Showing posts with label Modul. Show all posts
Showing posts with label Modul. Show all posts

Saturday, 10 June 2017

Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 Terbaru

Berikut ini adalah berkas Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 Terbaru.

Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 Terbaru
Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 Terbaru

Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 Terbaru

Berikut ini kutipan teks dari isi salah satu berkas Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 yaitu Panduan Umum Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar yang diterbitkan oleh Subdit Kurikulum, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

Kurikulum 2013 telah digunakan sebagai pedoman dalam proses pembelajaran mulai tahun 2013 secara bertahap. Sampai dengan tahun 2016, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 25% sekolah dasar dan pada tahun 2017 ditargetkan tambahan sebanyak 35% sekolah dasar atau sekitar 52.572 sekolah dasar di seluruh Indonesia.

Kunci dari pelaksanaan Kurikulum 2013 terletak pada guru, sehingga guru perlu diberikan pembekalan yang cukup dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek) dan pendampingan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah. Melalui kegiatan bimtek dan pendampingan kurikulum diharapkan guru mampu dan terampil mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara kreatif, inspiratif, dan konsisten. Panduan Umum Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar disusun dalam rangka menyediakan panduan bagi para semua pihak yang terlibat dalam kegiatan bimtek dan pendampingan.

Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4, dinyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal. Sebagai langkah awal, yang telah dilakukan dalam rangka persiapan Pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah serta unsur-unsur lain yang terlibat langsung dalam proses pendidikan.

Kurikulum 2013 telah diterapkan sejak tahun 2014, 2015, 2016 secara berturut-turut di 6,25%, 18,75%, dan 25% sekolah dasar di seluruh Indonesia. Dengan demikian sampai dengan tahun 2016, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 37.034 sekolah dasar. Pada tahun pelajaran 2017/2018 ditargetkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di 35% sekolah dasar sasaran baru atau sebanyak 52.572 sekolah, sehingga diharapkan sebanyak 60% dari seluruh sekolah dasar telah menerapkan Kurikulum 2013.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar, perlu dilakukan pelatihan kepada semua pihak yang melakukan pembinaan, serta pendampingan terhadap pelaksana di tingkat satuan pendidikan, termasuk kepala seokolah, guru, serta pengawas. Bentuk peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan semua instruktur kurikulum mengikuti dinamika perkembangan kebijakan dan peraturan.

Merujuk perkembangan kebijakan kementerian, semua pelatih Kurikulum 2013 sekolah dasar, mulai narasumber nasional (NN), instruktur provinsi (IN), dan instruktur kabupaten/kota (IK) penyebutannya pada tahun 2017 disederhanakan menjadi Instruktur Kurikulum. Pelatihan Instruktur Kurikulum pada tahun 2017 perlu dilakukan dengan maksud untuk memberikan penyegaran dan updating terhadap perkembangan terbaru dalam bentuk bimbinga teknis. Dengan kata lain, pelatihan instruktur kurikulum di sekolah dasar dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis, sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan, satuan jam yan dipakai dalam kegiatan bimbingan teknis adalah 60 menit.

Bimtek dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar diselenggarakan secara terkoordinatif antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, dan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan peran masing- masing. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar akan melaksanakan bimbinga teknis tim pengembang kurikulum 2013 sekolah dasar tingkat pusat yang terdiri atas instruktur kurikulum tingkat pusat dan provinsi, sedangkan LPMP akan menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap instruktur kurikulum tingkat kabupaten/kota serta guru sasaran melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan.

Agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Bimtek dan pendampingan tersebut dapat menjalankan peran/tugasnya dengan baik, perlu disusun Panduan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar. Panduan ini antara lain mencakup latar belakang, landasan hukum, tujuan, sasaran, pendanaan, konsep dasar bimtek, konsep dasar pendampingan, strategi pelaksanaan bimtek dan pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Dengan panduan ini diharapkan ada persamaan persepsi dan langkah pembinaan dalam melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah dasar.

Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan jo Nomor 66 Tahun 2010;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya jo Nomor 32 Tahun 2013 jo. Nomor 23 Tahun 2015;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Pendidikan Umum;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota jo Nomor 23 Tahun 2013;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentan Mutan Lokal Kurikulum 2013;  
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 105 Tahun Kebudayaan 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun Kurikulum 2013; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
  22. Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Tujuan Panduan
Penyusunan panduan secara umum bertujuan untuk menyediakan acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 sekolah dasar tahun 2017.

Secara khusus penyusunan panduan ini bertujuan untuk:
  1. Menyediakan acuan bagi semua lembaga tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di Sekolah dasar;
  2. Memfasilitasi semua pihak dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan pelaksanaan bimtek dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 tahun anggaran 2017;
  3. Menyediakan acuan teknis termasuk struktur program dan materi bimbingan teknis di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah sasaran agar pelaksanaan bimtek implementasi Kurikulum 2013 dapat berjalan secara efektif dan efisien.
  4. Memfasilitasi semua pihak dalam rangka penguatan, penyegaran, dan peningkatan pemahaman pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan orangtua serta komite sekolah, untuk mendukung penerapan kurikulum secara efektif dan efisien.

Sasaran Panduan
Sasaran pengguna Panduan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun 2017 antara lain:
  1. Penyelenggara bimtek instruktur pusat;
  2. Penyelenggara bimtek instruktur kabupaten/kota;
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
  4. Pusat Kurikulum dan Perbukuan;
  5. Pusat Penilaian Pendidikan;
  6. P4TK, LPPKS, dan LPMP;
  7. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  8. Kepala sekolah dasar pelaksana Kurikulum 2013;
  9. Pengawas SD; dan
  10. Guru kelas, guru mata pelajaran agama, guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan di sekolah dasar. 

Pengertian
Bimtek kurikulum dalam panduan ini dimaknai sebagai proses fasilitasi pemerolehan dan/atau peningkatan kompetensi implementasi Kurikulum 2013 oleh narasumber/instruktur. Bimtek kurikulum tahun 2017 dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut.
  • Peserta bimtek kurikulum di pusat berjumlah 650 orang instrukur kurikulum yang merupakan gabungan dari narasumber nasional, instruktur nasional, dan instruktur provinsi. Komposisi instruktur kurikulum terdiri dari widyaiswara P4TK, LPPKS, LPMP, Pengawas, dan/atau Dosen LPTK yang pernah mengikuti bimtek atau pelatihan Kurikulum 2013.
  • Peserta bimtek Kurikulum 2013 di tingkat kabupaten/kota berasal dari seluruh kabupaten/ kota berjumlah 12.547 orang yang terdiri dari unsur LPMP/P4TK, widyaiswara, kasi kurikulum dinas pendidikan kab/kota, dan praktisi pendidikan yang pernah mengikuti bimtek atau pelatihan Kurikulum 2013.
  • Peserta bimtek kurikulum di sekolah sasaran berjumlah 262.680 orang yang terdiri dari guru kelas 1, guru kelas 4, guru agama/guru PJOK, dan kepala sekolah dari sekolah sasaran Kurikulum 2013 tahun 2017.

Narasumber atau instruktur bimtek pelaksanaan kurikulum 2013 berasal dari unsur tim pengembang kurikulum, praktisi pendidikan, akademisi, dan manajemen bidang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut.

