Wednesday, 31 May 2017

Contoh Soal UTS dan UAS SD Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 6 Semester 1

Berikut ini adalah berkas Contoh Soal UTS dan UAS SD Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 6 Semester 1. Download file format .doc atau .docx Microsoft Word.

Soal UTS dan UAS SD Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 6 Semester 1
Soal UTS dan UAS SD Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 6 Semester 1

Download Contoh Soal UTS dan UAS SD Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 6 Semester 1

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Soal UTS dan UAS SD Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 6 Semester 1 ini, silahkan unduh pada link di bawah ini.

Soal UTS dan UAS SD Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 6 Semester 1


Download File:

Soal UTS dan UAS SD Kelas 1 Kurikulum 2013 Semester 1


Soal UTS dan UAS SD Kelas 2 Kurikulum 2013 Semester 1


Soal UTS dan UAS SD Kelas 3 Kurikulum 2013 Semester 1


Soal UTS dan UAS SD Kelas 4 Kurikulum 2013 Semester 1


Soal UTS dan UAS SD Kelas 5 Kurikulum 2013 Semester 1


Soal UTS dan UAS SD Kelas 6 Kurikulum 2013 Semester 1

Demikian yang bisa kami bagikan mengenai Contoh Soal UTS dan UAS SD Kurikulum 2013 Kelas 1 2 3 4 5 6 Semester 1. Semoga bermanfaat.

Monday, 29 May 2017

Majalah Jendela Dikbud Edisi IX Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Majalah Jendela Dikbud Edisi IX Tahun 2017. Download file format PDF.

Majalah Jendela Dikbud Edisi IX Tahun 2017
Majalah Jendela Dikbud Edisi IX Tahun 2017

Majalah Jendela Dikbud Edisi IX Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks (Sapa Redaksi) dari isi berkas Majalah Jendela Dikbud Edisi IX Tahun 2017:

Tahun 2017 telah kita jelang. Sebelum menapaki lebih jauh tahun yang baru ini, ada baiknya kita merefleksikan diri, melihat kembali apa yang telah kita kerjakan dan bagaimana hasilnya. Di akhir 2016 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy memaparkan capaian target berbagai program prioritas nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Alhamdulillah, dari keseluruhan program yang dikerjakan sepanjang 2016, banyak di antaranya yang mencapai target, bahkan ada pula realisasi pelaksanaan yang melebihi target. Tentu ini semua berkat kerja sama para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga ada keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk melihat sejauh mana capaian Kemendikbud hingga akhir 2016, JENDELA sajikan cuplikannya dalam empat halaman di bagian tengah majalah ini sebagai bagian dari informasi yang berhak diketahui masyarakat luas.

Kita patut bersyukur, 2016 dapat dilalui dengan baik. Tahun 2017 juga tentu harus kita lalui dengan prestasi yang lebih baik lagi. Dari total anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 416,09 triliun, sebanyak 64,45 persen di antaranya masuk dalam dana transfer daerah. Sementara sisanya terbagi-bagi dalam 20 kementerian/lembaga yang mengurusi bidang pendidikan dan kebudayaan.

Anggaran transfer daerah yang dimaksud adalah dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu pembiayaan kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan. Tahun ini alokasi transfer daerah itu lebih besar ketimbang 2016 lalu.

Selain informasi mengenai anggaran transfer daerah itu, JENDELA edisi perdana di 2017 ini juga menyajikan program-program prioritas Kemendikbud sebagai mendukung Nawacita di bidang pendidikan dan kebudayaan. Itulah yang kami sajikan dalam rubrik fokus kali ini. Program prioritas tersebut disajikan lengkap dengan target capaian masing-masing.

Di rubrik kebudayaan, kami sajikan informasi mengenai keikutsertaan Indonesia dalam Festival Europalia 2017-2018. Yang istimewa dalam festival seni terbesar di dunia itu, Indonesia terpilih sebagai negara tamu (guest country). Kesempatan itu tidak akan disia-siakan. Indonesia dipastikan akan tampil dengan beragam sajian budaya, seni, kuliner khas. Tujuannya adalah untuk mempromosikan Indonesia pada jutaan mata masyarakat Eropa dan belahan dunia lainnya.

