolahan dilakukan melalui pengintegrasian pendidikan antikorupsi (PAk) dalam proses pembelajaran khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sebagai pengembangan pembelajaran tematik.

                  Pendidikan antikorupsi yang diintegrasikan pada pembelajaran PPKn dilaksanakan di satuan pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK secara berkelanjutan, ditekankan pada pembentukan sikap dan perilaku tanpa meninggalkan pengetahuan dan keterampilan, serta pengembangan keteladanan antikorupsi. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses dan hasil pembelajaran yang disusun berdasarkan peraturan yang berlaku.

                  Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi ini disusun sebagai bahan dan panduan bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan dalam mengimplementasikan penanaman niliai-nilai antikorupsi pada pembelajaran PPKn berdasarkan kurikulum 2013 edisi revisi 2016, sehingga pendidikan antikorupsi di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Dengan demikian, peserta didik lebih memahami makna tindakan koruptif, dan berani bersikap serta berperilaku antikorupsi.

                    Download Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK

                    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini silahkan lihat preview salah satu buku dan unduh buku lainnya pada link di bawah ini:

                    Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SMP/MTs



                    Download File:

                    1 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SD MI Kelas I.pdf
                    2 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SD MI Kelas II.pdf
                    3 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SD MI Kelas III.pdf
                    4 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SD MI Kelas IV.pdf
                    5 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SD MI Kelas V.pdf
                    6 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SD MI Kelas VI.pdf
                    7 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SMP MTs Kelas VII.pdf
                    8 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SMP MTs Kelas VIII.pdf
                    9 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SMP MTs Kelas IX.pdf
                    10 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SMA MA SMK MAK Kelas X.pdf
                    11 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SMA MA SMK MAK Kelas XI.pdf
                    12 Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi SMA MA SMK MAK Kelas XII.pdf


                    Sumber: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id

                    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Semoga bisa bermanfaat.
                    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Buku di bawah ini.