a. Tim Pengembang Kurikulum (TPK) dengan kriteria:
  • Penulis KI, KD, Silabus, dan pedoman tematik/mata pelajaran
  • Penulis pedoman penilaian
  • Penulis buku teks tematik/matapelajaran
b. Praktisi pendidikan seperti guru, kepala sekolah, pengawas, pegiat pendidikan dengan kriteria:
  • Telah mengikuti ToT bimtek dan pendampingan Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Direktorat PSD, LPMP atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hasil sekurang- kurangnya BAIK.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki pengalaman sebagai narasumber minimal tingkat kabupaten sebagai guru inti atau guru pemandu mata pelajaran.
  • Bila memungkinkan berasal dari sekolah yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013.
c. Akademisi seperti Dosen LPTK, Widyaiswara P4TK, Widyaiswara LPMP dengan kriteria:
  • Memiliki latar belakang pendidikan sesuai mata pelajaran yang difasilitasi.
  • Telah mengikuti ToT bimtek dan pendampingan Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Direktorat PSD, LPMP atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hasil sekurang-kurangnya BAIK.
  • Bersedia melaksanakan tugas.
d. Manajemen bidang pendidikan yang berasal dari lembaga/instansi:
  • Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
  • Pusat Kurikulum dan Perbukuan
  • Pusat Penilaian Pendidikan
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Prinsip Bimbingan Teknis
Bimtek pelaksanaan kurikulum 2013 diberikan oleh fasilitator dengan prinsip-prinsip berikut:
a. Menyeluruh, yaitu diikuti oleh semua pemangku kepentingan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sebagai peserta dengan materi semua komponen pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
b. Kolegial, yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima bimtek;
c. Profesional, yaitu fasilitator memiliki kompetensi (penguasaan mengenai pelaksanaan kurikulum) yang memadai dan memberikan bimtek dan pendampingan dengan baik; 
d. Sikap percaya, yaitu yang menerima bimtek dan pendampingan memiliki sikap percaya kepada fasilitator bahwa informasi, saran, solusi, dan contoh yang diberikan adalah yang memang sesuai dengan kurikulum dan fasilitator percaya bahwa para peserta bimtek dan pendampingan memiliki kemauan kuat untuk memahami dan akan melaksanakan kurikulum dengan baik;
e. Berdasarkan kebutuhan, yaitu materi bimtek dan pendampingan adalah materi yang relevan dan masih belum dikuasai dan/atau memerlukan penguatan;
f. Berkelanjutan, yaitu bahwa bimtek dan pendampingan pelaksanaan kurikulum dilanjutkan oleh guru/sekolah sendiri dan/atau melalui KKG dan KKKS di gugus sekolah, forum Komite Sekolah, dan forum lainnya yang relevan.

Tujuan Bimbingan Teknis
Tujuan umum bimtek Kurikulum 2013 sekolah dasar adalah untuk memberikan penyegaran kepada semua instruktur kurikulum dalam rangka meningkatkan wawasan dan updating sesuai dengan dinamika dan perkembangan kebijakan terkini.

Secara khusus kegiatan bimbingan teknis penerapan Kurikulum 2013 sekolah dasar bertujuan untuk:
a. Meningkatkan pemahaman instruktur kurikulum dalam melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 sekolah dasar; 
b. Meningkatkan keterampilan instruktur kurikulum dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 sekolah dasar sesuai dengan perkembangan;
c. Memberikan bekal kepada semua instruktur dengan bahan dan materi yang diperlukan untuk mendampingi sekolah dalam menerapkan Kurikulum 2013;
d. Memfasilitasi dan mendampingi satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien, sesuai dengan landasan psikologis pengembangan kurikulum;
e. Memberikan penguatan kepada peserta bimtek berkenaan dengan materi pokok, materi umum, dan materi penunjang terkait dengan implementasi Kurikulum 2013.
f. Mengembangkan keterampilan peserta bimtek dalam melaksanakan pendampingan terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemangku pendidikan di sekolah dalam implementasi Kurikulum 2013.
g. Memberikan fasilitasi kepada sekolah sasaran dalam menerapkan Kurikulum 2013.
h. Memberikan bantuan konsultasi, pemodelan (modelling) dan penguatan secara personal, dan spesifik (coaching) bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemangku pendidikan dalam implementasi Kurikulum 2013 secara langsung di sekolah.
i. Membantu memberikan solusi kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekolah sasaran dalam implementasi Kurikulum 2013 di sekolah.
j. Meningkatkan keterampilan guru dalam menggunakan buku guru dan siswa, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), mengelola pembelajaran, melakukan penilaian pembelajaran, mengisi buku rapor, dan menerapkan literasi serta penguatan pendidikan karakter dalam pembelajaran.