Sementara itu pada rubrik resensi buku, JENDELA hadirkan koleksi terbaru di Perpustakaan Kemendikbud. Buku berbahasa Inggris berjudul “Teaching: Making a Different” dapat menjadi referensi bagi para calon guru untuk memiliki metode pembelajaran yang “berbeda” saat berhadapan dengan siswa generasi milenial.

Seperti pada edisi-edisi terdahulu, JENDELA juga tetap menghadirkan rubrik kajian yang berisi artikel ringan hasil penelitian yang disajikan dengan bahasa populer. Ada pula rubrik Bangga Berbahasa Indonesia sebagai sajian penutup yang ringan untuk dibaca. Di rubrik ini kami hadirkan kembali kesadaran kita sebagai masyarakat Indonesia untuk selalu mencintai bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Kami berharap, sajian yang kami hadirkan pada edisi kali ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi siapa pun yang membutuhkan. Selamat membaca. Salam.

Redaksi

    Download Majalah Jendela Dikbud Edisi IX Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Majalah Jendela Dikbud Edisi IX Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Majalah Jendela Dikbud Edisi IX Tahun 2017.pdf

    Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Majalah Jendela Dikbud Edisi IX Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Buku di bawah ini.


    Logo dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017

    Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Kemdikbud tentang Logo dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017.

    Logo dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017
    Logo dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017

    Logo dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Kemdikbud tentang Logo dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017:

    Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-437/M.Sesneg/Set/TU.00.04/05/2017 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017 dan Pekan Pancasila, seluruh kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi penyelenggara pendidikan dihimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Upacara dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Juni 2017 pukul 07.30 waktu setempat/menyesuaikan situasi ( kondisi setempat)

    2. Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017 adalah "Saya Indonesia, Saya Pancasila". Logo bisa diunduh di laman www.setneg.go.id

    3. Susunan acara upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
    a. Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
    b. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
    c. Laporan Pemimpin Upacara;
    d. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; 
    e. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
    f. Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
    g. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    h. Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila;
    i. Amanat Pembina Upacara;
    j. Pembacan Doa;
    k. Laporan Pemimpin Upacara;
    l. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
    m. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
    n. Persembahan lagu-lagu oleh paduan suara.

    4. Peserta upacara bendera adalah pegawai/karyawan/sivitas instansi setempat.

    5. Pakaian yang digunakan pada upacara tersebut adalah
    a. Pegawai/karyawan pakaian Korpri beserta kelengkapannya 
    b. Kepala sekolah/Guru : seragam Guru
    c. Siswa seragam sekolah

    6. Selain melaksanakan upacara bendera, setiap instansi diharapkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat memperdalam pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila dalam Pekan Pancasila mulai tanggal 29 Mei s.d. 4 Juni 2017. Serta mempublikasikan peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2017 dengan memasang spanduk dengan tema dan logo diatas.

      Download Surat Edaran Kemdikbud tentang Logo dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Kemdikbud tentang Logo dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh berkas lainnya pada link di bawah ini:



      Download File:
      • Surat Edaran Mendikbud (Download)
      • Panduan Upacara Lahir Pancasila (Download)
      • Logo Hari Lahir Pancasila Tahun 2017 (Download)
      • Banner Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017 (Download)
      • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari lahir Pancasila (Download)
      • Naskah Do’a Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017 (Download)

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Kemdikbud tentang Logo dan Panduan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Saturday, 27 May 2017

      Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Tahun 2016 Tentang Pengawas Sekolah

      Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan No mor 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 tentang Penjelasan atas PermenpanRB No 14 Tahun 2016 tetang Perubahan atas PermenpanRB No 21 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Download file format PDF.

      Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 Tentang Pengawas Sekolah
      Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 Tentang Pengawas Sekolah

      Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 tentang Penjelasan atas PermenpanRB No 14 Tahun 2016 tetang Perubahan atas PermenpanRB No 21 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 Tentang Pengawas Sekolah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 Tentang Pengawas Sekolah.pdf

      Sumber: http://tendikdikdasmen.net

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 tentang Penjelasan atas PermenpanRB No 14 Tahun 2016 tetang Perubahan atas PermenpanRB No 21 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga bisa bermanfaat.

      Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

      Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.

      Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017
      Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

      Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017:

      DAFTAR ISI

      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2017

      LAMPIRAN I

      BAB I PENDAHULUAN
      A. Latar Belakang
      B. Dasar Hukum
      C. Tujuan Juknis

      BAB II HAKEKAT PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA
      A. Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)
      B. Tujuan Program PKK
      C. Penyelenggara Program PKK
      D. Peserta Didik PKK
      E. Pendidik PKK
      F. Pelaksanaan Program PKK
      1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
      2. Sarana Prasarana Pembelajaran
      3. Proses Pembelajaran
      4. Evaluasi
      G. Indikator Keberhasilan

      BAB III DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH SERTA LAPORAN BANTUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA (PKK) TAHUN 2017
      A. Dana Bantuan yang Disediakan Oleh Pemerintah
      B. Tata Cara Memperoleh Bantuan
      1. Kriteria Lembaga yang Berhak Memperoleh Dana Bantuan
      2. Kriteria Calon Peserta Didik
      3. Prosedur Penyampaian Proposal

      BAB IV PELAPORAN, SUPERVISI DAN PENGAWASAN
      A. Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
      B. Supervisi
      C. Pengawasan
      D. Akuntabilitas Pengelolaan
      E. Sanksi

      LAMPIRAN II FORMULIR PENGISIAN
      FORMAT 1 Format Proposal Bantuan Pemerintah Program PKK
      FORMAT 2 Daftar dokumen yang dilampirkan dalam Proposal
      FORMAT 3 Contoh Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi pembina
      FORMAT 4 Contoh Format Daftar Sarana dan Prasarana Lembaga
      FORMAT 5 Contoh Format Daftar Pendidik/Instruktur Program PKK
      FORMAT 6 Format Laporan Awal
      FORMAT 7 Format Jadwal Pembelajaran
      FORMAT 8 Format Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja
      FORMAT 9 Format Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
      FORMAT 10 Dokumen yang harus dilampirkan pada Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
      FORMAT 11 Format Pakta Integritas
      FORMAT 12 Format Surat Pernyataan Kesanggupan
      FORMAT 13 Format Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak
      FORMAT 14 Format Surat Pernyataan Kesanggupan Peserta
      FORMAT 15 Format Surat Pernyataan Mengikutkan Uji Kompetensi
      FORMAT 16 Format Surat Penunjukkan TUK Sementara

      Latar Belakang
      Pengangguran sampai saat ini merupakan permasalahan pokok bangsa Indonesia. Pengangguran terjadi pada kelompok masyarakat yang tidak memiliki keterampilan (unskill) sehingga mereka tidak memiliki daya saing untuk meraih peluang kerja yang tersedia. Dalam hal ini, program pelayanan pendidikan dalam bentuk kursus dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) merupakan pilihan yang tepat sebagai upaya pengentasan pengangguran sekaligus kemiskinan.

      Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini, terjadi kebebasan distribusi arus barang, jasa, dan sumberdaya manusia antarnegara ASEAN. Kondisi seperti ini merupakan tantangan berat tetapi sekaligus terbukanya berbagai peluang yang bisa dimanfaatkan oleh tenaga kerja dan yang memiliki daya saing. Mereka dapat memanfaatkan dan mengakses peluang kerja yang ada, bukan hanya pada skala nasional tetapi juga di negara-negara anggota ASEAN.

      Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan berbasis keterampilan kerja sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Program PKK merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan yang diharapkan dapat menghasilkan lulusan kompeten pada bidang keterampilan sesuai kebutuhan DUDI sehingga dapat memanfaatkan secara optimal peluang-peluang kerja yang terbuka pada era MEA. Program PKK merupakan salah satu wujud program penyelarasan kursus dan pelatihan dengan kebutuhan kompetensi kerja pada DUDI dan kewirausahaan. Melalui program ini, peserta didik dibekali keterampilan sesuai kebutuhan DUDI dan dikembangkan etos kerjanya. Setelah menyelesaikan program, peserta didik dibantu dan dibimbing oleh lembaga penyelenggara program untuk mengakses lapangan kerja yang tersedia sampai mereka dapat bekerja pada DUDI.

      Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan pelatihan menjadi tenaga kerja baru yang terampil/kompeten, memiliki etos kerja dan daya saing tinggi, pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan bantuan untuk penyelenggaraan program PKK. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan program PKK ini dapat diakses oleh lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

      Dasar Hukum
      Secara umum, dasar pemberian bantuan bagi peserta didik kursus dan pelatihan adalah:
      1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
      2. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
      3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
      4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
      5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
      6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
      8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri;
      9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
      11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      12. DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan PelatihanTahun 2017.

      Tujuan
      Tujuan Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah:
      1. Memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel);
      2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan penyelenggaraan Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) tahun 2017.

      Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)
      Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang sesuai dengan peluang kerja yang dibutuhkan oleh DUDI.

      Tujuan Program PKK
      Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut:
      1. Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena belum memiliki keterampilan;
      2. Mendorong lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja yang dibutuhkan oleh DUDI.
      3. Mendukung kebijakan dan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

      Penyelenggara Program PKK
      1. Satuan Pendidikan Non Formal; Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
      2. Sekolah (SMK) dan Yayasan;
      3. Badan usaha/industri dan Organisasi Mitra (Ormit).

      Peserta didik PKK
      Sasaran penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia yang berusia 16-40tahun, putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan, belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.

      Pendidik PKK
      Pendidik/instruktur Program PKK adalah mereka yang:
      1. Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, pengalaman, atau ijazah yang relevan) dan mampu melaksanakan pembelajaran;
      2. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar;
      3. Memiliki pengalaman bekerja sesuai bidang keterampilan atau kompetensi yang diajarkan.

      Pelaksanaan program PKK


      Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
      Menggunakan KBK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau kurikulum /silabus yang diterbitkan oleh instansi lain atau lembaga yang bersangkutan untuk jenis-jenis keterampilan yang belum ada KBK-nya.

      Disamping tentang keterampilan dalam kurikulum program PKK juga harus memuat pengetahuan tentang etos kerja, peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

      Sarana prasarana pembelajaran
      Sarana dan prasarana belajar yang digunakan minimal memenuhi persyaratan teknis, baik dari segi jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran, diantaranya:
      a. Ruang belajar teori dan praktik;
      b. Peralatan praktik sesuai dengan bidang keahlian /keterampilan yang diajarkan;
      c. Alat peraga.

      Proses pembelajaran
      Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:
      a. Waktu pembelajaran sekurang-kurangnya 200 jam pelajaran atau selama kurang lebih 3 bulan;
      b. Persentase pembelajaran teori sekitar 30% dan pembelajaran praktik dan magang sekitar 70% .

      Evaluasi
      Evaluasi hasil belajar peserta didik dilaksanakan pada akhir kegiatan pembelajaran dan uji kompetensi.

      Indikator keberhasilan
      Indikator keberhasilan Program PKK adalah:
      1. Peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
      2. Peserta didik dapat bekerja di dunia usaha /industri yang relevan secara bertahap;
      3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program PKK berikut penggunaan dana bantuan PKK.

        Download Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



        Download File:

        Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.pdf
        Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.docx


        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

        Sumber: https://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

        Materi BIMTEK Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mapel IPS Tahun 2017

        Berikut ini adalah berkas Materi Bimbingan Teknis Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mata Pelajaran IPS Tahun 2017. Download file format  PDF.

        Materi BIMTEK Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mapel IPS Tahun 2017
        Materi BIMTEK Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mapel IPS Tahun 2017

        Materi BIMTEK Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mapel IPS Tahun 2017

        Berikut ini kutipan teks dari isi berkas bahan Materi BIMTEK Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mapel IPS Tahun 2017:

        Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.

        Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.

        Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan K13 yang dilaksanakan oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015, masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pelaksanaan K13 adalah dalam menyusun RPP, mendisain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengolah dan melaporkan hasil penilaian. Memperhatikan hal tersebut, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 pada tahun 2017 pada tingkat SMP difokuskan pada peningkatan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian, menyajikan pembelajaran dan melaksanakan penilaian, serta mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapian kompetensi peserta didik.

        Untuk menjamin bahwa bimbingan teknis pelaksanaan K13 di semua jenjang baik nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah sasaran mencapai hasil yang diharapkan, Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi pelatihan untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Pebukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan. Materi-materi tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi pelatihan, teknik penilaian kinerja peserta pelatihan, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah Lembar Kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan pelatihan.

