Friday, 2 March 2018

Surat Edaran Dirjen GRT Tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Dirjen GRT Nomor 0284/B5/LL/2018 Tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Download file format  PDF.

Surat Edaran Dirjen GRT Nomor 0284/B5/LL/2018 Tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
Surat Edaran Dirjen GRT Nomor 0284/B5/LL/2018 Tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Surat Edaran Dirjen GRT Nomor 0284/B5/LL/2018 Tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Dirjen GRT Nomor 0284/B5/LL/2018 Tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) No 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Permenpan RB No 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah bahwa pengawas sekolah dibebaskan sementara dari jabatan fungsional pengawas sekolah apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Peraturan ini berlaku efektif 1 November 2019.

Lihat juga:
Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 tentang Penjelasan atas PermenpanRB No 14 Tahun 2016 tetang Perubahan atas PermenpanRB No 21 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

    Download Surat Edaran Dirjen GRT Nomor 0284/B5/LL/2018 Tentang Waktu Pembebasan Smentara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dirjen GRT Nomor 0284/B5/LL/2018 Tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Surat Edaran Dirjen GRT Nomor 0284/B5/LL/2018 Tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah



    Download File:
    Surat Edaran Dirjen GRT Nomor 0284/B5/LL/2018 Tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dirjen GRT Nomor 0284/B5/LL/2018 Tentang Waktu Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Semoga bisa bermanfaat.

    Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018

    Berikut ini adalah berkas Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018. Download file format PDF. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304/Dj.I/Dt.I.I.4/0T.01.3/02/2018 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018 tertanggal 28 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah serta pihak-pihak terkait untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018.

    Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Kompetisi  Sains Madrasah Tahun 2018 telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam  Nomor 575 Tahun 2018  tanggal 29 Januari 2018.



    Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018
    Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018

    Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 575 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2018:

    Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM mulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, KSM Provinsi, dan KSM Nasional. 

    Tujuan
    Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

    Secara khusus tujuan KSM tahun 2018 adalah sebagai berikut: a. Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat menumbuhkan dan mencintai sains bagi siswa madrasah. b. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama. c. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa Madrasah. d. Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar, berkreatifitas dan berprestasi.

    Hasil Yang Diharapkan
    1. Berkembangnya bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat berkreasi dan mencintai sains;
    2. Siswa madrasah memiliki motivasi untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
    3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
    4. Terjaringnya bibit unggul dan berprestasi sebagai calon peserta ajang kompetisi tingkat Internasional;
    5. Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mencintai bidang keilmuannya.

    Bidang Yang Dilombakan
    1. MI: Matematika Terintegrasi, Sains IPA Terintegrasi
    2. MTs: Matematika Terintegrasi, IPA Terpadu Terintegrasi, IPS Terpadu Terintegrasi
    3. MA: Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, Geografi Terintegrasi

    Waktu dan Tempat Pelaksanaan
    Tahapan KSM: KSM Satuan Pendidikan 
    Waktu Pelaksanaan: Maret-April 2018 
    Tempat: Ditetapkan oleh masing-masing Komite KSM Satuan Pendidikan

    Tahapan KSM: KSM Satuan Pendidikan 
    Waktu Pelaksanaan: Maret-April 2018 
    Tempat: Ditetapkan oleh masing-masing Komite KSM Satuan Pendidikan

    Tahapan KSM: KSM Kabupaten/Kota 
    Waktu Pelaksanaan: 12 Mei 2018 
    Tempat: Ditetapkan oleh masing-masing Komite KSM Satuan Pendidikan

    Tahapan KSM: KSM Provinsi 
    Waktu Pelaksanaan: 25 Juli 2018
    Tempat: Ditetapkan oleh masing-masing Komite KSM Satuan Pendidikan

    Tahapan KSM: KSM Nasional 
    Waktu Pelaksanaan: 17-21 September 2018
    Tempat: Bengkulu

    Persyaratan Peserta
    1. Siswa yang berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah/sekolah serta raport terakhir.
    2. Siswa MI/SD kelas 4 dan 5, MTs/SMP kelas 7 dan 8, MA/SMA kelas 10 dan 11 pada tahun pelajaran 2017/2018.
    3. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
    4. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan apabila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
    5. Setiap siswa hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains yang dilombakan dan diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan.
    6. Belum pernah meraih medali emas pada KSM/OSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
    7. Memiliki nilai yang baik untuk semua mata pelajaran dan sikap yang baik.
    8. Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Madrasah/Sekolah).

