Showing posts with label Perpustakaan. Show all posts
Showing posts with label Perpustakaan. Show all posts

Wednesday, 21 February 2018

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7207 Tahun 2017 Tentang Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018. Download file format PDF.

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018

Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018:

Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Tujuan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren ini adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mendukung ketersediaan perpustakaan pondok pesantren agar terintegrasi dengan proses pendidikan yang dijalankan.
  2. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sarana-prasarana perpus- takaan pondok pesantren.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren ini meliputi: Penda- huluan, Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Standar dan Spesifikasi Teknis Pembangunan Perpustakaan  Pada Pondok Pesantren, Pengendalian dan Pengawasan, Serta Penutup.

Pemberi Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren adalah pemberian bantuan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat untuk mengembangkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.

Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Perpus- takaan Pada Pondok Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
  2. Memiliki Santri Mukim.
  3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lem- baga dan mutu pendidikan.
  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga. 
  8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.

Bentuk Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren:
Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pada Pondok Pesantren adalah pemberian bantuan untuk pembangunan perpustakaan sebagai tempat untuk mengembangkan informasi dan pengetahuan sebagai sarana edukatif untuk membantu menunjang kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.

Untuk Contoh Format Administrasi (format .docx Microsoft Word), pada Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 ini disertakan juga beberapa contoh format surat, proposal dan sebagainya diantaranya lampiran-lampiran:
  1. Contoh Surat Perjanjian/Kontrak Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
  2. Contoh Jadwal Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pesantren
  3. Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Perpustakaan Pesantren
  4. Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Perpustakaan Pesantren
  5. Contoh SK Kepanitiaan Pembangunan Perpustakaan Pesantren
  6. Contoh Laporan Progres Fisik Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
  7. Contoh Form Buku Kas Umum Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
  8. Contoh Form Daftar Penerimaan Upah Tukang Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
  9. Contoh Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
  10. Contoh Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren
  11. Contoh Berita Acara Serah Terima Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren

    Download Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018



    Download File:

    Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018.pdf
    Lampiran-Lampiran - Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018.docx

    Sumber:  http://ditpdpontren.kemenag.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan pada Pondok Pesantren Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Saturday, 3 June 2017

    Contoh Aplikasi Perpustakaan Sekolah Format Microsoft Excel

    Berikut ini adalah berkas Contoh Aplikasi Perpustakaan Sekolah Format Microsoft Excel. Download file format .xlsm Microsoft Excel.

    Contoh Aplikasi Perpustakaan Sekolah Format Microsoft Excel
    Contoh Aplikasi Perpustakaan Sekolah Format Microsoft Excel

    Contoh Aplikasi Perpustakaan Sekolah Format Microsoft Excel

    Contoh Aplikasi Perpustakaan Sekolah Format Microsoft Excel ini dibuat oleh Muhibbudin, S.Pd. dan dishare di Excel Indonesia User Group.

    Berikut ini kutipan teks dari Petunjuk Penggunaan Aplikasi Perpustakaan Sekolah Format Microsoft Excel ini.

    Silahkan Buka Aplikaksi "Perpustakaan Sekolah" , jika belum aktif tekan enable editing/ content di bawah toolbar.
    Jika sudah aktif ke tampilan Menu Utama / Beranda, silahkan entri data Menu: 

    a. Database Sekolah 
    Isilah kotak yang berwarna putih dengan lengkap, maka semua data yang telah di isi akan otomatis merubah semua data yang berhubungan dengan data yang di entri 

    b. Data Kelas 
    Hapus dulu semua data, kemudian isilah nama kelas dan nama guru wali kelas (Aplikasi ini untuk 6 (enam) kelas, jika lebih akan di perbaiki di versi berikutnya. 

    c. Data Buku 
    Hapus dulu semua data, kemudian isilah data buku yang ada di perpustakaan sekolah Anda dengan Lengkap, tidak boleh ada yang kosong. Isilah kode buku sesuai dengan kebutuhan atau yang mudah Anda ingat. 

