Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Wednesday, 28 February 2018

Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

Berikut ini adalah berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi mengenai Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018. Download file PDF.

Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan
Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

Berikut ini kutipan teks informasi/keterangan dari isi berkas Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan tertanggal 27 Februarui yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan hasil pretesttahun 2017, khususnya terkait dengan guru bukan pegawai negeri sipil (bukan PNS) di sekolah negeri dan guru multimedia, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan ProvinsijKabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.
  2. Guru multimedia yang memiliki S-1/D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun, dapat memilih program studi multimedia (linier).

    Download Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan



    Download File:
    Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan. Semoga bisa bermanfaat.

    Tuesday, 20 February 2018

    Kisi-Kisi Pretest PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018

    Berikut ini adalah berkas Kisi-Kisi Pretest PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018. Kisi-Kisi Soal Uji Pengetahuan - Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru. Semua Mata Uji/Mata Pelajaran Lengkap. Download file format PDF.

    Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018
    Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018

    PPGJ  (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018

    Untuk informasi mengenai Pengumuman PPG 2018 terkait dengan Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 silahkan lihat Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
    Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

      Download Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018 ini silahkan lihat preview salah satu berkas dan unduh file lainnya pada link di bawah ini:

      Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018



      Download File:

      Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan - AGB HPP.pdf
      Agribisnis Produksi Tanaman - AGB Prod Tanaman.pdf
      Agribisnis Produksi Ternak - AGB Prod Ternak.pdf
      Akuntansi.pdf
      Bahasa Indonesia.pdf
      Bahasa Inggris.pdf
      Bahasa Jepang.pdf
      Bimbingan Konseling - BK.pdf
      Biologi.pdf
      Fisika.pdf
      Geografi.pdf
      IPA (Ilmu Pengetahuan Alam).pdf
      Kepariwisataan.pdf
      Kimia.pdf
      Matematika.pdf
      PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).pdf
      Pendidikan Biologi.pdf
      Pendidikan Seni Drama.pdf
      Pendidikan Seni Musik.pdf
      Pendidikan Seni Rupa.pdf
      Pendidikan Seni Tari.pdf
      Pendidikan Tata Boga.pdf
      Pendidikan Tata Busana.pdf
      PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar).pdf
      PJOK (Pendidikan Jasmani Olehraga dan Kesehatan).pdf
      PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).pdf
      Sejarah.pdf
      Sosiologi Antropologi.pdf
      Tata Rias.pdf
      Teknik Bangunan.pdf
      Teknik Elektro.pdf
      Teknik Kimia.pdf
      Teknik Mesin.pdf
      Teknik Elektronika.pdf
      Teknik Otomotif.pdf
      Teknologi Penangkapan Ikan.pdf


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kisi-Kisi Pretest PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

      Friday, 16 February 2018

      PPGJ Tahun 2018: Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta

      Berikut ini adalah berkas informasi Pengumuman PPG 2018 mengenai Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018. Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Download file format PDF.

      Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
      Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

      Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan:

      Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

      Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
      1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
      2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
      3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
      4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
      5. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-l/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
      6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.
      Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.

      Persyaratan Akademik:
      Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.

      Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

      Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPG 2018:
      Calon peserta PPG 2018 wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
      1. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
      2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
      3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
      4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
      5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
      6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018). 
      7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
      8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
      9. Sehat jasmani dan rohani.
      10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
      11. Berkelakuan baik.
      Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada point 7 di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

        Download Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan



        Download File:
        Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Semoga bisa bermanfaat.
        Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Administrasi di bawah ini.


        Friday, 19 May 2017

        Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016

        Berikut ini adalah berkas mengenai Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016
        Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016
        Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016

        Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016

        Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016. Download Berkas PDF. Pada Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik ini diuraikan dalam tabel-tabel tentang Kesesuaian Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman TK (Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Pertama), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), SMK (Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian C1, C2, C3) dan Pendidikan Luar Biasa.

        Download PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik, silahkan lihat di bawah ini.

        Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016


        Download File:
        Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik.pdf

        Demikian yan gbisa kami sampaikan mengenai Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dalam PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2016. Semoga bermanfaat.