    Pendamping Peserta KSM Nasional
    1. Tim pendamping peserta KSM terdiri dari: a. 1 orang guru per bidang lomba yang dilombakan pada KSM Nasional. Dalam hal provinsi tidak dapat mengirimkan pendamping guru per bidang lomba, pendamping dari unsur guru dapat disesuaikan dengan rumpun bidang lomba per jenjang sesuai dengan ketersediaan anggaran. b. 3 orang dari unsur representasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai pimpinan delegasi provinsi.
    2. Tim pendamping peserta KSM ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan didaftarkan kepada Komite KSM Nasional melalui aplikasi yang ditetapkan sebelum pelaksanaan KSM Nasional. 

    Penetapan Tim Juri
    1. Tim Juri KSM Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
    2. Tim Juri KSM Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    3. Tim Juri KSM Nasional ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

    Kriteria Tim Juri
    1. Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan;
    2. Independen (tidak memiliki kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun); dan
    3. Adil, Jujur dan Profesional.

    Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri
    1. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri KSM Satuan Pendidikan adalah menyiapkan soal tes dan menilai tes seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan;
    2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri KSM Kabupaten/Kota adalah menilai jawaban peserta KSM Kabupaten/Kota berdasarkan kunci jawaban yang ditetapkan oleh Komite Ahli KSM Nasional;
    3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Juri KSM Nasional adalah menilai jawaban peserta KSM Nasional;

    Hadiah dan Penghargaan
    1. Hadiah dan penghargaan diberikan kepada peserta lomba sebagai apresiasi dan motivasi untuk meningkatkan kegiatan belajar dan kegiatan pendidikan lainnya di madrasah/sekolah.
    2. Hadiah untuk para Pemenang KSM Satuan Pendidikan diberikan oleh masing-masing Kepala Madrasah dan/atau sponsor yang ditetapkan.
    3. Hadiah untuk para Pemenang KSM Kabupaten/Kota diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau sponsor yang ditetapkan.
    4. Hadiah untuk para Pemenang KSM Provinsi diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau sponsor yang ditetapkan, data disesuaikan hasil keputusan Komite Nasional.
    5. Hadiah untuk para Pemenang KSM Nasional diberikan oleh Dirjen Pendidikan Islam dan/atau sponsor dengan ketentuan sebagai berikut: a. Setiap matalomba disediakan medali dengan jumlah total 9 medali yang terdiri dari: Jumlah medali emas 3 buah /matalomba; Jumlah medali perak 4 buah /matalomba; Jumlah medali perunggu 5 buah /matalomba; Total medali yang diperebutkan untuk 11 mata lomba sebanyak 132 medali.b. Peserta kompetisi peraih medali emas, perak dan perunggu mendapatkan dana bantuan studi apresiasi prestasi pemenang KSM yang diberikan oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
    Peserta yang tidak mendapatkan medali dapat diberikan penghargaan berupa dana Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

      Download Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018



      Download File:
      Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018.pdf

      Informasi selengkapnya silahkan lihat di: https://kemenag.go.id

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

      UU RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan

      Berikut ini adalah berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan. Download file format PDF.

      UU RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan
      UU RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan

      UU RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan

      Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan:

      Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.

      Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

      Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.

      Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.

      Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
      a. pemerintah; dan
      b. PMI.

      Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam:
      a. masa damai; dan
      b. masa Konflik Bersenjata. 

      Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
      a. kemanusiaan;
      b. kesamaan;
      c. kenetralan;
      d. kemandirian; 
      e. kesukarelaan;
      f. kesatuan; dan 
      g. kesemestaan.

      Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan.

      Dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang palang merah berfungsi sebagai:
      a. Tanda Pelindung, dan 
      b. Tanda Pengenal.

      1. Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berbentuk: a. gambar palang dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama berwarna merah di atas dasar putih; dan/atau b. kata-kata palang merah.
      2. Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

      Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa Konflik Bersenjata.

      Penggunaan lambang palang merah hanya digunakan oleh:
      a. personel;
      b. rohaniwan yang diperbantukan;
      c. sarana transportasi kesehatan; dan 
      d. fasilitas dan peralatan kesehatan, pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia.

      Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada masa Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh:
      a. PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
      b. tenaga kesehatan sipil;
      c. rumah sakit sipil; dan
      d. sarana transportasi kesehatan sipil.

      Penggunaan lambang palang merah dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima Tentara Nasional Indonesia.

      Tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

      Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung dapat juga digunakan pada masa damai.

      Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia serta selain Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia terdiri atas: a. kartu identitas; b. tanda pelindung dada; dan c. ban lengan, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

      Tanda Pelindung digunakan selama bertugas.

      Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

      Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan oleh: a. Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa damai; dan b. PMI pada masa damai dan masa Konflik Bersenjata.

      Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal pada masa damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.

      1. PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk mendukung: a. Kegiatan Kemanusiaan; dan b. penyebarluasan hukum humaniter internasional.
      2. Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana transportasi kesehatan serta barang bantuan lainnya yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan korban bencana.
      3. Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal digunakan sebagai tanda: a. keterlekatan; b. dekoratif, dan c. asosiatif. tanda asosiatif dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.

      Tanda Pengenal yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas: a. identitas; b. ban lengan; dan/atau c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

      Tanda Pengenal yang digunakan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. kartu identitas; b. bendera PMI; dan c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.

      Tanda Pengenal dapat digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak menyerupai Tanda Pelindung.

      Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


      Dalam masa damai, petugas Komite Internasional Palang Merah, petugas Federasi Internasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta perhimpunan nasional Kepalangmerahan negara lain yang dalam menjalankan tugasnya menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal wajib membawa kartu identitas yang dikeluarkan oleh organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh PMI.

      Dalam hal terjadi Konflik Bersenjata, para pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau memberikan perlindungan kepada objek yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pelindung sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.

      PMI bertugas:
      1. memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;
      2. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. melakukan pembinaan relawan,
      4. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
      5. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
      6. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
      7. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
      8. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

      Lambang PMI
      1. Lambang PMI berbentuk palang merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak 5 (lima) di atas dasar putih.
      2. Bentuk lambang PMI tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

      Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan, bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.
      1. Lambang PMI hanya dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan Kepalangmerahan setelah mendapat persetujuan Pengurus Pusat PMI.
      2. Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI bersama dengan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung kegiatan Kepalangmerahan, persetujuan diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI.

      PMI terdiri atas:
      a. PMI Pusat;
      b. PMI Provinsi;
      c. PMI Kabupaten/kota; dan
      d. PMI Kecamatan.

      PMI Pusat berkedudukan di ibukota negara dan memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.

      PMI Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi memiliki wilayah kerja meliputi wilayah provinsi.

      PMI Kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten/kota.

      PMI Kecamatan sebagaimana berkedudukan di kecamatan memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.

      Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI, serta tata cara penggunaan lambang PMI ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Kerja Sama dan Koordinasi
      1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PMI bekerja sama dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait.
      2. Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
      a. donasi masyarakat yang tidak mengikat, dan
      b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Selain pendanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

      Pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

      Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Peran serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
      a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana;
      b. mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
      c. memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan
      d. menyampaikan informasi dan/atau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.

      Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Kepalangmerahan.

      Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan lainnya yang terdaftar.

      Dalam rangka pengawasan, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan Kepalangmerahan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental.

      Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini.

      Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

      Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial. 

      Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.

      Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

      Setiap Orang yang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau

      Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

      Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

      Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.

      Setiap Orang yang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penggunaan Lambang Kepalangmerahan yang telah digunakan oleh Setiap Orang yang tidak berhak berdasarkan Undang-Undang ini wajib diganti dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-Undang ini; b. PMI menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.

      Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Kepalangmerahan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

      Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

      Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

      Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 9 Januari 2018
      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
      JOKO WIDODO

      Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 9 Januari 2018
      MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 
      Ttd. YASONNA H. LAOLY

      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 4 

      Salah satu tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendukung ketertiban dunia adalah melalui penyelenggaraan Kepalangmerahan, baik di dalam maupun di luar negeri. Penyelenggaraan Kepalangmerahan merupakan salah satu pelaksanaan perikemanusiaan yang adil dan beradab, wajib mendapatkan pelindungan. Pelindungan tersebut, terutama untuk menjamin penggunaan Lambang Kepalangmerahan oleh pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan Kepalangmerahan.