    d. Data Peminjaman Buku 
    • Hapus dulu hanya data kotak/kolom berwarna putih (dilarang menghapus atau mengedit kotak/kolom selain berwarna putih; dapat merusak formula), kemudian isilah No urut, ID (NIS) siswa, tanggal waktu peminjaman (sesuai format), dan kode buku yang di pinjam untuk melakukan entri transaksi peminjaman, versi ini hanya menampng 200 transaksi, jika lebih akan di tambahkan pada versi berikutnya.
    • Isilah Tgl Pengembalian Buku sesuai dengan format.
    • Pengisian kode buku/NIS siswa harus sesuai database yang di buat, jika tidak maka akan keluar perintah "errorr", untuk mengecek kembali database yang sesuai benar.
    • Selama proses transaksi, akan terjadi perubahan warna jika jlh buku yang di pinjam dengan jlh buku dalam database.
    • kuning : buku berkurang
    • merah : buku jlh 0
    • hijau : sudah mengembalikan buku (harus di isi tgl pengembalian) 

    Untuk Mengecek / mencetak hasil kerja silahkan di pilih menu: 

    WARNING!!! (PILIH FILTER (CONTENG "BLANK" UNTUK MEMUAT DATA YANG TERISI SAJA) 

    a. Pengembalian Buku (Rekap Pengembalian buku Secara Keseluruhan) 

    b. Rekap Siswa (Melihat data peminjaman-pengembalian buku secara individu, dengan memasukkan NIS di kolom yang telah di tentukan) 

    c. Rekap Kelas (Melihat data peminjaman-pengembalian buku siswa dalam kelompok kelas, dengan memilih kelas di kolom yang telah di tentukan) 

    d. Transaksi (Melihat data jumlah peminjaman-pengembalian buku siswa secara detail, baik siswa maupun kelas. Untuk mengecek per siswa cukup entri NIS di kolom yang telah di tentukan) 

    e. Jumlah/ sisa buku (Melihat data jumlah buku dan sisa buku secara detail baik saat peminjaman atau setelah pengembalian) 

    f. Kode Buku (Melihat data Lengkap buku serta peminjam berdasarkan kode) 

      Download Contoh Aplikasi Perpustakaan Sekolah Format Microsoft Excel

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Aplikasi Perpustakaan Sekolah Format Microsoft Excel ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Download File:

      APLIKASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH v.1.0.0.xlsm
      APLIKASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH v.1.1.0.xls


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Aplikasi Perpustakaan Sekolah Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.
      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Aplikasi di bawah ini.


      Tuesday, 16 May 2017

      Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)

      Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar). Download file PDF. Buku panduan ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2016. Berkas buku ini  merupakan salah satu bahan materi suplemen dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.


      Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah
      Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah

      Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)

      Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar):

      Keberadaan perpustakaan sekolah merupakan bagian integral penunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran di sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka pemanfaatan perpustakaan sekolah perlu mendapatkan perhatian khusus agar dapat dioptimalkan oleh seluruh warga sekolah. Pengembangan sudut baca kelas dan area baca sekolah merupakan salah upaya yang dapat dilakukan sekolah untuk memperluas akses perpustakaan bagi peserta didik dan warga sekolah.

      Untuk itu diperlukan penyusunan panduan pemanfaatan dan pengembangan sudut baca kelas dan area baca sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah dasar sebagai acuan bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam menyusun program/kegiatan pengembangan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar. Panduan ini mengacu pada undang-undang, peraturan, ketentuan, standar nasional bidang perpustakaan yang berlaku, dan praktik baik yang selama ini sudah dilakukan dalam pengembangan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar.

      Daftar Isi buku panduan ini terdiri dari:

      BAB I. PENDAHULUAN 
      A. Latar Belakang 
      B. Dasar Hukum 
      C. Tujuan 
      D. Ruang Lingkup 
      E. Definisi 

      BAB II. PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR 
      A. Sudut Baca Kelas 
      B. Area Baca Sekolah 
      C. Pengembangan Koleksi Sudut Baca Kelas dan Area Baca 

      BAB III. PENUTUP 

      DAFTAR PUSTAKA 

      Perpustakaan sekolah merupakan bagian dari sarana dan prasana yang wajib ada untuk menunjang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 23 ayat (1)Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan, setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Standar Nasional perpustakaan tersebut menjadi acuan dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan yang berlaku sama secara nasional.