        Penyusunan materi pelatihan ini terselesaikan atas peran serta berbagai pihak. Direktorat PSMP menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyusun dan penelaah yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan materi pelatihan yang layak. Semoga materi yang disusun ini merupakan amal baik yang tiada putus amalnya. 

        Materi bimbingan teknis ini hendaknya dipandang sebagai bahan minimal dari pelatihan yang dilaksanakan pada setiap jenjang. Selain itu, dengan dinamisnya perkembangan kurikulum, materi yang disusun ini perlu selalu disesuaikan dengan perkembangan.

        Pendahuluan
        Materi pelatihan ini terdiri atas 4 bagian yang disusun sesuai dengan kebutuhan guru dalam melaksanakan Kurikulum 2013. Masing-masing materi terdiri atas tujuan, uraian singkat materi, lembar kerja pelatihan, dan penilaian. Adapun materi tersebut adalah:
        1. Materi 1: Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan Penilaian.
        2. Materi 2: Perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
        3. Materi 3: Praktik Pembelajaran dan Penilaian.
        4. Materi 4: Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar.

        Rasional
        Kurikulum 2013 mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan sejak digulirkan pada tahun 2013. Perbaikan-perbaikan berlandaskan pada kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

        Secara umum, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan agar ada keselarasan antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Secara khusus, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan menyelaraskan KI-KD, silabus, pembelajaran, penilaian, dan buku teks.

        Perbaikan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut.

        1. Keselarasan
        Dokumen KI-KD, Silabus, Buku Teks Pelajaran, Pembelajaran, dan Penilaian Hasil Belajar harus selaras dari aspek kompetensi dan lingkup materi.

        2. Mudah Dipelajari
        Lingkup kompetensi dan materi yang dirumuskan dalam KD mudah dipelajari oleh peserta didik sesuai dengan tingkat perkembangan psikologis dan aspek pedagogis.

        3. Mudah Diajarkan
        Lingkup kompetensi dan materi yang dirumuskan pada KD mudah diajarkan oleh guru sesuai dengan gaya belajar peserta didik, karakteristik mata pelajaran, karakteristik kompetensi, dan sumber belajar yang ada di lingkungan.

        4. Terukur
        Kompetensi dan materi yang diajarkan terukur melalui indikator yang mudah dirumuskan dan layak dilaksanakan.

        5. Bermakna untuk Dipelajari
        Kompetensi dan materi yang diajarkan mempunyai kebermaknaan bagi peserta didik sebagai bekal kehidupan. 

        Memperhatikan perkembangan perbaikan Kurikulum 2013 di atas, maka diperlukan beberapa contoh praktis agar guru untuk dapat mengimplementasikannya dengan tepat terutama yang berkaitan dengan pembelajaran dan penilaian, serta unsur penunjang lainnya. Untuk kepentingan itulah Direktorat PSMP menyusun Materi Pelatihan Guru ini, yang disusun dalam 4 bagian yang saling terkait

        Tujuan
        Penyusunan materi pelatihan ini bertujuan untuk:
        1. mengembangkan kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik guru dalam pembelajaran IPS berdasarkan tuntutan Kurikulum 2013;
        2. mengembangkan keterampilan guru dalam menyiapkan perangkat pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013; dan
        3. meningkatkan keterampilan praktik pembelajaran IPS di kelas VII.

        Hasil yang Diharapkan
        Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah:
        1. meningkatnya kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik guru dalam pembelajaran IPS berdasarkan tuntutan Kurikulum 2013;
        2. meningkatnya keterampilan guru dalam menyiapkan perangkat pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013; dan
        3. meningkatnya keterampilan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran IPS di kelas VII.

          Download Materi BIMTEK Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mapel IPS Tahun 2017

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas bahan Materi BIMTEK Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mapel IPS Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

          Materi BIMTEK Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mapel IPS Tahun 2017



          Download File:
          Materi Bimbingan Teknis Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mapel IPS Tahun 2017.pdf

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Materi BIMTEK Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 SMP Mapel IPS Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

          Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017

          Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017. Download file format  PDF.

          Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017
          Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017

          Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017

          Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017:

          Latar Belakang
          Peningkatan layanan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan pendidikan nasional.

          Layanan pendidikan keterampilan (vokasi) sebagai bagian pendidikan nonformal juga harus terus ditingkatkan baik dari aspek akses maupun mutunya.Pendidikan keterampilan sangat dibutuhkan tidak hanya oleh masyarakat yang tidak memiliki keterampilan dan putus sekolah, tetapi juga oleh masyarakat terdidik yang membutuhkan ket erampilan tertentu untuk merebut peluang kerja yang ada.

          Namun, fakta menunjukkan bahwa kondisi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebagai penyelenggara pendidikan nonformal belum mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam memberikan layanan pendidikan keterampilan. Sama halnya dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang juga masih memiliki sarana praktik yang sangat terbatas dan tidak sesuai dengan sarana di Dunia Usaha dan Dunia Industri ( DUDI ).

          Keterbatasan sarana pembelajaran praktik merupakan salah satu penyebab rendahnya mutu dan daya saing lulusan kursus dan pelatihan, ketika memasuki dunia kerja.

          Dasar Hukum
          1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
          2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
          3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015;
          4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau warga masyarakat yang belajar mandiri;
          5. Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
          6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud;
          7. Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
          8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
          9. DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.

          Tujuan Juknis
          Tujuan JuknisPenyelenggaraan Bantuan Sarana Praktik Kursus dan SKB adalah:
          1. memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program bantuan sarana praktik kursus dan SKB sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel);
          2. sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan sarana praktik kursus dan SKB tahun 2017.

            Download Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



            Download File:
            Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017.pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Sarana Praktik Kursus dan Sanggar Kegiatan Belajar Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

            Sumber: http://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

            Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan

            Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Pendidikan yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan. Download file format PDF.

            Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan
            Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan

              Download Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



              Download File:

              Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
              Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.pdf
              Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan (Lampiran).pdf
              Salinan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
              Salinan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Lampiran).pdf
              Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian.pdf
              Permendikbud Nomor 16 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.pdf
              Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian (Lampiran).pdf
              Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.pdf
              Permendikbud Nomor 12 tentang Standar Pengawas Sekolah.pdf
              Permendikbud Nomor 13 tentang Standar Kepala Sekolah.pdf
              Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.pdf
              Permendiknas Nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia untuk Sekolah.pdf
              Permendikbud Nomor 24 tentang Standar Sarana dan Prasarana.pdf
              Permendikbud Nomor 40 tahun 2008 tentang Sarana dan Prasarana SMK (Lampiran).pdf


              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

              Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

              Friday, 26 May 2017

              Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK

              Berikut ini adalah berkas dan informasi yang kami kutip dari sumber laman resmi Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengenai Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK Aplikasi Gratis dari Guru untuk SMK di Indonesia.

              Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK
              Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK

              Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK Aplikasi Gratis dari Guru untuk SMK di Indonesia

              Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengamanatkan bahwa penilaian oleh Pendidik harus melalui tahap perencanaan, penilaian, dan laporan hasil penilaian. Maka tugas seorang pendidik adalah melakukan proses pengumpulan dan pengolahan informasi sebagai dasar dalam mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, dan digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran, sebuah tugas yang cukup berat. Oleh karenanya dalam rangka untuk peningkatan kualitas pendidikan dan membantu tugas pendidik dalam melakukan proses penilaian sangat dibutuhkan adanya tools/alat bantu sehingga proses pengolahan dan pelaporan penilaian dapat dilakukan dengan lebih transparan, cepat dan akurat.

              Berangkat dari kebutuhan tersebut, seorang pendidik dan praktisi pendidikan dari Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali, I Nyoman Pasek, S.Pd, M.Pd dengan dibantu timnya telah mengembangkan suatu aplikasi manajemen penilaian yang kemudian diberi nama “Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD)” SMK. Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan pengalamannya sebagai seorang pendidik dengan membuat fitur-fitur yang komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) memberikan gambaran tentang hasil belajar peserta didik.