      Secara internasional, Konvensi Jenewa telah menetapkan tanda pembeda yang digunakan oleh para petugas penolong korban peperangan, yaitu dalam: a. Konvensi Jenewa I Tahun 1949; b. Konvensi Jenewa II Tahun 1949; c. Protokol Tambahan I Tahun 1977; d. Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX Tahun 1965; dan e. Hasil kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional Tahun 1991. 

      Konvensi Jenewa Tahun 1949 bertujuan untuk melindungi korban tawanan perang dan para penggiat atau relawan kemanusiaan. Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh kurang lebih 192 negara, termasuk Indonesia melalui ratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Konvensi tersebut tidak memberikan pengesahan terhadap peperangan, tetapi untuk menetapkan ketentuan yang harus ditaati oleh negara-negara untuk mengurangi penderitaan akibat perang.

      Pengaturan penggunaan Lambang Kepalangmerahan dalam sebuah Undang-Undang merupakan salah satu kebutuhan hukum masyarakat yang mendesak untuk diimplementasikan karena pada saat ini penggunaan Lambang Kepalangmerahan di Indonesia rancu dan tidak dapat dipastikan bahwa lambang tersebut sebagai tanda pembeda bagi petugas dan sarana relawan kemanusiaan tertentu sebagaimana telah ditetapkan oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949.

      Perlunya pertimbangan untuk menggunakan satu lambang sesuai dengan basil pertemuan pertemuan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20 di Wina Tahun 1965 dan direvisi oleh Dewan Delegasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Budapest Tahun 1991. Kedua pertemuan telah menghasilkan pengaturan penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh Perhimpunan Nasional (Regulation on the Use of Emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies).

      Penyelenggaraan Kepalangmerahan berdasarkan Konvensi dilaksanakan oleh PMI. Perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-Undang ini dan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan melindungi terhadap penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI.

        Download UU RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        UU RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan



        Download File:
        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan..pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan. Semoga bisa bermanfaat.

        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

        Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Download file format PDF. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

        Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan):

        Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

        Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

        Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 

        Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

        Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.

        Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

        Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

        Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
        1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
        2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
        3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

        Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
        1. penetapan calon penerima NUPTK; dan
        2. penetapan penerima NUPTK.

        Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
        1. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
        2. belum memiliki NUPTK; dan
        3. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

        Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

        Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

        Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 
        • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
        • ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
        • bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
        • bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
        • surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
        • telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

        PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
        1. kepala Satuan Pendidikan;
        2. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
        3. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

        PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

        Mekanisme Penerbitan NUPTK
        1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.

        Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. 

        2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. 3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. 

        Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

        Mekanisme Penonaktifan NUPTK:

        1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 

        2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

        3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.

        Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

        Mekanisme Reaktivasi NUPTK sebagai berikut:

        1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.

        2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

        3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.

        Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

          Download Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

          Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018



          Download File:

          PERATURAN SESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) .pdf
          LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).pdf


          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Semoga bisa bermanfaat.

          Seri Soal OSN IPS Tahun 2017-2018

          Berikut ini adalah berkas Soal OSN (Olimpiade Sains Nasional) SMP Tahun 2017 Bidang Studi IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial) untuk bahan latihan OSN SMP Tahun 2018 untuk Tingkat Kabupaten/Kota. Download file format PDF.

          Seri Soal OSN IPS Tahun 2017-2018
          Seri Soal OSN IPS Tahun 2017-2018

          Download Seri Soal OSN IPS Tahun 2017-2018

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas  Soal OSN (Olimpiade Sains Nasional) SMP Tahun 2017 Bidang Studi IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial) untuk bahan latihan OSN SMP Tahun 2018 untuk Tingkat Kabupaten/Kota ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

          Seri Soal OSN IPS Tahun 2017-2018



          Download File:
          Seri Soal OSN IPS 2017-2018.pdf

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file  Soal OSN (Olimpiade Sains Nasional) SMP Tahun 2017 Bidang Studi IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial) untuk bahan latihan OSN SMP Tahun 2018 untuk Tingkat Kabupaten/Kota. Semoga bisa bermanfaat.

          Thursday, 1 March 2018

          Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK

          Berikut ini adalah berkas Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK. Download file PDF.

          Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019
          Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019

          Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019

          Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019:

          Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun 2018 ini telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018.

          Tujuan
          Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
          1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
          2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah. 

          Ruang Lingkup
          Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
          1. Raudlatul Athfal;
          2. Madrasah Ibtidaiyah;
          3. Madrasah Tsanawiyah;
          4. Madrasah Aliyah; dan
          5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

          Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

          Ketentuan Umum:
          1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
          2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
          3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: a. persyaratan; b. sistem seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
          4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

          Persyaratan:
          1. Raudhatul Athfal; Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
          2. Madrasah Ibtidaiyah (MI); Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah: a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan. c. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
          3. Madrasah Tsanawiyah (MTs); Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia. c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
          4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN. d. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

          Tata Cara Seleksi:
          Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk semua madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan sistem seleksi lain yang ditetapkan melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.
          1. Raudhatul Athfal; Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan: a. usia; dan b. jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal. 
          2. Madrasah Ibtidaiyah; Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. usia; b. jarak tempat tinggal ke Madrasah; dan c. hasil tes kematangan psikologis (jika diperlukan). Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Namun, MI dapat mempertimbangkan seleksi berdasarkan hasil tes kematangan psikologis peserta didik, apabila daya tampung terbatas.
          3. Madrasah Tsanawiyah; Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. usia; b. nilai hasil ujian MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MI/SD keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/atau tes akademik sejenisnya; c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya; e. persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam persyaratan di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
          4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan; Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. usia; b. SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/atau tes akademik sejenisnya; c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.e. persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

          Kebijakan Afirmatif
          Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib menerima calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
          1. mempunyai prestasi akademik dan non-akademik paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
          2. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
          3. berasal dari anak berkebutuhan khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima bagi madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif. Setiap Provinsi harus tersedia paling sedikit 1 (satu) Madrasah Negeri pada semua jenjang (MIN, MTsN, dan MAN) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.

          Daftar Ulang
          1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
          2. Pendaftaran ulang dilakukan oleh RA dan Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.

          Pembiayaan
          1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
          2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

            Download Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

            Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019



            Download File:
            Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019.pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019. Semoga bisa bermanfaat.

            Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018

            Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018. SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018. Download file format PDF.

            Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018
            Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 

            Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018

            Berikut ini kutipan teks dari isi berkas SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018:

            Tujuan dari penyusunan petunjuk teknis ini adalah:
            1. Memberikan acuan teknis dalam pelaksanaan dan pelaporan penelitian;
            2. Memperjelas tahapan langkah-langkah pelaksanaan penelitian;
            3. Menjadi instruksi kerja penelitian pada PTKI.

            Petunjuk teknis ini merupakan acuan pelaksanaan penelitian bagi instansi- instansi sebagai berikut:
            1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengalokasikan APBN untuk pelaksanaan penelitian setiap tahunnya.
            2. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; Perguruan tinggi keagamaan mengalokasikan anggaran untuk penelitian yang merupakan salah satu aspek Tri Dharma perguruan tinggi.

            Petunjuk teknis ini dijadikan acuan bagi penelitian yang bersumber dari:
            1. Anggaran pemerintah yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama tahun berjalan.
            2. DIPA PTKIN, yang terdiri dari Rupiah Murni (RM), Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), PNBP, dan BLU.

            Untuk meningkatkan kualitas penelitian, PTKIN didorong untuk melakukan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mekanisme sharing dana dengan perguruan tinggi lain, pemerintah dan dunia usaha/industri. Segala bantuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan melalui LP2M/P3M sebagai penanggung jawab penyelenggaraan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan PTKI. 

            Anggaran penelitian yang dibiayai negara dicantumkan dalam akun tersendiri dengan sifat bantuan (block grant). Penelitian diarahkan pada mekanisme berbasis output sehingga luaran penelitian yang berkualitas dapat tercapai.

