Thursday, 15 June 2017

Aplikasi Cetak Sertifikat Piagam Penghargaan Siswa Sekolah Format Excel

Berikut ini adalah berkas contoh Aplikasi Cetak Sertifikat Piagam Penghargaan Siswa Sekolah Format Excel. 

Aplikasi Cetak Sertifikat Piagam Penghargaan Siswa Sekolah Format Excel
Aplikasi Cetak Sertifikat Piagam Penghargaan Siswa Sekolah Format Excel

Download Aplikasi Cetak Sertifikat Piagam Penghargaan Siswa Sekolah Format Excel

Aplikasi Cetak Sertifikat Piagam Penghargaan Siswa Sekolah Format Excel ini mudah-mudahan bisa dijadikan contoh atau referensi untuk aplikasi membuat piagam, aplikasi piagam penghargaan, piagam penghargaan juara kelas, piagam penghargaan siswa berprestasi, piagam penghargaan juara kelas doc, font piagam penghargaan, piagam penghargaan doc, piagam penghargaan lomba dan lain-lain.

Selengkapnya mengenai berkas Aplikasi Cetak Sertifikat Piagam Penghargaan Siswa Sekolah Format Excel ini, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini.

Aplikasi Cetak Sertifikat Piagam Penghargaan Siswa Sekolah Format Excel


Download File:
Aplikasi Piagam Penghargaan Siswa Sekolah.xls
Aplikasi Cetak Sertifikat.rar

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai contoh Aplikasi Cetak Sertifikat Piagam Penghargaan Siswa Sekolah Format Excel. Semoga bisa bermanfaat.
    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Aplikasi di bawah ini.


    Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Tentang Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

    Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Direktur KSKK (Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan) Madrasah Nomor : 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017 Perihal: Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab. Sebagai penjelas atas PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.b. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam. Download file PDF.

    Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Tentang Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab
    Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Tentang Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

    Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Tentang Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab

    Berikut ini kutipan teks isi dari Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Tentang Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab:
    Menindaklanjuti PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah, maka dipandang perlu penjelasan daftar rumpun mata pelajaran yang termasuk dan dapat dikategorikan dalam mata pelajaran PAI dan/ atau Bahasa Arab dimaksud. Daftar tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar penghitungan jumlah jam pelajaran, sekaligus bentuk pengakuan pemerintah terhadap kearifan lokal dalam penggunaan istilah suatu mata pelajaran di daerah tertentu.

    Lebih jelas tentang PMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah beserta lampirannya, silahkan anda lihat di bawah ini:



    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Tentang Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Tentang Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab.pdf
    KMA Nomor 165 Tahun 2014.pdf
    Lampiran PMA Nomor 165 Tahun 2014.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Tentang Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab. Semoga bisa bermanfaat.

    PMK Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural

    Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Download file PDF.

    PMK Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2017
    PMK Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2017

    PMK Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    PMK Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMK Nomor 77/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017

    Berikut ini adalah informasi dan berkas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Download file PDF.

    PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017
    PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017

    PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Semoga bisa bermanfaat.

    Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

    Berikut ini adalah berkas dan informasi mengenai Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Download file PDF.

    Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017
    Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

    Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017:

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017
    TENTANG
    CUTI BERSAMA TAHUN 2017

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:
    a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017;

    b. bahwa berdasarkan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Tahun 2017;

    Mengingat:
    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:
    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA TAHUN 2017.

    PERTAMA:
    Menetapkan cuti bersama tahun 201 7 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jum'at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Had Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

    KEDUA:
    Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. 

    KETIGA:
    Keputusan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Juni 201 7
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO

      Download Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      3 Kegiatan dalam Sekolah 5 Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler

      Berikut ini adalah informasi dari Kemdikbud mengenai 3 Kegiatan dalam Sekolah 5 Hari yaitu Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler serta Kegiatan dalam Delapan Jam di Sekolah.

      5 Nilai Utama Karakter Prioritas PPK - Kemdikbud
      5 Nilai Utama Karakter Prioritas PPK - Kemdikbud

      3 Kegiatan dalam Sekolah 5 Hari: Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler

      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu dan delapan jam belajar dalam satu hari mulai tahun pelajaran 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor  23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

      "Sekolah lima hari ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang di dalamnya ada tiga kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, (14/6).

      Dalam jumpa pers itu, Hamid mengatakan bahwa kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan. Kemudian kokurikuler adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya. Terakhir, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.

      Staf Ahli Mendikbud Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman mengatakan, banyak kegiatan yang dapat dilakukan sekolah dalam menerapkan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada lima nilai utama karakter prioritas PPK, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas.

      5 Nilai Utama Karakter Prioritas PPK (Penguatan Pendidikan Karakter)



      Menurutnya, salah satu contoh penerapan PPK secara sederhana dalam sekolah adalah dengan melibatkan siswa untuk menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah. "Siswa dilibatkan dengan cara membuat jadwal membersihkan kelas secara bergantian dan gotong royong. Dengan demikian, nilai karakter gotong royong sudah disisipkan dalam pembelajaran di sekolah," ujar Arie.