      Perpustakaan sekolah harus dapat melayani peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya (warga sekolah) agar memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan kurikulum dan pembelajaran yang dilaksanakan. Perpustakaan sekolah bukan hanya berfungsi sebagai unit kerja yang menyediakan bahan bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan, akan tetapi merupakan sumber belajar bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya sebagai bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan sekolah.

      Akan tetapi, dalam praktiknya, keberadaan dan layanan perpustakaan sekolah masih kurang diminati oleh peserta didik dan warga sekolah lainnya. Diperlukan upaya yang berkelanjutan dari semua pihak agar dapat meningkatkan minat peserta didik dan warga sekolah untuk mengakses perpustakaan. Salah satu upayameningkatkan minat dan memperluas akses layanan perpustakaan adalah dengan mengembangkan sudut baca kelas dan area baca sekolah agar dapat lebih mudah dan lebih dekat dengan perserta didik dan warga sekolah lainnya.

      Melihat hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dalam rangka melaksanakan tugasnya, perlu menyusun buku panduan pemanfaatan dan pengembangan sudut baca kelas dan area bacasekolah, untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah dasar. Buku ini disajikan sebagai panduan bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam menyusun program/kegiatan pengembangan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar. Panduan ini mengacu pada undang-undang, peraturan, ketentuan, standar nasional perpustakaan yang berlaku, dan praktik baik yang selama ini sudah dilakukan dalam pengembangan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar.

      Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Sub Direktorat Kurikulum, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar.

      Dasar Hukum
      1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
      2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (tambahan lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5410);
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
      4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
      5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      6. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Perpustakaan Nasional RI, 2011.
      Tujuan 
      Tujuan penyusunan panduan pemanfaatan dan pengembangan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar adalah:
      • Memberikan acuan bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam membangun dan mengoptimalkan pemanfaatan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar;
      • Memberikan arahan terhadap penyelenggaraan program/kegiatan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar.

      Ruang Lingkup 
      Ruang lingkup panduan pemanfaatan dan pengembangan sudut baca kelas dan area baca sekolah ini adalah bentuk program/kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka membangun dan mengoptimalkan pemanfaatan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar.

      Definisi 
      Sudut baca kelas yaitu sebuah tempat di kelas yang dilengkapi dengan koleksi buku dan ditata secara menarik untuk meningkatkan minat baca peserta didik.

      Area baca sekolah meliputi semua area di lingkungan sekolah (serambi, koridor, halaman, kebun/taman, dan ruang lainnya) yang ditata untuk meningkatkan minat baca peserta didik dan warga sekolah.

      Perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar guna mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

      Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

      Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

      Pendidikan pemustaka adalah kegiatan perpustakaan yang bertujuan menjadikan pemustaka mampu mendayagunakan koleksi perpustakaan secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

      Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

      Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      Sudut Baca Kelas 
      Sudut Baca Kelas adalah suatu sudut atau tempat lain yang berada di dalam kelas yang digunakan untuk menata buku atau sumber belajar lainnya dalam rangka meningkatkan minat baca dan belajar peserta didik melalui kegiatan membaca yang menyenangkan.

      Sudut baca kelas bertujuan untuk mengenalkan peserta didik kepada beragam sumber bacaan untuk dimanfaatkan sebagai media, sumber belajar, serta memberikan pengalaman membaca yang menyenangkan. Sudut baca kelas juga merupakan upaya mendekatkan perpustakaan ke peserta didik. Sudut baca kelas di manfaatkan secara optimal untuk mendukung keberhasilan proses pembelajaran.

      Membuat dan Mengelola Sudut Baca Kelas
      Membuat sudut baca kelas dengan memanfaatkan sudut ataupun tempat lain yang strategis di dalam kelas. Jenis bahan bacaan yang ditempatkan di sudut baca kelas dapat berupa buku teks pelajaran, buku cerita, hasil karya peserta didik dan guru, komik, koran, majalah anak, kliping, dan sumber belajar lainnya.

