Showing posts with label PMP. Show all posts
Showing posts with label PMP. Show all posts

Tuesday, 6 June 2017

Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Berikut ini adalah berkas Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan). Download file format PDF.

Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Modul-Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) ini terdiri dari Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Fasilitator Penjaminan Mutu Pendidikan, Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan, Instrumen Pemetaan Mutu di Satuan Pendidikan, Prosedur Pengumpulan Data Mutu di Satuan Pendidikan, Slide Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Fasilitator PMP, Konsolidasi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan:

Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan  ini  adalah pegangan bagi fasilitator  dalam melakukan fasilitasi dalam pelatihan maupun pendampingan terhadap satuan pendidikan yang akan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dalam pengelolaan sekolah baik untuk bidang akademik maupun managerial. Selain itu, modul ini sekaligus juga dipersiapkan untuk digunakan dalam pelatihan maupun pendampingan bagi pemerintah daerah yang akan memfasilitasi satuan pendidikan yang ada di bawah kendalinya dalam mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Modul ini utamanya berisikan skenario yang harus dilakukan oleh para fasilitator pada saat pelatihan maupun pendampingan dengan durasi 4 hari. Selain skenario fasilitasi, buku ini juga berisikan tujuan pembelajaran, alokasi waktu, media, alat dan perlengkapan belajar, serta bahan bacaan yang diperlukan untuk tiap sesi pelatihan maupun pendampingan. Sementara, untuk substansi yang akan disampaikan harus dibaca dari buku atau peraturan perundang-undangan yang tertera pada bahan bacaan.  Buku  maupun  peraturan  perundang-undangan  tersebut  menjadi  bagian yang tak terpisahkan namun tidak menyatu dengan modul ini.

Pengembangan modul ini melalui berbagai tahap pengembangan sehigga menghasilkan draft awal. Draf awal ini kemudian melalui tahap ujicoba terbatas terhadap beberapa orang staf dan widyaiswara dari LPMP DKI Jakarta. Perbaikan sebagai   hasil   ujicoba   terbatas   kemudian   dibawa   ke   review   workshop   yang melibatkan pakar di bidang pendidikan dan pelatihan serta pakar dan praktisi penjaminan mutu pendidikan. Dari hasil review tersebut modul ini disempurnakan menjadi draf modul yang siap diujicobakan.

Draf ini telah diujicobakan dalam suatu pelatihan yang sesungguhnya kepada warga sekolah yang terdiri dari unsur pimpinan sekolah, guru, komite, dan pengawas dari delapan sekolah, serta Dewan Pendidikan dari Kota Mojokerto di LPMP Jawa Timur. Dalam ujicoba tersebut terlihat bahwa secara umum modul ini telah dapat dimanfaatkan sebagai pedoman dalam melakukan fasilitasi dalam pelatihan maupun pendampingan. Hasil ujicoba tersebut juga memberikan masukkan berharga dalam menyempurnakan modul hingga keluar dalam bentuk seperti ini.

    Download Silabus RPP IPA SMP MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Fasilitator Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
    Modul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
    Instrumen Pemetaan Mutu di Satuan Pendidikan.pdf
    Konsolidasi Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
    Slide Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Fasilitator PMP.pdf
    Prosedur Pengumpulan Data Mutu di Satuan Pendidikan.pdf


    Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul Pelatihan PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan). Semoga bisa bermanfaat.

    Monday, 5 June 2017

    Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

    Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Download file format PDF.

    Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
    Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

    Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

    Berikut ini kutipan teks dari isi salah satu Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan):

    Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

    Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

    Adanya dukungan dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan mutu eksternal sesuai tugas dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

    Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang dapat dipelajari semua pihak terkait dalam penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk itu semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan buku ini sebaik-baiknya sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan pelayanan pendidikan bermutu guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

    Latar Belakang
    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).

    Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.

    Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.