      Penguatan pendidikan karakter diharapkan dapat menumbuhkan siswa dengan karakter berpikir kritis, kreatif, serta mampu berkomunikasi dan berkolaborasi, yang mampu bersaing di abad 21. (Prima Sari)

      Sumber:
      https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/tiga-kegiatan-dalam-sekolah-lima-hari-intrakurikuler-kokurikuler-dan-ekstrakurikuler

      Kuatkan Pendidikan Karakter, Ini Kegiatan dalam Delapan Jam di Sekolah

      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Berdasarkan Permendikbud tersebut, mulai tahun pelajaran 2017/2018 hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu untuk penguatan pendidikan karakter (PPK). Delapan jam di hari sekolah itu digunakan bagi siswa untuk melaksanakan tiga bentuk kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

      Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum, yaitu belajar sesuai mata pelajaran yang tercantum dalam kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler bisa berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter siswa.

      Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian siswa secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler bisa berupa kegiatan krida (olahraga), karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya terdapat di sekolah antara lain Paskibra, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), atau Klub Basket.

      Kegiatan keagamaan juga termasuk di dalam kegiatan ekstrakurikuler, misalnya aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi (pemberian pelajaran dalam ilmu agama Kristen), retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan hari sekolah dapat dilaksanakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Sekolah dapat melakukan kerja sama antarsekolah, dengan lembaga keagamaan, maupun dengan lembaga lain yang terkait dengan pendidikan karakter.

      Namun, kebijakan delapan jam sehari di sekolah ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh sekolah di Indonesia. Bagi sekolah yang belum siap dalam hal sumber daya maupun akses transportasi yang belum memadai di daerahnya, pelaksanaan ketentuan hari sekolah itu dapat dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, termasuk ketersediaan akses transportasinya.

      Kebijakan delapan jam dalam satu hari di sekolah merupakan implementasi dari Nawacita, yakni sebagai bentuk penguatan pendidikan karakter (PPK). Hal itu tersirat dalam Nawacita butir ke-8, yaitu melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional. Aspek pendidikan yang dimaksud antara lain semangat bela negara dan budi pekerti yang harus terdapat di dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dapat klik di sini: http://jdih.kemdikbud.go.id . (Desliana Maulipaksi)

      Sumber:
      https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/kuatkan-pendidikan-karakter-ini-kegiatan-dalam-delapan-jam-di-sekolah

      Demikian yang bisa kami sampaikan informasi dari Kemdikbud mengenai 3 Kegiatan dalam Sekolah 5 Hari yaitu Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler serta Kegiatan dalam Delapan Jam di Sekolah. Semoga bisa bermanfaat.

      PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural

      Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Download file format PDF.

      PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural
      PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural

      PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga bisa bermanfaat.

      PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun

      Berikut ini adalah berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Download file format PDF.

      PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun
      PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun

      Download berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bisa bermanfaat.

      Wednesday, 14 June 2017

      Buku Glosarium Istilah Asing Indonesia Pusat Bahasa Kemdiknas

      Berikut ini adalah berkas Buku Glosarium Istilah Asing Indonesia Pusat Bahasa Kemdiknas. Download file format PDF.

      Buku Glosarium Istilah Asing Indonesia Pusat Bahasa Kemdiknas
      Buku Glosarium Istilah Asing Indonesia Pusat Bahasa Kemdiknas

      Buku Glosarium Istilah Asing Indonesia Pusat Bahasa Kemdiknas

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Glosarium Istilah Asing Indonesia Pusat Bahasa Kemdiknas ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      Buku Glosarium Istilah Asing Indonesia Pusat Bahasa Kemdiknas.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Glosarium Istilah Asing Indonesia Pusat Bahasa Kemdiknas. Semoga bisa bermanfaat.
      Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Buku di bawah ini.


      Tuesday, 13 June 2017

      Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan

      Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Download file format PDF.

      Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan
      Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan

      Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan

      Sebagai perbandingan antara Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, berikut ini file preview dari PP Nomor 19 Tahun 2016:



      Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pensiunan

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017.pdf
      Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2016.pdf

      Sumber: http://peraturan.go.id

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bisa bermanfaat.

      PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

      Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Download file PDF.

      PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
      PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

      PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural:

      Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

      Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi Pimpinan dan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagi Pimpinan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

      Yang dimaksud dengan “penghasilan ketiga belas adalah sebesar penghasilan bulan Juni” adalah besaran penghasilan berupa gaji/hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat gaji yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, tidak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni.

      Contoh : 1
      Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS A, diberi hak keuangan sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS A adalah sebesar Rp.24.980.000. 

      Contoh 2:
      Ketua LNS B, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS B, diberi hak keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS B adalah sebesar Rp.20.000.000.