      Tahapan dalam membuat sudut baca kelas:
      • Menyediakan sebagian area di kelas untuk menyimpan koleksi bahan pustaka.
      • Merancang denah penempatan dengan memperhatikan pencahayaan, sirkulasi udara, keamanan dan kenyamanan peserta didik.
      • Merancang model penataan koleksi bahan pustaka. Menyediakan tempat/rak koleksi yang cukup, kuat, dan aman. Menentukan, memilah, dan menyediakan jenis koleksi bahan pustaka yang akan ditempatkan di sudut baca kelas, sesuai dengan minat dan jenjang/kemampuan baca peserta didik. Menyiapkan koleksi bahan pustaka dari perpustakaan minimal sejumlah peserta didik di kelas tersebut.
      • Melengkapi koleksi bahan pustaka di sudut baca kelas, (oleh peserta didik dan kontribusi orang tua).
      • Menata koleksi bahan pustaka pada tempat/rak yang telah disediakan (dilakukan oleh guru bersama peserta didik). Menyiapkan buku rekap baca (berisi nama peserta didik dan judul buku)
      • Koleksi sudut baca kelas sebaiknya selalu diperbarui untuk mempertahankan minat baca peserta didikminimal 1 bulan sekali Tanggung jawab pengelolaan sudut baca kelas melibatkan guru kelas dan peserta didik.
      Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas Indikator ketercapaian pemanfaatan dan pengembangan sudut baca kelas :
      • Terdapat sudut baca di setiap kelas dengan koleksi bahan pustaka sesuai jumlah peserta didik.
      • Meningkatnya frekuensi membaca peserta didik.
      • Adanya pemanfaatan sudut baca dalam proses pembelajaran.
      • Sudut baca kelas tertata dan terkelola setiap akhir pembelajaran.
      • Koleksi bahan pustaka di sudut baca kelas diperbarui secara berkala.
      • Ada kegiatan guru membacakan buku dengan nyaring atau peserta didik membaca mandiri dengan memanfaatkan koleksi sudut baca kelas.
      • Terdapat daftar koleksi dan daftar rekap baca sudut baca kelas.
      • Meningkatnya kemampuan membaca dan berkomunikasi peserta didik dan guru.

        Download Buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar) ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

        Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)



        Download File:
        Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar).pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar). Semoga bisa bermanfaat.

        Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

        Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD (Sekolah Dasar). Download file PDF. Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2016. Berkas buku ini  merupakan salah satu bahan materi suplemen dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.


        Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD
        Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

        Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

        Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD:

        Keberadaan perpustakaan sekolah merupakan bagian integral dalam menunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran di sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka pemanfaatan perpustakaan sekolah perlu mendapatkan perhatian khusus agar dapat dioptimalkan oleh seluruh warga sekolah. Selain itu, untuk mendekatkan perpustakaan sekolah kepada peserta didik, menumbuhkan budaya literasi, dan meningkatkan mutu pembelajaran, setiap sekolah dasar perlu membuat sudut baca di kelas dan area baca sekolah.

        Untuk itu diperlukan penyusunan panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca sekolah di sekolah dasar sebagai acuan bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam memanfaatkan dan mengembangkan perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca sekolah. Panduan ini mengacu kepada undang-undang, peraturan, ketentuan, dan standar nasional di bidang pendidikan dan perpustakaan yang berlaku.

        Buku ini terdiri dari tiga bab yaitu:

        BAB I. PENDAHULUAN 
        A. Latar Belakang 
        B. Dasar Hukum 
        C. Tujuan 
        D. Ruang Lingkup 
        E. Sasaran 
        F. Definisi 

        BAB II. PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR 
        A. Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah 
        1. Wajib Kunjung Perpustakaan 
        2. Pendidikan Pemustaka 
        3. Penumbuhan Minat Baca 

        B. Pengembangan Perpustakaan 
        1. Promosi Perpustakaan 
        2. Pelibatan Masyarakat 

        BAB III. PENUTUP 

        DAFTAR PUSTAKA 

        Latar Belakang
        Perpustakaan sekolah merupakan bagian integral dari program sekolah yang mendukung proses pembelajaran yang dan sepenuhnya dikelola oleh sekolah yang bersangkutan.Perpustakaan sekolah merupakan bagian dari sarana dan prasana yang wajib ada untuk menunjang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 23 ayat (1)Undang-Undang nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menyatakan bahwa, setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Standar Nasional perpustakaan tersebut menjadi acuan dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan yang berlaku sama secara nasional.