Download Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 Terbaru

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 Terbaru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Download File:

Materi Umum
Kebijakan dan Konsep Dasar PPK 2017.pptx
Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum 2013.pptx
Modul PPK bagi Guru 2017.pdf
Modul PPK Berbasis Kelas 2017.pptx
PPT. PPK (PaK Arie Budiman ).pptx
1.3 PPT Penerapan Literasi dalam Pembelajaran Jenjang SD Edisi Revisi.pptx
1.3 SILABUS BIMTEK Penerapan Literasi Dalam Pembelajaran.docx

Materi Pokok
2.5.a PPT Penyusunan Soal HOTS.pptx
2.5.b PPT Penilaian Tingkat Kelas.pptx
2.2.b PPT Bimbingan PSIKO EDUKATIF 2.pptx
2.2. PPT Bimbingan PSIKO EDUKATIF.pptx
2.5 PPT Penyusunan Soal HOTS SD.pptx
2.7 PPT Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar.pptx

Bahan Suplemen
Panduan Penilaian SD 2016 A4 with Cover.pdf
Draft Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD.pdf
Draft Panduan Supervisi Pembelajaran di SD.pdf
Draft Panduan Pengembangan KTSP di SD.pdf
Draft Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu SD.pdf
Draft Panduan Pemanfaatan Sudut Baca di SD.pdf
Draft Panduan Keterampilan Berfikir Tingkat Tinggi SD.pdf
Draft Buku Panduan Pemanfaatan dan pengembangan Perpustakaan SD.pdf
Draft Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK SD.pdf
Panduan Umum Bimtek K13 SD 2017 rev Judul Cover.pdf

Buku Guru dan Buku Siswa
Tematik Buku Guru Tema 5 - Kelas 1 Tema 5 BG.pdf
Tematik Buku Guru Tema 6 - Tematik Buku Guru Kelas 1 Tema 6.pdf
Tematik Buku Guru Tema 7 - Kelas I Tema 7 BG.pdf
Tematik Buku Guru Tema 8 - BG Kelas 1 Tema 8.pdf
Tematik Buku Siswa Tema 5 - Kelas 1 Tema 5 BS.pdf
Tematik Buku Siswa Tema 6 - Tematik Buku Siswa Kelas 1 Tema 6.pdf
Tematik Buku Siswa Tema 7 - Kelas I Tema 7 BS.pdf
Tematik Buku Siswa Tema 8 - BS-Kelas 1 Tema 8.pdf


Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 Terbaru. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Buku di bawah ini.


Tuesday, 6 June 2017

Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Berikut ini adalah berkas Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan). Download file format PDF.

Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Modul-Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) ini terdiri dari Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Fasilitator Penjaminan Mutu Pendidikan, Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan, Instrumen Pemetaan Mutu di Satuan Pendidikan, Prosedur Pengumpulan Data Mutu di Satuan Pendidikan, Slide Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Fasilitator PMP, Konsolidasi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan:

Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan  ini  adalah pegangan bagi fasilitator  dalam melakukan fasilitasi dalam pelatihan maupun pendampingan terhadap satuan pendidikan yang akan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dalam pengelolaan sekolah baik untuk bidang akademik maupun managerial. Selain itu, modul ini sekaligus juga dipersiapkan untuk digunakan dalam pelatihan maupun pendampingan bagi pemerintah daerah yang akan memfasilitasi satuan pendidikan yang ada di bawah kendalinya dalam mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Modul ini utamanya berisikan skenario yang harus dilakukan oleh para fasilitator pada saat pelatihan maupun pendampingan dengan durasi 4 hari. Selain skenario fasilitasi, buku ini juga berisikan tujuan pembelajaran, alokasi waktu, media, alat dan perlengkapan belajar, serta bahan bacaan yang diperlukan untuk tiap sesi pelatihan maupun pendampingan. Sementara, untuk substansi yang akan disampaikan harus dibaca dari buku atau peraturan perundang-undangan yang tertera pada bahan bacaan.  Buku  maupun  peraturan  perundang-undangan  tersebut  menjadi  bagian yang tak terpisahkan namun tidak menyatu dengan modul ini.