    SPMI, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu secara mandiri dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu di satuan pendidikan. Budaya mutu akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu secara bertahap hingga dipenuhinya standar yang telah ditetapkan atau bahkan melampaui standar tersebut. Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan untuk ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. 

    Tujuan
    Pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk memasti-kan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait pada satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan.

    Petunjuk pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan diberikan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu dan pengembangannya. Hal-hal yang dapat dipelajari dalam petunjuk ini meliputi:
    1. Mengembangkan visi, misi, kebijakan dan strategi penjaminan mutu;
    2. Menerapkan dan mengembangkan siklus penjaminan mutu;
    3. Mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong semua komponen satuan pendidikan terlibat dalam penjaminan mutu;
    4. Mengembangkan kerjasama antara satuan pendidikan, masyarakat dan lembaga/instansi dalam rangka menjamin mutu pendidikan.
    Petunjuk ini digunakan untuk memberikan arah teknis pelaksanaan penjaminan mutu dalam pengelolaan berbasis satuan pendidikan dengan mengacu pada SNP. 

    Manfaat
    Petunjuk pelaksanaan ini akan bermanfaat bagi satuan pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penerima layanan satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelaksanaan pendidikan yang bermutu.
    • bagi satuan pendidikan, digunakan untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam pengelolaan berbasis satuan pendidikan.
    • bagi pengelola satuan pendidikan, digunakan dalam mengelola dan membina satuan pendidikan agar mampu menjamin mutu pendidikan.
    • bagi penerima layanan satuan pendidikan, dapat digunakan dalam memberikan masukan kepada satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan.
    • bagi pemangku kepentingan lainnya, dapat digunakan dalam mempertimbangkan bentuk kontribusi yang dapat diberikan dalam meningkatkan mutu pendidikan. 

    Acuan Mutu Pendidikan
    Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
    1. Standar Kompetensi Lulusan;
    2. Standar Isi;
    3. Standar Proses;
    4. Standar Penilaian;
    5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
    6. Standar Pengelolaan;
    7. Standar Sarana dan Prasarana; dan
    8. Standar Pembiayaan.
    Satuan pendidikan yang telah atau hampir memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan dapat menggunakan atau menetapkan standar di atas SNP sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. Standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan harus lebih tinggi dari SNP.Penetapan standar dan indikatornya harus disesuaikan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 yang diuraikan sebagai berikut.
    1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keragamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
    2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
    3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
    4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
    5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
    6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

      Download Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:







      Download File:

      Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan.pdf
      Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
      Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintahan Daerah.pdf
      Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Peta Mutu Satuan Pendidikan.pdf
      Petunjuk Teknis Pengembangan Sekolah Model dan Pola Pengimbasan.pdf
      Petunjuk Teknis Pengembangan Peta Mutu.pdf
      Petunjuk Teknis Fasilitasi Pemerintah Daerah.pdf


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan). Semoga bisa bermanfaat.

      Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

      Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017

      Berikut ini adalah berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud RI. Download file format PDF.

      Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017
      Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMK 2017

      Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SMK 2017

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat SMK 2017:

      Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

      Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.

      Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan. Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.

      APA ITU PEMETAAN MUTU?
      Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. 

      Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.

      MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
      Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal.

      Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

      BAGAIMANA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
      Mengacu pada standar nasional pendidikan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

      Standar nasional pendidikan dijabarkan dalam bentuk indikator mutu dan sub-indikator mutu. Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari sub-indikator mutu dan didentifikasi sumber data dan informasi yang mendukung. 

      Bedasarkan sumber data dan informasi, instrumen pemetaan mutu disusun dalam dua jenis yaitu kuesioner pemetaan mutu dan formulir data pokok pendidikan. Data dan informasi untuk formulir data pokok pendidikan diambil dari rekam data sekolah yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Data dan informasi untuk kuesioner pemetaan mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah.

      Sekolah melakukan kegiatan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada.