        Perpustakaan sekolah merupakan unit kerja yang menyediakan bahan bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan selain itu berperan sebagai sumber belajar bagi peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan sekolah, juga Perpustakaan sekolah harus dapat memberikan layanan melayani peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya agar untuk memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan kurikulum danserta pembelajaran yang dilaksanakan. Perpustakaan sekolah bukan hanya berfungsi sebagai unit kerja yang menyediakan bahan bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan, akan tetapi merupakan sumber belajar bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya sebagai bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan sekolah. Namun berdasarkan fakta menunjukkan bahwa terdapat banyak di lapangan, banyak perpustakaan di sekolah, khususnya sekolah dasar, yang belum termanfaatkan dengan baik da optimal. Bahkan terdapat beberapa kasus alih fungsi ruang perpustakaan menjadi ruang kelas atau ruang guru/kepala sekolah.

        Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Sub Direktorat Kurikulum, bertugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar.Sesuai tugas dan fungsi tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyusun panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan untuk menjamin optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan perpustakaan sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran di SD.

        Dasar Hukum
        1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
        2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
        3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (tambahan lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5410);
        4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
        5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah A tas/Madr asah Aliy ah (SMA/MA); 
        6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
        7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
        8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
        10. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Perpustakaan Nasional RI, 2011. 

        Tujuan
        Tujuan penyusunan panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan adalah: Untuk memberikan acuan bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan sekolah dasar, sudut baca kelas, dan area baca sekolah.

        Ruang Lingkup
        Ruang lingkup panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan adalah bentuk program/kegiatan yang dapat diselenggarakan di perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar, yang meliputi:
        • Wajib kunjung perpustakaan, pendidikan pemustaka, penumbuhan minat baca, promosi perpustakaan, dan pelibatan masyarakat di perpustakaan sekolah dasar.
        • Pembuatan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan sudut baca kelas dan area baca sekolah.

        Sasaran
        Panduan ini diperuntukan bagi:
        1. Kepala sekolah, guru, pengawas, pustakawan/tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya.
        2. Peserta didik di sekolah dasar.
        3. Komite sekolah, anggota masyarakat, dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

        Definisi
        1. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
        2. Sudut baca kelas adalah suatu sudut atau tempat lain dalam kelas yang digunakan untuk menata buku atau sumber belajar lainnya dalam rangka meningkatkan minat baca dan belajar peserta didik.
        3. Area baca sekolah adalah suatu tempat atau area di lingkungan sekolah atau di luar kelas yang ditata sedemikian rupa untuk mewadahi kegiatan membaca.
        4. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
        5. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
        6. Pendidikan pemustaka adalah kegiatan perpustakaan yang bertujuan menjadikan pemustaka mampu mendayagunakan bahan pustaka secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.
        7. Bahan pustaka adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
        8. Bahan pustaka adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
        9. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        10. Literasi informasi adalah kemampuan mengenal kebutuhan informasi untuk memecahkan masalah, mengembangkan gagasan, mengajukan pertanyaan penting, menggunakan berbagai strategi pengumpulan informasi, menetapkan informasi yang cocok, relevan dan otentik.
        11. Promosi perpustakaan adalah aktivfitas memperkenalkan fasilitas, koleksi, jenis layanan, dan manfaat perpustakaan.
        12. Jenjang baca adalah sebuah sistem yang mengategorikan kemampuan membaca dan pemahaman peserta didik terhadap bahan bacaan/teks.
        13. Jenjang buku adalah sebuah sistem yang pengategorian buku bacaan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompleksitas teks hingga komposisi ilustrasi dalam bahan bacaan.

        Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah

        1. Wajib Kunjung Perpustakaan
        Dalam Standar Nasional Perpustakaan untuk sekolah dasar dan madrasah ibtidyah, pasal 6.3, sekolah wajib memiliki program wajib kunjung perpustakaan bagi setiap kelas minimalsatu kali per minggu. Kepala Sekolah bersama guru wajib menyusun jadwal kunjungan perpustakaan untuk setiap kelas.

        Indikator ketercapaian wajib kunjung perpustakaan:
        • Perpustakaan memiliki jadwal wajib kunjung perpustakaan bagi setiap kelasminimal satu kali per minggu.
        • Peningkatan jumlah kunjungan pemustaka. Peserta didik meminjam bahan pustaka.
        • Peserta didik dapat menggunakan internet sebagai sumber belajar.
        Kegiatan wajib kunjung perpustakaan dapat menjadi sebuah variasi dalam meningkatkan minat dan pembi asaan membaca. Pustakawan/tenaga perpustakaan perlu menyiapkan skenario kegiatan supaya kegiatan ini menyenangkan dan memotivasi peserta didik untuk membaca dan memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber belajar.

        2. Pendidikan Pemustaka
        Pendidikan pemustaka merupakan kegiatan perpustakaan yang bertujuan menjadikan pemustaka mampu mendayagunakan bahan pustaka secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya secara optimal dan dilaksanakan pada jam kunjung perpustakaan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pendidikan pemustaka adalah:
        a. Literasi Perpustakaan
        Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menggunakan perpustakaan.
        Indikator kompetensi literasi perpustakaan :
        • Peserta didik memahami bahwa perpustakaan adalah tempat untuk mencari sumber informasi/bahan pustaka yang bermanfaat dan menghibur.
        • Peserta didik memahami sistem penataanbahan pustaka. Peserta didik memahami bahan pustaka yang sesuai dengan kemampuan membaca (jenjang baca).
        • Peserta didik mampu mencaribahan pustaka secara mandiri. Peserta didik memahami etika meminjam bahan pustaka dan berkegiatan di perpustakaan.
        • Peserta didik mampu memanfaatkan bahan perpustakaan sebagai sumber belajar secara optimal dalam pembelajaran baik yang terstruktur maupun insidental. 
        b. Literasi Informasi
        Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk mencari dan mengelola informasi dalam bahan pustaka, serta menggunakannya untuk tujuan tertentu/memecahkan sebuah masalah secara efisien.
        Indikator kompetensi literasi informasi:
        • Peserta didik mampu memahami, memilah, dan menganalisis informasi yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
        • Peserta didik mampu menggunakan fitur buku (teks, ilustrasi, grafik, tabel, sub-judul).
        • Peserta didik memahami bahan pustaka sebagai sebuah karya penulisan yang diciptakan melalui proses kreatif. Memahami bahwa karya memiliki hak cipta yang dilindungi secara hukum. 

        Program Pustakawan Cilik
        Program pustakawan cilik sekolah dapat menjadi salah satu kegiatan program pemanfaatan perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca sekolah. Program ini bersifat sukarela dan non-akademik (tidak dievaluasi). Kepala sekolah bersama guru dapat mengapresiasi peran pustakawan cilik dengan memberikan penghargaan seperti duta perpustakaan, atau bentuk penghargaan lain.

        Program ini dapat melibatkan peserta didik SD kelas tinggi yang penugasannya dijadwal secara berkala dan bergantian. Penugasan pustakawan cilik disepakati oleh pustakawan/tenaga perpustakaan dan peserta didik.
        Indikator keterlibatan pustakawan cilik dalam pengelolaan perpustakaan sekolah:
        • Sekolah memiliki pustakawan cilik.
        • Pengelolaan perpustakaan melibatkan peran pustakawan cilik. Pustakawan cilik menjadi tim mading. 

          Download Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

          Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD



          Download File:
          Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD.pdf

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD. Semoga bisa bermanfaat.