Pengembangan modul ini melalui berbagai tahap pengembangan sehigga menghasilkan draft awal. Draf awal ini kemudian melalui tahap ujicoba terbatas terhadap beberapa orang staf dan widyaiswara dari LPMP DKI Jakarta. Perbaikan sebagai   hasil   ujicoba   terbatas   kemudian   dibawa   ke   review   workshop   yang melibatkan pakar di bidang pendidikan dan pelatihan serta pakar dan praktisi penjaminan mutu pendidikan. Dari hasil review tersebut modul ini disempurnakan menjadi draf modul yang siap diujicobakan.

Draf ini telah diujicobakan dalam suatu pelatihan yang sesungguhnya kepada warga sekolah yang terdiri dari unsur pimpinan sekolah, guru, komite, dan pengawas dari delapan sekolah, serta Dewan Pendidikan dari Kota Mojokerto di LPMP Jawa Timur. Dalam ujicoba tersebut terlihat bahwa secara umum modul ini telah dapat dimanfaatkan sebagai pedoman dalam melakukan fasilitasi dalam pelatihan maupun pendampingan. Hasil ujicoba tersebut juga memberikan masukkan berharga dalam menyempurnakan modul hingga keluar dalam bentuk seperti ini.

    Download Silabus RPP IPA SMP MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Fasilitator Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
    Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
    Instrumen Pemetaan Mutu di Satuan Pendidikan.pdf
    Konsolidasi Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
    Slide Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Fasilitator PMP.pdf
    Prosedur Pengumpulan Data Mutu di Satuan Pendidikan.pdf


    Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan). Semoga bisa bermanfaat.

    Sunday, 4 June 2017

    Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Berikut ini adalah berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

    Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
    Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan):

    Latar Belakang
    Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peran guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.

    Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.

    Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

    Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.

    Mengingat penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membutuhkan biaya yang sangat besar, pelaksanaan program ini diharapkan tidak hanya didanai oleh anggaran pemerintah pusat, namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah, lembaga swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan mandiri dari peserta.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)).

    Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
    1. Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG
    2. Jumlah guru yang sangat besar
    3. Letak geografis dan distribusi guru di seluruh Indonesia
    4. Ketersediaan koneksi internet
    5. Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
    6. Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
    7. Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara daring.
    Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dengan berbagai moda.

    Dasar Hukum
    Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut. 
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
    5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
    6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
    7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
    8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
    9. Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
    10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
    11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
    12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
    13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
    15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
    16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

    Tujuan
    Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
    1. Merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru kelas, guru mata pelajaran/kompetensi keahlian dan guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan.
    2. Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

    Sasaran
    Juknis ini disusun untuk digunakan oleh para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain:
    1. Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan;
    2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Kelautan Perikanan dan Teknologi Komunikasi (LPPPTK-KPTK);
    3. Dinas Pendidikan Provinsi;
    4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
    5. Satuan Pendidikan;
    6. Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Kerja Guru;
    7. Guru dan/atau Tenaga Kependidikan; 
    8. Asosiasi profesi guru.

    Manfaat
    Manfaat dari Juknis ini adalah sebagai berikut.

    Bagi Ditjen GTK
    a. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
    b. Sebagai panduan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar lebih sistematis, terencana, dan bermanfaat.
    c. Sebagai panduan dalam memfasilitasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan oleh UPT.

    Bagi PPPPTK dan LPPPTK-KPTK sebagai unit pelaksana teknis (UPT)
    a. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
    b. Sebagai panduan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar lebih sistematis, terencana, dan bermanfaat.
    c. Sebagai panduan dalam memfasilitasi, mengorganisasi, memonitor dan mengevaluasi, serta melakukan pendampingan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

    Bagi Dinas Pendidikan Prov./ Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    a. Membantu menentukan Instruktur Nasional/Mentor dan guru sebagai peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai peruntukannya.
    b. Membantu menentukan Pusat Belajar dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.