      Data dan informasi dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan untuk diolah menjadi peta mutu yang memuat capaian pemenuhan terhadap standar nasional pendidikan untuk disampaikan kepada sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

      Peta mutu dianalisa lebih lanjut sehingga dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pendidikan oleh sekolah, pemerintah daerah dan pusat sehingga upaya pemenuhan mutu pendidikan berjalan sinergis karena berasal dari sumber data dan informasi yang sama.

      SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU?
      Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
      ▪ Kepala sekolah
      ▪ Perwakilan guru
      minimal 1 guru per mata pelajaran untuk SMP/SMA/SMK
      total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru

      ▪ Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
      minimal 5 siswa per tingkat kelas.
      total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.

      ▪ Perwakilan komite sekolah
      minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
      minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa

      ▪ Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
      menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

      Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.

      Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.

      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.

      DIMANA PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
      Pemetaan mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.

      Pemetaan mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.

      Pengolahan dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

      KAPAN PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
      Pengumpulan data dan informasi dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni – September).
      Peta mutu pendidikan sebagai hasil pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada sistem informasi mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi.

        Download Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SMK 2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



        Download File:
        PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017 SMK v24052017.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat SMK 2017. Semoga bisa bermanfaat.

        Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

        Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMA 2017

        Berikut ini adalah berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Menengah Atas 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud RI. Download file format PDF.

        Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMA 2017
        Perangkat Instrumen PMP Tingkat SMA 2017

        Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SMA 2017

        Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat SMA 2017:

        Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

        Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.

        Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan. Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.

        APA ITU PEMETAAN MUTU?
        Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. 

        Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.

        MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
        Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal.

        Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

        BAGAIMANA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
        Mengacu pada standar nasional pendidikan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

        Standar nasional pendidikan dijabarkan dalam bentuk indikator mutu dan sub-indikator mutu. Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari sub-indikator mutu dan didentifikasi sumber data dan informasi yang mendukung. 

        Bedasarkan sumber data dan informasi, instrumen pemetaan mutu disusun dalam dua jenis yaitu kuesioner pemetaan mutu dan formulir data pokok pendidikan. Data dan informasi untuk formulir data pokok pendidikan diambil dari rekam data sekolah yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Data dan informasi untuk kuesioner pemetaan mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah.

        Sekolah melakukan kegiatan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada.

        Data dan informasi dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan untuk diolah menjadi peta mutu yang memuat capaian pemenuhan terhadap standar nasional pendidikan untuk disampaikan kepada sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

        Peta mutu dianalisa lebih lanjut sehingga dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pendidikan oleh sekolah, pemerintah daerah dan pusat sehingga upaya pemenuhan mutu pendidikan berjalan sinergis karena berasal dari sumber data dan informasi yang sama.

        SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU?
        Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
        ▪ Kepala sekolah
        ▪ Perwakilan guru
        minimal 1 guru per mata pelajaran untuk SMP/SMA/SMK
        total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru

        ▪ Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
        minimal 5 siswa per tingkat kelas.
        total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.

        ▪ Perwakilan komite sekolah
        minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
        minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa

        ▪ Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
        menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

        Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.

        Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.

        DIMANA PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
        Pemetaan mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.

        Pemetaan mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.

        Pengolahan dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

        KAPAN PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
        Pengumpulan data dan informasi dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni – September).
        Peta mutu pendidikan sebagai hasil pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada sistem informasi mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi.

          Download Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SMA 2017

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Menengah Atas 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



          Download File:
          PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN TAHUN 2017 SMA v24052017.pdf

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat SMA 2017. Semoga bisa bermanfaat.

          Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

          Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SD 2017

          Berikut ini adalah berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Dasar 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kemdikbud RI. Download file format PDF.

          Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SD 2017
          Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SD 2017

          Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SD 2017

          Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Dasar 2017:

          Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakab bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

          Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.

          Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan. Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.

          APA ITU PEMETAAN MUTU?
          Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. 

          Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.

          MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
          Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal.

          Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

          BAGAIMANA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
          Mengacu pada standar nasional pendidikan dengan menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

          Standar nasional pendidikan dijabarkan dalam bentuk indikator mutu (lihat Gambar 3) dan sub-indikator mutu. Variabel pertanyaan dalam instrumen dibangun dari sub-indikator mutu dan didentifikasi sumber data dan informasi yang mendukung. 

          Bedasarkan sumber data dan informasi, instrumen pemetaan mutu disusun dalam dua jenis yaitu kuesioner pemetaan mutu dan formulir data pokok pendidikan. Data dan informasi untuk formulir data pokok pendidikan diambil dari rekam data sekolah yang ada pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Data dan informasi untuk kuesioner pemetaan mutu perlu dihimpun kembali ke sekolah.

          Sekolah melakukan kegiatan pemetaan mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam bentuk data dan informasi sesuai dengan instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan ketentuan yang ada.

          Data dan informasi dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan untuk diolah menjadi peta mutu yang memuat capaian pemenuhan terhadap standar nasional pendidikan untuk disampaikan kepada sekolah, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

          Peta mutu dianalisa lebih lanjut sehingga dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pendidikan oleh sekolah, pemerintah daerah dan pusat sehingga upaya pemenuhan mutu pendidikan berjalan sinergis karena berasal dari sumber data dan informasi yang sama.

          SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU?
          Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
          ▪ Kepala sekolah
          ▪ Perwakilan guru
          minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD
          minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD
          total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru

          ▪ Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
          minimal 5 siswa per tingkat kelas (siswa SD hanya untuk kelas 4 – 6).
          total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.

          ▪ Perwakilan komite sekolah
          minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
          minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa

          ▪ Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
          menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

          Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.

          Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.

          Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya. 

          DIMANA PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
          Pemetaan mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.

          Pemetaan mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.

          Pengolahan dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

          KAPAN PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
          Pengumpulan data dan informasi dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni – September).
          Peta mutu pendidikan sebagai hasil pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada sistem informasi mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi.

            Download Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) SD 2017

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Dasar 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



            Download File:
            PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN TAHUN 2017 SD v24052017.pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perangkat Instrumen PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Tingkat Sekolah Dasar 2017. Semoga bisa bermanfaat.

            Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

            Saturday, 27 May 2017

            Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan

            Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Pendidikan yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan. Download file format PDF.

            Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan
            Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan

              Download Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



              Download File:

              Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
              Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.pdf
              Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan (Lampiran).pdf
              Salinan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
              Salinan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Lampiran).pdf
              Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian.pdf
              Permendikbud Nomor 16 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.pdf
              Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian (Lampiran).pdf
              Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.pdf
              Permendikbud Nomor 12 tentang Standar Pengawas Sekolah.pdf
              Permendikbud Nomor 13 tentang Standar Kepala Sekolah.pdf
              Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.pdf
              Permendiknas Nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia untuk Sekolah.pdf
              Permendikbud Nomor 24 tentang Standar Sarana dan Prasarana.pdf
              Permendikbud Nomor 40 tahun 2008 tentang Sarana dan Prasarana SMK (Lampiran).pdf


              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

              Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

              Monday, 22 May 2017

              Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

              Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

              Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
              Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

              Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

              Berikut ini kutipan teks dari isi Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah:

              BAB I KETENTUAN UMUM

              Pasal 1
              Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
              1. Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
              2. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
              3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
              4. Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
              5. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME- Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
              6. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
              7. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
              8. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
              9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
              10. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
              11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
              12. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
              13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
              14. Kementerian adalah perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
              15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
              16. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 

              BAB II FUNGSI DAN TUJUAN

              Pasal 2
              (1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.

              (2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

              BAB III SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

              Pasal 3
              (1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
              a. SPMI-Dikdasmen; dan b. SPME-Dikdasmen.