              Jadi Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK adalah aplikasi/perangkat lunak berbasis web yang berfungsi sebagai manajemen penilaian yang komperehensif dan terpadu untuk menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik (Rapor) pada satuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan SMK. Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK dikembangkan dengan mengacu pada kaidah-kaidah sistem penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK dan dapat diimplementasikan pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dan aplikasi ini dimaksudkan sebagai pengaya, pendukung dan sekaligus alternatif dari Aplikasi e-Rapor SMK yang telah dirilis oleh Direktorat Pembinaan SMK.

              Secara teknis Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK didesain terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik yang dikeluarkan oleh Setditjen Dikdasmen. Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK menggunakan data dari Aplikasi Dapodik sebagai sumber data/referensi dan juga dapat mengirimkan nilai akhir (Rapor) ke dalam Aplikasi Dapodik. Pada saat ini telah dirilis Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK versi 2017 yang dapat terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik versi 2017. Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK akan terus dikembangkan dan dilakukan penyesuian sejalan dengan perkembangan Aplikasi Dapodik.

              Dengan mengusung moto “dari guru, oleh guru, dan untuk guru” I Nyoman Pasek, S.Pd, M.Pd, dan timnya mendedikasikan sepenuhnya aplikasi ini sebagai wujud sumbangsih untuk kemajuan dunia pendidikan khususnya SMK di Indonesia secara Gratis. Oleh karenanya pengembang menghibahkan Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi SMK di seluruh Indonesia.

              Konsultasi Gratis :
              Pengembang Aplikasi
              I Nyoman Pasek, S.Pd, M.Pd --> nympasek3@gmail.com

              Dibantu oleh:
              1. Suyudi Suhartono, S.Pd --> suyudimawon@gmail.com (Programming)
              2. I Komang purwata, S.Pd, M.Pd --> komangpur@gmail.com ( Alur proses, Sistem penilaian dan Pembelajaran)

                Download Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK

                Selengkapnya mengenai Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK ini silahkan lihat Panduan dan unduh pada link di bawah ini:



                Download File:

                Download Aplikasi dan Buku Manual:
                Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK

                MPD-SMK V.2017.exe
                PANDUAN SINGKAT MPD VERSI 2017.pdf


                Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK. Semoga bisa bermanfaat.

                Sumber:
                http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2460/aplikasi-gratis-dari-guru-untuk-smk-di-indonesia-aplikasi-manajemen-penilaian-digital-mpd-smk

                Update 30 Mei 2017:

                Pembaruan Aplikasi MPD SMK Versi 2017.1

                Sejak dirilisnya Aplikasi MPD SMK Versi 2017 pada tanggal 23 Mei 2017, telah mendapatkan respon yang luar biasa dari segenap Satuan Pendidikan khususnya SMK. Hal ini ditandai dengan banyaknya SMK yang mengunduh dan menginstall Aplikasi MPD SMK, dan sejalan dengan itu pada forum komunikasi yang telah disiapkan oleh tim pengembang mulai masuk pertanyaan-pertanyaan seputar teknis implementasi Aplikasi MPD SMK. Selain ribuan pertanyaan yang telah masuk, juga banyak masukan terkait bug/kesalahan aplikasi dan juga masukan untuk penyempurnaan aplikasi serta usulan fitur-fitur baru.

                Direktorat Pembinaan SMK sebagai fasilitator dan segenap tim pengembang Aplikasi MPD SMK sangat mengapresiasi peran aktif dari para Guru dan Operator Pendataan di SMK yang telah memberikan masukan-masukan perbaikan, dimana hal ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan terhadap Aplikasi MPD SMK.

                Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi MPD SMK versi 2017.1  adalah sebagai berikut:
                [Pembaruan]Pemetaan mapel KTSP dalam format import KKM.
                [Pembaruan]Penambahan fitur hapus data anggota rombel pada siswa yang salah mapping rombel
                [Pembaruan]Penambahan Fitur pemetaan mata pelajaran kurikulum 2013
                [Pembaruan]Penambahan Fitur pemetaan mata pelajaran kurikulum 2006 (KTSP)
                [Pembaruan]Penambahan Fitur cetak rapor K-2013 sesuai juknis penilaian 2015 dan Juknis penilaian 2017
                [Pembaruan]Pembaharuan database MPD
                [Pembaruan]Pembaharuan pada ambil data kepala sekolah terutama pada sekolah yang tidak punya kepala sekolah akan tetapi memiliki PLT. Kepala Sekolah
                [Pembaruan]Penambahan Fitur Import Data Kompetensi Dasar
                [Pembaruan]Penambahan Filter Otomatis berdasarkan data agama siswa pada input nilai untuk mata pelajaran Agama
                [Perbaikan] Perbaikan tampilan halaman login dan menghilangkan pilihan sistem paket
                [Perbaikan] Perbaikan tampilan kelas pada tampilan upload KKM.
                [Perbaikan] Membuka edit Nama dan NIP Kepala Sekolah pada data sekolah.
                [Perbaikan] Perbaikan bug Bidang Keahlian dan Kompetensi Keahlian pada cetak Rapor KTSP
                [Perbaikan] Perbaikan bug Looping Nilai siswa pada cetak rapor KTSP
                [Perbaikan] Perbaikan fitur penilaian sesuai juknis penilaian SMK 2017.
                [Perbaikan] Perbaikan pengambilan data sekolah dengan menghilangkan Kab. dan Kota pada tampilan cetak rapor
                [Perbaikan] Perbaikan metode pengiriman data nilai ke dapodik
                [Perbaikan] Penyesuaian Layout cetak Rapor
                [Perbaikan] Perbaikan Format Cetak Leger Nilai K2006(KTSP)


                Untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi MPD SMK versi 2017.1 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
                1. Pastikan telah menggunakan (meng-install) Aplikasi MPD SMK versi 2017.
                2. Unduh UPDATER Aplikasi MPD SMK Versi 2017.1 pada : https://goo.gl/vjmDkc
                3. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
                4. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

                Apabila mengalami kesulitan dapat berkomunikasi melalui forum komunikasi pengguna Aplikasi MPD SMK pada link berikut: https://t.me/MPDSMK (aplikasi telegram)


                Aplikasi Manajemen Penilaian Digital (MPD) SMK adalah aplikasi/perangkat lunak berbasis web yang berfungsi sebagai manajemen penilaian yang komperehensif dan terpadu untuk menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik (Rapor) pada satuan pendidikan di tingkat satuan pendidikan SMK.
                Aplikasi ini bersifat GRATIS dan TERBUKA bagi siapa saja untuk secara bersama-sama mengembangkan lebih lanjut. Seperti telah disampaikan pada berita sebelumnya bahwa Aplikasi MPD SMK ini didedikasikan oleh Sdr. I Nyoman Pasek, S.Pd, M.Pd, dkk sebagai wujud sumbangsih untuk kemajuan dunia SMK di Indonesia secara gratis dengan mengusung moto “dari guru, oleh guru, dan untuk guru”.

                Sumber:
                http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2472/kabar-gembira-pembaruan-aplikasi-mpd-smk-versi-20171
                Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Aplikasi di bawah ini.


                Silabus RPP SMA Kelas X, XI, XII Semester 1 dan 2

                Berikut ini adalah berkas Silabus RPP SMA Kelas X, XI, XII Semester 1 dan 2. Download file format .docx Microsoft Word.

                Silabus RPP SMA Kelas X, XI, XII Semester 1 dan 2
                Silabus RPP SMA Kelas X, XI, XII Semester 1 dan 2

                  Download Silabus RPP SMA Kelas X, XI, XII Semester 1 dan 2

                  Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Silabus RPP SMA Kelas X, XI, XII Semester 1 dan 2 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

                  Download File:

                  Silabus Bahasa Indonesia Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus Bahasa Inggris Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus Biologi Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus Ekonomi Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus Fisika Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus Geografi Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus Kimia Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus Matematika Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus PAI SMA Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus PJOK Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus PKn Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus Sejarah Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus Seni Budaya Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus Sosiologi Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  Silabus TIK Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip

                  RPP Bahasa Indonesia Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP Bahasa Inggris Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP Biologi Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP Ekonomi Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP Fisika Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP Geografi Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP Kimia Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP Matematika Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP PAI SMA Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP PJOK Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP PKn Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP Sejarah Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP Seni Budaya Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP Sosiologi Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip
                  RPP TIK Kelas X, XI, XII Semester I dan II.zip

                  Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Silabus RPP SMA Kelas X, XI, XII Semester 1 dan 2. Semoga bisa bermanfaat.