    Partisipasi peserta dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber belajar dalam berbagai bentuk dan referensi yang tersedia di sistem PKB, peserta dapat mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan materi pembelajaran yang disajikan.

    Prinsip Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
    Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
    1. Rumusan tujuan pembelajaran pada setiap modul telah jelas, spesifik, teramati, dan terukur untuk mengubah perilaku pembelajar.
    2. Konten di modul telah relevan dengan kebutuhan pembelajar, masyarakat, dunia kerja, atau dunia pendidikan.
    3. Meningkatkan mutu pendidikan yang ditandai dengan pembelajaran lebih aktif dan mutu lulusan yang lebih produktif.
    4. Efisiensi biaya, tenaga, sumber dan waktu, serta efektivitas program.
    5. Pemerataan dan perluasan kesempatan belajar.
    6. Pembelajaran yang berkesinambungan dan terus menerus.

    Pelaksanaan pembelajaran pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
    1. Mendorong komunikasi antara peserta dengan fasilitator; Komunikasi yang baik dalam lingkungan belajar adalah praktik yang baik. Hal ini akan mendorong keterlibatan peserta dan membantu peserta mengatasi tantangan-tantangan dalam belajar.
    2. Mengembangkan kedekatan dan kerjasama antar peserta; Lingkungan belajar dirancang dan dikembangkan guna mendorong kerjasama dan dukungan timbal balik berbagi ide dan saling menanggapi antara sesama peserta.
    3. Mendukung pembelajaran aktif; Lingkungan belajar mendukung pembelajaran berbasis proyek, dimana peserta melakukan proses pembelajaran secara aktif, mengakses materi, berdiskusi dengan sesama peserta dan atau fasilitator. Peserta membahas apa yang dipelajari, menuliskannya, menghubungkan dengan pengalaman mereka, dan mengaplikasikannya.
    4. Memberikan umpan balik dengan segera; Kunci terhadap pembelajaran yang efektif adalah memberikan tanggapan secepatnya kepada peserta, yaitu melalui teks maupun suara. Agar peserta merasakan manfaat atas kelas yang mereka ikuti dan merasakan bahwa proses belajar tidak membosankan, peserta memerlukan dua macam umpan balik: (a) umpan balik atas konten – maupun (b) umpan balik untuk pengakuan kinerja.
    5. Penekanan terhadap waktu pengerjaan tugas; Walaupun lingkungan belajar memberikan keleluasaan untuk belajar dengan ritme masing-masing peserta, tetapi membutuhkan batasan waktu pengerjaan tugas, sehingga peserta diarahkan untuk menggunakan rentang waktu yang telah di desain dalam sistem pembelajaran.
    6. Mengkomunikasikan ekspektasi yang tinggi; Harapan dengan standar yang tinggi sangat penting untuk semua, untuk yang kurang persiapan, untuk yang tidak bersedia mendorong diri sendiri, dan untuk yang pintar dan memiliki motivasi tinggi. Dalam lingkungan pembelajaran program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, ekspektasi tinggi dikomunikasikan melalui tugas yang menantang, contoh- contoh kasus, dan pujian untuk hasil kerja berkualitas yang berfungsi untuk mencapai ekspektasi yang tinggi tersebut.
    7. Menghargai berbagai macam bakat dan metode pembelajaran; Dalam pembelajaran Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi, hal ini dapat diartikan dengan memberikan media belajar yang beragam, memilih topik tertentu untuk proyek maupun kelompok diskusi. Menyediakan media belajar yang beragam bertujuan untuk mengakomodasi gaya belajar yang berbeda serta memberikan akses khusus untuk penderita difabel.

      Download Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      Draft Final Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Semoga bisa bermanfaat.
      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Juknis di bawah ini.