            Ketentuan pengusul bantuan penelitian sebagai berikut:
            1. Ketentuan Dosen; a. Dosen Tetap PNS atau non-PNS. b. Ber-NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) atau NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). c. Mempunyai jabatan fungsional. Pengecualian untuk klaster penelitian pembinaan/peningkatan kapasitas, jika dosen sudah ber-NIDN meski belum mempunyai jabatan fungsional dapat mengakses jenis bantuan pembinaan. d. Penelitian harus berbentuk tim dengan jumlah anggota minimal 2 (dua) orang dan maksimal 3 (tiga) orang untuk penelitian dalam negeri, minimal 2 (dua) orang dan maksimal 4 (empat) orang untuk penelitian luar negeri dengan 1 anggota akademisi dari Universitas Luar Negeri yang menjadi mitra. Pengecualian untuk klaster penelitian pembinaan/kapasitas dan klaster penelitian dasar pengembangan program studi, dimungkinkan individual dan dapat bersifat afirmatif. e. Untuk kategori bantuan penelitian yang dikelola oleh PTKIN hanya diperuntukkan bagi dosen Tetap PNS atau non-PNS pada PTKIN, sedangkan bantuan penelitian yang dikelola oleh Direktorat PTKI baik bersumber dari BOPTN maupun sumber lainnya dapat diakses oleh dosen PTKIN dan PTKIS. f. Pendaftaran melalui http://litapdimas.kemenag.go.id
            2. Fungsional Peneliti, Pustakawan, laboran atau fungsional lainnya di PTKIN dapat mengajukan penelitian, dengan ketentuan; a. Tema penelitian yang diusulkan mendukung pengembangan kelembagaan PTKIN tempat bertugas. Tema dapat ditentukan oleh pemegang kebijakan pada PTKIN. b. Pendaftaran melalui http://litapdimas.kemenag.go.id
            3. Pengelola Jurnal; Ketentuan pengelola jurnal adalah sebagai berikut: a. Pengelola jurnal adalah sebuah tim minimal 2 orang maksimal 7 orang b. Ketua tim pengusul mempunyai ID pada litapdimas dan pendaftaran melalui http://litapdimas.kemenag.go.id. c. Ketua atau penanggung jawab jurnal yang mempunyai jabatan fungsional dosen atau fungsional lainnya dapat mengajukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

            Ada dua klasifikasi jenis bantuan baik yang bersumber dari BOPTN maupun non BOPTN, yaitu sebagai berikut:
            1. Bantuan Penelitian PTKIN; Yang dimaksud dengan dana bantuan penelitian PTKIN adalah bahwa sumber dana penelitian telah terintegrasi pada DIPA PTKIN masing-masing dengan berbagai sumbernya, dan dikelola berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dan kebijakan lokal perguruan tinggi. Klaster penelitian yang dibiayai dari dana bantuan tersebut adalah: a) Penelitian Peningkatan Kapasitas/Pembinaan b) Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi c) Penelitian Dasar Integrasi Keilmuan d) Penelitian Terapan dan Pengembangan Pendidikan Tinggi e) Penelitian Terapan dan Pengembangan Nasional.
            2. Bantuan Penelitian Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Yang dimaksud dengan Dana bantuan penelitian pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baik yang bersumber dari BOPTN maupun non BOPTN dikelola berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dan kebijakan Kementerian Agama. Adapun klaster bantuan program yang dikelola oleh Ditjen Pendis u.p. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam terdiri atas: a) Penelitian Peningkatan Kapasitas/Pembinaan PTKIS b) Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi PTKIS c) Penelitian Terapan dan Pengembangan Global/Internasional. d) Penelitian Unggulan/Collaborative Research. e) Pengabdian Berbasis Riset. f) Penghargaan Publikasi pada Jurnal Internasional terindeks bereputasi. g) Bantuan Jurnal Pembinaan. h) International Disseminaton for Islamic Scholarly Works (IdiSchoW), yang terdiri dari: 1) Research Fellowships Dalam Negeri. 2) Sabbatical Leave/Research Fellowships Luar Negeri. 3) Diseminasi Internasional Disertasi. i) Penulisan Ensiklopedi Islam Indonesia (EIN). j) Penelitian Kebijakan (PKJ). k) Expose/Shortcourse Riset Berstandar Internasional (SCLN). l) Short Course Metodologi Penelitian bagi Dosen PTKI Dalam Negeri Penjelasan lebih teknis tentang jenis bantuan penelitian Direktorat PTKI ini akan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri.

              Download Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018  ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

              SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 



              Download File:
              Juknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 .pdf

              Sumber: Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Ditjend PENDIS No. 7211 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2018 . Semoga bisa bermanfaat.