      Yang dimaksud dengan “salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar” adalah apabila Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima penghasilan lebih dari satu, maka kepada Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud, diberikan penghasilan ketiga belas yang besarannya sama dengan salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut, sepanjang tidak melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tingkat jabatannya. Apabila salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut besarannya melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka penghasilan ketiga belas dibayarkan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan tingkat jabatannya.

      Yang dimaksud dengan “pengalihan” adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/lembaga.

      Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS.

        Download PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



        Download File:
        PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.pdf

        Sumber: http://peraturan.go.id

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga bisa bermanfaat.

        Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

        Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Download file format PDF.

        Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah
        Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

        Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

        Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah:

        PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG HARI SEKOLAH.

        Pasal 1
        Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
        1. Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
        2. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
        3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
        4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
        5. Sumber Daya adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. 
        6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

        Pasal 2
        (1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

        (2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

        (3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

        (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

        Pasal 3
        (1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.

        (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. 

        (3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Pasal 4
        Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

        Pasal 5
        (1) Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

        (2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        (3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.

        (4) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.

        (5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

        (6) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

        (7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

        Pasal 6
        (1) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah.

        (2) Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.

        Pasal 7
        (1) Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.

        (2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

        Pasal 8
        Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

        Pasal 9
        (1) Dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap. 

        (2) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penerapan ketentuan tentang Hari Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

        (3) Masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakannya untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

        (4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam penerapan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

        Pasal 10
        (1) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

        (2) Peserta Didik pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

        Pasal 11
        Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 12 Juni 2017

        MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
        TTD.
        MUHADJIR EFFENDY

          Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



          Download File:
          Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.pdf

          Sumber:
          http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/1895/detail

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Semoga bisa bermanfaat.

          PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara

          Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. Download file format PDF.

          PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara
          PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara

          PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara

          Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara:

          PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA.

          Pasal 1
          Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
          1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
          2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
          3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
          4. Pejabat Negara adalah: a. Presiden dan Wakil Presiden;  b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad hoc; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

          Pasal 2
          (1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.

          (2) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
          a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
          b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; 
          c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara;
          d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
          e. Calon PNS.

          (3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

          Pasal 3
          (1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.

          (2) Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.

          (3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

          (4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

          Pasal 4
          (1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

          (2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

          (3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Pasal 5
          (1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.

          (2) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan Juni.

          (3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja.

          (4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

          Pasal 6
          (1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibayarkan bulan Juni.

          (2) Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. 

          Pasal 7
          (1) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
          a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
          b. Wakil Menteri;
          c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
          d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
          e. Hakim Ad hoc; dan
          f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

          (2) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diberikan sebesar gaji pokok Menteri.

          (3) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

          (4) Tunjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Hakim Ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, diberikan sebesar gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok pada bulan Juni.

          (5) Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

          (6) Tunjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebesar uang representasi.

          (7) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Pasal 8
          Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
          a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
          1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
          2. Prajurit TNI;
          3. Anggota Polri;
          4. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
          5. Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
          6. Wakil Menteri;
          7. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
          8. Hakim Ad hoc; dan
          9. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

          b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
          1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
          2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
          3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
          4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

          Pasal 9
          Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

          Pasal 10
          Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
          Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 13 Juni 2017

          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
          ttd.
          JOKO WIDODO

            Download PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



            Download File:
            PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. Semoga bisa bermanfaat.

            Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

            Berikut ini adalah berkas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Download file format PDF.

            Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
            Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

            Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

            Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan:

            UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERBUKUAN

            BAB I
            KETENTUAN UMUM

            Pasal l
            Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
            1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
            2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
            3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/ atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
            4. Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
            5. Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
            6. Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/ atau bahasa gambar.
            7. Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
            8. Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
            9. Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
            10. Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
            11. Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
            12. Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
            13. Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
            14. Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
            15. Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
            16. Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/ atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
            17. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
            18. Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku. 
            19. Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/ atau membuat buku elektronik.
            20. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
            21. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
            22. Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
            23. Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
            24. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
            25. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
            26. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
            27. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
            28. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
            30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

            Pasal 2
            (1) Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

            (2) Penyelenggaraan Sistem Perbukuan harus memperhatikan ekosistem perbukuan.

            Pasal 3
            Penyelenggaraan Sistem Perbukuan berasaskan:
            a. ke binekaan;
            b. kebangsaan;
            c. kebersamaan;
            d. profesionalisme;
            e. keterpaduan;
            f. kenusantaraan;
            g. keadilan;
            h. partisipasi masyarakat;
            i. kegotongroyongan; dan
            j. kebebasbiasan. 

            Pasal 4
            Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:
            a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
            b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
            c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
            d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.


            BAB II
            BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU

            Pasal 5
            (1) Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku elektronik.

            (2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.

            (3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam ben tuk elektronik.

            Pasal 6
            (1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku umum. 

            (2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

            (3) Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

            (4) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.

            (5) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.

            (6) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.

            (7) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.

            (8) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.

            (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

            Pasal 7
            Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.

              Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



              Download File:
              Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.pdf
              Sumber:
              http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/1892/detail

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Semoga bisa bermanfaat.
              Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Buku di bawah ini.