              (2) SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

              (3) SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

              (4) Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-S/M sebagai acuan untuk melakukan akreditasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

              Pasal 4
              (1) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

              (2) Satuan pendidikan dapat menetapkan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI- Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

              Pasal 5
              (1) SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
              a. memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
              b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
              c. melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
              d. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
              e. menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

              (2) SPMI-Dikdasmen mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.

              (3) SPMI-Dikdasmen dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

              (4) SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

              Pasal 6
              (1) SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
              a. memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
              b. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
              c. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
              d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
              e. mengevaluasi dan menetapkan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun strategi peningkatan mutu; dan
              f. melakukan akreditasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

              (2) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

              (3) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya.

              (4) Siklus kegiatan SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya. 

              Pasal 7
              (1) Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

              (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

              (3) Data dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
              a. hasil pendidikan;
              b. isi pendidikan;
              c. proses pendidikan;
              d. penilaian pendidikan;
              e. guru dan tenaga kependidikan; 
              f. sarana prasarana pendidikan; 
              g. pembiayaan pendidikan; dan
              h. pengelolaan pendidikan;

              (4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang dikelola oleh PDSPK.

              (5) Data dan informasi dalam sistem informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
              a. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
              b. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP; dan
              c. acuan pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan oleh BAN-S/M. 

              BAB IV PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG

              Pasal 8
              (1) Kementerian melalui Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
              a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
              b. menyusun dan mengembangkan pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
              c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI- Dikdasmen;
              d. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME- Dikdasmen;
              e. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
              f. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
              g. mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
              h. menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d.

              (2) Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh LPMP.

              (3) LPMP mempunyai tugas dan wewenang:
              a. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI- Dikdasmen;
              b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
              c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPMI- Dikdasmen di wilayah kerjanya;
              d. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
              e. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota. 

              Pasal 9
              (1) Pemerintah Daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
              a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
              b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI- Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
              c. memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
              d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
              e. menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

              (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah provinsi membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

              (3) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang: 
              a. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
              b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
              c. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.

              (4) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
              a. bidang pada dinas pendidikan;
              b. pengawas sekolah; dan
              c. dewan pendidikan.

              (5) Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah. 

              Pasal 10
              (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
              a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
              b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI- Dikdasmen pada pendidikan dasar;
              c. memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
              d. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
              e. menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

              (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan dasar.

              (3) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang: 
              a. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
              b. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; dan
              c. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota.

              (4) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
              a. bidang pada dinas pendidikan;
              b. pengawas sekolah; dan 
              c. dewan pendidikan.

              (5) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.

              Pasal 11
              (1) Satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang:
              a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
              b. menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas: 1) dokumen kebijakan; 2) dokumen standar; dan 3) dokumen formulir;
              c. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
              d. melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
              e. membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
              f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

              (2) Dokumen SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai acuan satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.

              (3) Direktorat Jenderal menetapkan petunjuk teknis untuk melaksanakan tugas dan wewenang satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). 

              (4) Tugas tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah:
              a. mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
              b. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
              c. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
              d. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
              e. memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.

              (5) Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: 
              a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
              b. perwakilan guru;
              c. perwakilan tenaga kependidikan; dan d. perwakilan komite sekolah.

              (6) Satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan tim penjaminan mutu pendidikan daerah.

              BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI

              Pasal 12
              (1) Pemerintah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah oleh Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 

              (2) Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

              BAB VI SANKSI

              Pasal 13
              (1) Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu.

              (2) Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan peningkatan mutu oleh Pemerintah.

              (3) Ketentuan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.

              BAB VII KETENTUAN PENUTUP

              Pasal 14
              Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

              Pasal 15
              Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

              Ditetapkan di Jakarta
              pada tanggal 24 Agustus 2016
              MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
              TTD.
              MUHADJIR EFFENDY

                Download Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

                Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat pada file preview di bawah ini:



                Download File:
                Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf

                Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.

                Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id